Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com- Peristiwa perkelahian antara satu lawan satu antara Abdul Gani dengan Oknum Anggota Polisi Polsek Lamasi Polres Luwu Bripka Pol Nasri, SH mengalami luka berdarah pada bagian dahinya akibat terkena pukulan dari lawannya Abdu Gani pada 23 September 2024.
Peristiwa perkelahian oleh keduanya ditengarai akibat dendam kesumat atas rentetan peristiwa sebelumnya kepada kedua pihak keluarga yang hidup bertetangga.
Abdul Gani dan Bripka Pol Nasri, SH diketahui jauh sebelumnya, keduanya tidak pernah ada masalah. Kecuali setelah Abdul Gani menikah dengan dengan per. Sriyuni Kanna.
Diketahui bahwa Per. Sriyuni Kanna diperistri kan oleh Abdul Gani pasca bercerai dengan suami pertamanya yang notebene adalah Paman dari Istri Bripka Pol Nasri alias om Mertua.
Dari Sumber yang berhasil diperoleh wartawan media ini menyebutkan, bahwa sepertinya perceraian Sriyuni Kanna dengan mantan suaminya, dan menikah dengan Lel. Abdul Gani, tidak mendapat respon baik dari pihak keluarga mantan suaminya itu.
Saling sindir menyindir terhadap kedua pihak keluarga yang bertetangga itu, menjadi pemicu terjadinya perselisihan hingga menimbulkan perbuatan delik pidana bagi Abdul Gani yang faktanya sudah dua kali menjalani hukuman pemidanaan atas tindakannya terhadap pihak keluarga daripada Istri atau Mertua Bripka Pol Nasri, SH.
Saat ini peristiwa pidana kembali kembali terjadi yang ke-3 (tiga) kalinya pada ke-2 (dua) keluarga yang sama lagi. Karena itu, sejumlah orang yang saling mengenali keduanya menilai, bahwa peristiwa demi peristiwa kepada kedua pihak keluaraga ini tidak lain diduga kuat disebabkan karena terjadinya perkawinan atau pernikahan antara Sriyuni Kanna dengan Abdul Gani.
Sejumlah orang beranggapan, bahwa sepertinya ada hal yang mengherankan memang bagi kedua rumpun keluarga ini. Paling tidak keterangan itu, tergambarkan atas peristiwa delik pidana bagi Abdul Gani yang hanya berhadapan dengan rumpun keluarga dari mantan suami Sriyuni Kanna semata.
Peristiwa kali ke_3 ini, Perkelahian antara Abdul Gani dan Bripka Pol. Nasri, SH mengakibatkan luka berdarah akibat terkena pukulan pada bagian dahi. Atasnya, Pihak Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri Abdul Gani atas tindakannya melakukan pemukulan yang mengakibatkan Bripka Pol Nasri, SH mengalami luka berdarah dengan dengan delik pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Menanggapi sejumlah persepsi hukum yang berkembang, AIPDA Pol. Abu Bakar, SH selalu Kanit Reskrim Polsek walenrang Polres Luwu menegaskan bahwa pihaknya bertindak sesuai dengan realita dan fakta hukum yang terjadi ditambah sejumlah fakta-fakta bukti pendukung otentik lainnya termasuk sejumlah keterangan saksi-saksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan KUHAPidana. Kendati demikian, kami senantiasa tetap mengedepankan upaya restoratif justice (RJ) sebagai wujud daripada pelaksanaan Presisi Polri.
Disebutkan oleh sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa antara Abdul Gani dan Bripka Pol. Nasri, SH jauh sebelumnya tidak ada perselisihan sebelum Abdul Gani menikah dengan Sriyuni Kanna.
Pak Nasri itu sebenarnya orangnya baik dan bijak kata sumber terlihat heran dan empati. Dan atasnya, peristiwa berulang delik pidana yang menimpa selalu hingga yang kali ke _3 (tiga) ini, perlu ditelisik lebih dalam dan bijaksana serta rasionalis untuk dikaji dan dicarikan solusinya melalui langkah-langkah persuasib melalui penyelesaian damai dengan mengedepankan kaidah dan norma agama dan atau adat istiadat secara damai.
Sebab faktanya, peristiwa pengulangan tindak pidana terhadap kedua belah pihak, penyelesaian melalui proses hukum positif sepertinya tidak memberikan kemamfaatan daripada tujuan hukum itu sendiri tentang akan kedamaian dan ketentetaman hidup bagi keduanya sebagai sesama warga masyarakat yang bertetangga alias sebagai bagian daripada keluarga paling dekat.
Karena itu, sumber juga sangat berharap bahwa kedua belah pihak ini harus dilakukan rekonsiliasi penyelesaian permasalahan dengan upaya perdamaian melalui jalur kaidah-kaidah norma agama dan adat yang melibatkan semua pihak para pemerhati kerukunan hidup bertetangga dan bermasyarakat.
Selain itu, secara spesifik meminta aparat penegak hukum untuk menelisik secara intensif terkait masalah fisikologis tentang kejiwaan bagi diri Abdul Gani agar dapat ditemukan atau diketahui secara pasti melalui pemeriksaan kesehatan kejiwaannya.
Merujuk atas semua itu, menurut sumber yang juga sebagai tokoh pemuka masyarakat di daerah ini, mengharapkan kepada pihak penyidik agar lebih arif dan bijak menyikapi persoalan ini dengan mengedepankan restoratif justice dan atau dalam penegakan hukumnya benar-benar dapat memberikan terciptanya rasa keadilan hukum melalui upaya dan langkah-langkah hukum secara Presisi Polri sebagaimana diamanahkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo. (01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar