Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com-Pihak Reskrim Polsek Walenrang dinilai proses penegakan hukumnya diskriminatif atas peristiwa perkelahian satu lawan satu antara salah seorang warga masyarakat dengan salah seorang oknum anggota Polisi Selaku Kanit Res Di Polsek Lamasi Polres Luwu, yang terjadi pada senin, 23 September 2024 sekitar pukul 07.00 wita, di Dusun Bajo, Desa Pangalli, Kec. Walenrang Timur Kab Luwu Sulsel.
Peristiwa perkelahian yang dilakukan oleh Abdul Gani alias Peppeng Bin Muh. Arif Abidin (36) sebagai warga masyarakat berkelahi dengan oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Lamasi Bripka Nasri selalu Kanit Res.
Diduga perkelahian di maksud terjadi, akibat dendam kesumat oleh keduanya yang selama ini sudah berulang sebanyak 3 kali peristiwa.
Menurut hasil penelusuran Wartawan Nasional Merak Nusantara Com, salah seorang sumber menyebutkan bahwa pada hari kejadian, Abdul Gani sedang mengendarai motor membonceng anaknya untuk mengantar pergi ke sekolah. Dalam perjalanan, Tiba-tiba berpapasan dengan Oknum anggota polisi yang juga mengendarai motor dan oleh Bripka Nasri mengangkat kakinya dan seakan-akan diarahkan kepada Abdul Gani.
Menurut sumber, bahwa atas hal itulah Abdul Gani sempat menoleh melihat Bripka Nasri, ternyata keduanya saling menoleh dan saling bertatap sinis dari jarak beberapa meter yang masing - masing sudah berhenti.
Tiba-tiba, si Oknum Polisi Bripka Nasri mendatangi Abdul Gani dengan tatapan Sinis sambil berkata dengan bertanya dengan nada marah, apa , kenapako marah❓ungkap sumber menirukan ucapan Abdul Gani melalui penyampaian istrinya.
Karena mengingat ada anaknya mau diantar ke sekolah, Abdul Gani langsung balik ke motornya untuk melanjutkan perjalanannya mengantar anaknya pergi ke sekolah.
Tiba-tiba Oknum Polisi Bripka Nasri dari belakang menarik baju Abdul Gani dan langsung dicekik lehernya dan memukulnya. Karena merasa di dahului dan kesakitan, terpaksa Abdul Gani pun langsung membalas dan terjadilah perkelahian satu lawan satu.
Akibat perkelahian itu, Abdul Gani yang merasa dipukul duluan, langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Walenrang dan melakukan pemeriksaan dan pengobatan atas luka-luka yang dialaminya sekaligus divisum at revertum untuk kepentingan hukum.
Anehnya, Abdul Gani selalu Korban dan Pelapor, langsung ditangkap oleh pihak Polsek Walenrang dengan surat perintah penangkapan tertanggal 23 September 2024 dengan nomor : SP. Kap/19/IX/Res.1.6./2024/Reskrim yang ditandatangani oleh Kapolsek Walenrang Ajun Komisaria Polisi IDUL.
Ironisnya, Laporan Penganiayaan yang dilaporkan oleh Abdul Gani dengan terlapor BRIPKA Pol NASRI, sama sekali tidak dilakukan tindakan upaya hukum yang sama alias terjadi diskriminasi.
Oleh karena itu, pihak Keluarga Abdul Gani oleh Istri Abdul Gani melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada PROPAM Polres Luwu atas tindakan Bripka Pol Nasri selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Lamasi Polres Luwu. Yakni dengan laporan nomor : THL/02/IX/2024/SI PROPAM tertanggal Belopa, 30 September 2024.
Lucu dan aneh karena baru kali ini terjadi proses hukum penyidikan oleh pihak Reskrim Polsek Walenrang, melakukan penangkapan dan penahanan serta proses penyidikan pada hari yang sama dan hari pertama, serta lebih mengherankan lagi, karena SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) langsung dilayangkan pada hari ke- Dua kepada Kejaksaan Negeri Luwu di Belopa tertanggal 24 September 2024.
Artinya, pihak Penyidik Polsek Walenrang tidak mengenal upaya hukum tentang Restrotif Justice sebagai bagian daripada motto Kapolri tentang Presisi Polri.
Diduga kuat bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik Polsek Walenrang terkesan diskriminatif dan mengenyampingkan momentum Presisi Polri sebagaimana dijadikan sebagai Program Kerja Kapolri untuk dilaksanakan oleh setiap anggota Polri dalam wujud pelayan, pemgayom, pelindung dan penolong rakyat serta Penegakan Hukum yang harus mengedepankan Restorasi Justice.
Hal tersebut saat dikonfirmasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Walenrang Polres Luwu oleh AIPDA Abu Bakar, SH kepada wartawan Media ini menjawab, bahwa penahanan dilakukan kepada Abdul Gani karena telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar delik Pidana sebagai diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Yakni, Korban mengalami luka robek pada bagian dahi dan berdarah. Adapun mengenai laporan Abdul Gani, menurutnya sementara pengumpulan bukti-bukti saksi yang menurutnya ada 7 orang saksi yang telah diperiksa, tak satu orang pun yang melihat langsung kejadian bahwa Abdul Dani dipukuli oleh Oknum Polisi Bripka Nasri. Kendati demikian, Kanit Reskrim Polsek Walenrang Mengakui bahwa Abdul Dani memang sudah melapor dan sudah ada visumnya serta juga mengalami sejumlah luka-luka lebam dan luka memar dibeberapa bagian badan Abdul Gani.
Sehungan dengan diakuinya bahwa Abdul Gani memang mengalami luka-luka atas peristiwa perkelahian dengan Bripka Nasri, pihaknya mengatakan bahwa kasusnya segera akan digelar di Polres Luwu dan juga Bersangkutan Bripka Nasri telah dilaporkan di PROPAM POLRES LUWU.
Adapun mengenai adanya keinginan keluarga dari pihak Abdul Gani untuk memohon pengaliham tahanan demi keadilan hukum, dimana lawannya dengan perbuatan yang sama, juga tidak ditahan, maka seyogyanya pihak Penyidik Polsek Walenrang diminta agar mengedepankan prinsip profesionalisme dalam oenegakam hukumnya agar nama baik Polri tidak tercederai dengan hal-hal yang dinilai Diskriminatif itu yang bisa bersampak lahirnya mosi tak percaya terhadap penanganan kasus ini dengan aksi demo. (01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar