Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Terkait pengungkapan peristiwa kasus penikaman pada Selasa 2 Oktober 2024 atau Rabu dini hari pukul 02.20 wita yang mengakibatkan korban penikaman yang diketahui sebagai Pernawirawan TNI atas nama Subhan meninggal dunia sepekan kemudian pada Rabu, 9 Oktober 2024 di RSU. Prof. Dr. HM. Anwar Makkatutu.
AKBP. Nur Prasetyantoro Wira Utomo, SIK., MH Kapolres Bantaeng di dampingi Kasat Reskrim AKP. AKHMAD MARZUKI, SH., SM, Kasi Humas AKP. H. Amiruddin, Kasi Propam AKP. Agus Purnama, Kanit Tipidum IPDA Pol. GDE WIRA, S. Tr. K, Kanit Resmob BRIPKA Pol. SABIL dalam Press Release menerangkan seluruh kronologis rangkaian terjadinya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh "TW" (24) & "AC" (24) menggunakan sajam (badik) berukuran panjang 21 CM dan Lebar 4,5 cm.
Dalam kasus ini, Pihak Penyidik mengenakan pasal penganiayaan, masing-masing kepada pelaku utama "TW" disangkakan pasal 354 ayat "2" dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan kepada AC dikenakan Pasal 354 ayat "2" dan Pasal 351 ayat "3" Jo. Pasal 56 Bersama-sama dan turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kronologis awal dijelaskan Kapolres, bahwa TW mendatangi AC ditempat minum Miras (Ballo) pada selasa malam sekitar jam 21.00 wita. Menurut pengakuan AC bahwa dirinya diajak oleh TW untuk jalan-jalan ke kota Bantaeng. Dalam hal ini keduanya mengaku hanya jalan-jalan saja dan tidak maksud tujuan tertentu, tidak ada dendam kepada siapapun dan tidak ada niat untuk menikam kepada siapapun termasuk kepada korban Alm. Subhan, sekaligus menjawab pertanyaan wartawan terkait kedua Tersangka jalan-jalan ke Kota dengan memabawa sajam atau badik.
Setelah korban usai berkeliling kota, selanjutnya menuju ke warung penjual nasi kuning di Bungun Bambang dan setelah makan, sekitar pukul 02.00 wita, Tersangka tinggalkan warung penjual nasi kuning dan berniat pulang ke rumahnya.
Kedua Tersangka sebelumnya singgah di TKP menerima telpon dari seseorang, tiba-tiba datang korban naik motor mendekatinya. Korban kemudian turun dari motornya dan me dekati Kedua Tersangka TW dan AC bertanya, apa kau bikin disini? Saya lagi menerima telpon pak, jawab TW. Kemudian TW lanjut mengatakan, kalau ada masalah pak, tunggu pak selesai saya menerima telpon. Tetapi Korban justru langsung menempelen Tersangka TW. Karena tidak menerima diperlakukan di tempeleng tampa ada masalah dan itu adalah Melanggar Ketentuan Hukum Adat Siri Suku Makassar yang juga diajak berkelahi oleh Lorban dengan memasang kuda-kuda dan mengepal kedua tangannya ibarat petintu, TW pun yang sudah sakit hati ditempeleng, terpaksa melawan dan dengan badik yang ada disamping bagian pinggang kirinya, dicabut dari sarungnya dan maju selangkah ke arah korban dengan menggunakan badiknya ke arah perut bagian kiri korban.
Saat TW terlihat melakukan penikamam terhadap diri korban " Subhan", AC langsung lompat ke motor dan mengambil alih kemudi serta mengajak TW untuk segera naik di motor untuk lari dan meninggalkan tempat.
Mendengar kalau yang tikam itu meninggal dunia pada pukul 02.00 wita dini hari Rabu, 9 Oktober 2024, TW kemudian kabur tinggalkan Bataeng menuju Pare-Pare untuk rencana menyebrang. Damun oleh TW sempat berpikir bahwa kalau membeli Tiket pakai KTP, pasti akan diketahui oleh petugas bahwa dirinya dalam pencarian petugas kepolisian terkait kasus penikaman itu.
Akhirnya TW balik ke Maros sama keluarganya. Dan akhirnya, TW berhasil diamankan oleh Tim Resmob Bantaeng yang dibantu oleh Tim Polda Sulsel dalam upaya pengukapan dan penangkapan kasus penikaman atas diri Purnawirawan TNI Bantaeng.
Keberhasilan pengungkapan ini oleh Kapolres Bantaeng AKBP. Nur Prasetyantoro Wira, S. Tr. K mengucapkan selamat kepada Tim Resmob Bantaeng atas keberhasilannya dan Terimakasih pula kepada Tim Resmob Polda Sulsel bersama seluruh pihak yang dalam pengukuran kasus ini memberikan informasi penting dan sangat berharga bagi kami sehingga kasus yang dinilai tergolong rumit, berhasil kami jadikan bahan analisa dan kajian hingga pada hari ini kita bisa melakukan konfrensi Pers terkait pengungkapan dan Penangkapan, serta selanjutnya pelaksaan proses hukumnya sesuai ketauan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara profesional, proporsional dengan mengedepankan Presisi Polri, Tegasnya.(01.SS. M NASRUM NABA)
Posting Komentar