Takalar_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat Asosiasi Solidaritas Perjuangan Independen, Rasional, Amanah, Sosial dan Inovatif (LSM_ASPIRASI) di Polres Takalar, 7 Oktober 2024, oleh Ketua Umum M Nasrum Naba, telah membuktikan pelaksanaan perlindungan, pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum secara profesional dan proporsional.
Hal tersebut diakui oleh M Nasrum Naba kepada Wartawan Nasional Media Medak Nusantara Com, bahwa sahnya, atas respon tanggap tentang laporan pengaduan dugaan terjadinya pemalsuan penerbitan alas hak milik Sertifikat atas nama Puddin Bin Labakkang, langsung mendapat respon penangan secara serius dari Unit II Tahbang Reskrim Polres Takalar yang pimpinan oleh IPTU Pol. Sumarwan, S. Psi.
Laporan pengaduan dugaan pemalsuan dan perampasan hak milik Alm. Ganna Daeng Rawang bersama ahli warisnya, melalui Penyidik Pembantu BRIPTU Pol Erwin Chaidir, diakui Daeng Naba sapaan akrab sehari-harinya, bahwa proses hukum dalam mengklarifikasi adanya laporan pengaduan melalui persuratan selalu pendamping hukum non litigasi, pelaksanaan pemeriksaannya benar-benar sesuai dengan MAKLUMAT Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Pol. Arie Kusnandar Ar, S.Tr., K.M.M serta 6 poin Visi dan Misi Sat Reskrim Polres Takalar.
Proses pengambilan keterangan klarifikasi terkait laporan pengaduan tentang dugaan pemalsuan dan perampaaan hak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263, 264 dan 167 serta 385 KUHPidana, oleh pihak penyidik pembantu menyebutkan, bahwa pihaknya harus melakukan pengumpulan bukti-bukti lebih awal dengan mengedepankan ketentuan formil hukumnya secara obyektif, otentik, secara profesional dan proporsional sesuai visi dan misi Sat Reskrim Polres Takalar, tegas Erwin.
Hal yang kuar biasa menurut Ketua LSM ASPIRASI, bahwa proses pengambilan keterangan sebagai bagian daripada pengumpulan bukti-bukti, diakui oleh M Nasrum Naba bahwa hal kali pertama merasakan sistim pemeriksaan yang sangat luar biasa dan sejatinya patut diapresiasi karena laiknya tanya jawab yang terjadi antara penyidik dengan terperiksa, ibarat diskusi hukum ibarat kuliah umum.
Hal tersebut, mengingatkan salah satu momentum Paradigma Polri diawal Reformasi tentang 3 S (Senyum, Salam dan Sapa).
Pengambilan keterangan selalu saksi dalam laporam pengaduan ini, membuktikan bahwa Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S. I. k ., M.Si bersama Kasat Reskrim Iptu Pol Arie Kusnandar Ar, S.Tr.K.M.M dan Kanit II Tahbang Iptu Pol. Sumarwan, S. Psi, semuanya menjadi momentum motivator untuk dijadikan suriteladan dalam bagi segenap mitra penyidik lainnya di seluruh Indonesia sebagai bagian daripada aktualisasi pelaksanaan Presisi Polri yang dijadikan momentum Modernisasi dan Profesinalisme penyelidikan dan penyidikan yang dipercaya masyarakat. (01.SS_MNN)
Posting Komentar