Diduga Motif Dendam Penyebab Perkelahian Seorang Warga Dan Anggota Polisi, Restoratif Justice Perlu Dikedepankan Melibatkan Tokoh Agama dan Adat


Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Kasus perkelahian antara salah seorang warga dan oknum anggota polisi yang bertugas sebagai Kanir Reskrim Polsek Lamasi Polres Luwu ditengarai disebabkan karena dendam kesumat. 

Dari sejumlah sumber yang berhasil ditemui Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com pada Rabu, 2 Oktober 2024 menerangkan, bahwa keduanya terjadi perkelahian pada tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 07.00 Wita, keduanya disebutkan pernah terjadi persoalan sebelumnya antara Lel. Abdul Gani dengan lawannya BRIPKA Pol. Nasri, SH selalu PS. Kanit Reskrim Polsek Lamasi Polres Luwu. 

Peristiwa ini yang ke_3 (Tiga) kalinya terhadap keduanya yang sehari-harinya hidup bertetangga. 

Disebutkan sumber yang minta dirahasiakan identitaanya, bahwa peristiwa perkelahian bagi keduanya diduga bermotif dendam yang juga secara singkat menjelaskan sebuah kronologis historis yang juga diduga sebagai pemicunya. 

Yakni, bahwa Lel. Abdul Gani sebelumnya tidak pernah ada masalah dengan BRIPKA Pol. Nasri, SH. Tetapi pasca peristiwa terjadinya perceraian antara Per. Sriyuni Kanna dengan mantan suaminya pertamanya yang juga sebagai Paman Mertua Bripka Pol. Nasri. Kemudian setelah bercerai dengan suami pertamanya per. Sriyuni Kanna menikah dengan Lel. Abdul Gani. Pasca pernikahan inilah, kedua pihak keluarga yang hidup bertetangga ini mulai muncul ketidak harmonisan hidup bertetangga. 

Karena kedua keluarga hidup berdampingan sebagai tetangga yang hanya berbatas dengan pagar, menurut Sriyuni Kanna mengaku kalau pihaknya  digosipkan dengan hal - hal yang kurang menyenangkan dan dianggap merongrong ketenteraman kehidupan keluarganya. 

Menurut pengakuan Sriyuni Kanna, bahwa perkawinannya dengan Abdul Gani pasca bercerai dengan Paman Istri atau Mertua Bripka Pol.Nasri,  selalu mendapat ucapan perkataan sindiran ditujukan kepada keluarga Per. Sriyuni Kanna dan Abdul Gani. 

Suami dari Sriyuni Kanna, tentu merasa tidak enak dan merasa bertanggungjawab untuk membela istrinya sebagai kepala rumah tangga dari segal bentuk serangan kata-kata sindiran selama ini dari pihak Rumpun Keluarga Mertua Bripka Pol. Nasri. 

Hingga Abdul Gani pun terpaksa harus pasrah menerima konsekwensi hukum dengan dipidana selama 2 kali sebelumnya.

Saat ini Abdul Gani kembali dijadikan tersangka yang ke_3 (Tiga) kalinya atas peristiwa perkelahian dengan Bripka Nasri atas laporan penganiayaan yang ditujukan kepada diri Abdul Gani. 

Oleh Abdul Gani yang berhasil dikonfirmasi wartawan media ini menanggapinya saat dilakukan pembesukan di Sel Tahanan  Negara Polsek Walenrang pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Penahanan terhadap dirinya dinilai tidak adil dan diskrimintaif karena menurut Gani, dirinya justru yang mengalami pemukulan berkali-kali dan dicekik lehernya oleh Bripka Nasri, SH sementara dirinya mengaku hanya melakukan  satu kali pemukulan terhadap diri Bripka Nasri, itupun karena sudah tidak ada jalan lain karena sudah tidak tahan merasa dihina dan didorong dari belakang saat sudah berbalik arah meninggalkan tempat kejadian. Bahkan merasa mau pingsan menerima pukulan bertubi-tubi yang diarahkan pada kepalanya hingga mengalami beberapa benjolan di Kepalanya dan terjadi perkelahian yang terpaksa melawan sebagai pembelaan diri hingga akhirnya dilerai.

Setelah itu, saya melaporkan kepada Polsek Walenrang dan ke Puskesmas melakukan pemeriksaan demi kepentingan Visum, jelas Abdul Gani.

Ironisnya, laporan Abdul Gani atas perkelahian itu, dilaporkan balik oleh Bripka Nasri kepada Polsek Walenrang dengan laporan penganiayaan terhadap dirinya oleh Abdul Gani dan pada hari itu juga Abdul Gani langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak penyidik Polsek Walenrang dengan Sangkaan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. 

Penahanan itu dilakukan oleh pihak Penyidik Polsek Walenrang Polres Luwu, menurut Kanit Reskrim AIPDA Pol. Abu Bakar, SH kepada Wartawan Media Merak Nusantara Com menyebutkan, bahwa Abdul Gani telah melakukan perbuatan delik pidana penganiayaan terhadap diri Bripka Pol Nasri dengan luka robek pada bagian dahi sepanjang setengah CM dan menyebabkan berdarah. 

Sementara untuk laporan Abdul Gani terhadap BRIPKA Pol Nasri, SH masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti-bikti keterangan saksi -saksi yang melihat langsung terjadinya pemukulan langsung terhadap diri Abdul Gani, dimana sudah 7 orang saksi belum ada satu orang pun yang mengaku melihat terjadinya pemukulan langsung terhadap diri Abdul Gani jawab AIPDA Abu Bakar, SH. 

Mendengar jawaban itu, AIPDA Pol Abu Bakar, SH dinilai memihak atau diskriminatif atas kejadian ini. Pasalnya, Bripka Nasri, SH disebutkan sumber yang takut disebutkan identitaanya mengatakan bahwa tidak ada luka terbuka. Selain itu, penerapan pasal penganiayaan oleh pihak penyidik Polsek Walenrang itu dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, itu sangat jauh dari fakta peristiwa hukum yang sebenarnya dan dampak luka yang dialami oleh Bripka Pol Nasri, SH tentang Penganiayaan dimaksud. 

Penegakan hukum dalam kasus ini dinilai sangat bertentangan dengan motto Presisi Polri sebagaimana yang digambarkan oleh Kapolri Jenderal Drs. Listyio Sigit Prabowo, M., Si. 

Karena itu, salah seorang aktivis praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai, bahwa dalam kasus ini sejatinya pihak penyidik Polsek Walenrang Polres Luwu, lebih tepatnya menggunakan pasal perkelahian satu lawan satu dengan pasal 184 KUHPidana atau setidaknya pasal 352 KHUPidana tentang tindak pidana ringan terhadap diri Abdul Gani. 

Pertanyaan kemudian, lalu bagaimana dengan laporan Abdul Gani ?Hingga saat ini laporannya, belum ditentukan status hukumnya dengan alasan belum ada saksi yang melihat terjadinya pemukulan langsung dilakukan oleh Bripka Nasri, SH terhadap diri Abdul Gani. 

Padahal Abdul Gani yang faktanya mengalami sejumlah luka benjolan dibagian kepala dan memar di bagian leher, apakah itu bukan merupakan bukti ril terjadinya pemukulan? Dan itu, cukup untuk dapat diyakini oleh penyidik bahwa hal itu adalah bagian daripada akibat pemukulan atas terjadinya perkelahian antara Abdul Gani dan Bripka Pol Nasri, SH yang faktanya tidak dapat dielakkan karena beberapa orang telah membenarkan terjadinya perkelahian karena faktanya ada yang melerai. 

Oleh sebab itu, tidak dapat difungkiri bahwa penilaian buruk akan penegakan hukum pihak penyidik Polsek Walenrang dinilai diskriminatif dan itu merupakan citra buruk terhadap institusi POLRI dalam penegakan hukumnya yang melenceng daripada Paradigmanya tentang Presisi Polri.

Selain itu, salah seorang tokoh adat yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengharapkan agar persoalan bagi kedua rumpun keluarga ini sejatinya diselesaikan melalui Restoratif justice dengan perdamaian di hadapan Tokoh Pemangku Adat dan Tokoh Agama, akan jauh lebih efektif untuk mengakhiri dendam kesumat ini teehadap keduanya. Sebab bila kembali dengan sistim penegakan hukum positif, diyakini bahwa nanti setelah selesai proses hukumnya dijalankan, kedepan keduanya akan tetap menyimpan rasa dendam dan akan kembali terjadi lagi peristiwa yang sama. Dan akibatnya, diantara kedua belah pihak, patut dikaatirkan akan terjadi korban fatal akibat karena dendam kesumat yang masing-masing dapat membuatnya kalap mata. 

 (01.SS_M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama