Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Kab. Jeneponto, setidaknya sudah mulai berkurang pasca ditetapkannya beberapa orang yang diduga bandar dan telah ditetapkan sebagai DPO yang kabur saat dilakukan upaya pengakapan.
Kasat Res Narkoba Polres Jeneponto IPTU POL Ronald kepada Wartawan Nasional Media Online Merak Nusantata Com mengatakan, tidak ada lagi peluang bagi bandar narkoba untuk bebas melakukan aktifitasnya seperti sebelumnya, yang bisa dilindungi oleh oknum polisi selama saya jadi Kasat Narkoba, ucapnya menggambarkan.
Hal itu menurut Kasat Narkoba Polres Jeneponto, bahwa dirinya tidak akan pandang bulu kepada siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu. Saya ini eks anggota BNNP Sulsel sebelumnya dan jabatan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, dia mengatakan bahwa jabatan Kasat itu adalah manah kepercayaan dari pimpinannya yang wajib dilaksanakan sebaik-baiknya, ucapnya saat dihubungi via phone pada Ahad 14 Oktober 2024.
Saya ini benar mau menjalankan amanah tugas negara dalam oenegakan hukum demi nama baik Polri bukan karena jabatan Kasat, dan saya sudah bermohon untuk kembali POLDA Sulsel. Karena itu, peredaran Narkoba di Kab. Jeneponto selama jabat Kasat Narkoba, dengan bekerjasama dengan Tim Polda Sulsel, sudah menetapkan sejumlah orang sebagai DPO dan salah satu diantaranya telah diindikasikan sudah berada di Kab. Bantaeng pasca kembali dari pelariannya.
Baru-baru ini saya telah dikonfirmasi oleh seseorang yang mengaku "Cepu" Bantaeng dan memberitahukan bahwa salah seorang yang termasuk DPO kami keberadaannya kini sudah berkeliaran di Wilhum Polres Bantaeng.
Hanya saja, herannya kami karena menurut informasi, DPO itu sudah diketahui oleh pihak oknum anggota Kepolisian Polres Bantaeng, kok bersangkutan tidak ditangkap ?
Jika pelaku kejahatan penyalahgunaan barang haram yang sudah dijadikan status DPO seperti itu, tidak ada alasan bagi setiap orang terlebih oleh setiap anggota polisi untuk tidak menangkapnya dan menyerahkannya kepada pihak polres yang menangani kasusnya sebagai wujud pelaksanaan Presisi Polri.
Dan jika seorang anggota polisi sudah mengetahui status DPO bagi seseorang lalu tidak segera menagkapnya, itu berarti patut diduga ada permainan dan oknum polisinya terindikasi dan patut dipertanyakan, ada apa ?
Mendasari hal itu, seorang aktifis peduli keadilan hukum dan perlindungan HAM di Sulsel ini yang tidak mau disebutkan identitasnya juga menegaskan, sejumlah fenomena hukum terkait keterlibatan oknum polisi dalam peredaran barang haram selama ini bukan hal tabu atau rahasi lagi bagi publik selama ini.
Bahkan di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo telah memecat dan memproses hukum sejumlah oknum polisi berpangkat Pati dan sejumlah perwira lainnya yang terlibat kasus peredaran barang haram selama ini.
Bahkan disebutkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Jeneponto, bahwa dirinya baru-baru ini sempat dihubungi oleh salah seorang yang mengaku dirinya sebagai seorang cepu Polres Bantaeng menghubunginya untuk menangkap bersangkutan saat ini berada di Kab Bantaeng.
Mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Unit Resmob Bantaeng, bahwa yang dimaksud berstatus DPO itu, sama sekali tidak diketahui. Bahkan menurutnya kepada Media ini, peristiwa itu adalah dianggapnya sudah dilakukan proses hukum dan bukan itu yang dikatakan DPO sebagai palaku tetapi Istrinya yang terbukti melakukannya dan sudah diproses hukum. Jawabnya.
(01.SS_M Nasrum Naba).
Posting Komentar