Takalar_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Persoalan kasus kepemilikan lahan yahh terjadi di Dusun Maccini Baji Desa Pattoppakang Kecamatan Manggara Bombang Kab. Takalar Sulsel, ditinjau langsung Tim Penyidik Unit II Tipiter Reskrim Polres Takalar pada Senin, 30 September 2024.
Masing-masing para pihak saling melaporkan kepada Polres Takalar tentang dugaan Perbuatan Delik Pidana yang berbeda. Yakni, oleh pihak ahli waris Ganna Daeng Rawang melalui lelaki Pempo Daeng Empo Bin Ganna yang didampingi oleh kuasa hukumnya M Nasrum Naba dari LSM ASPIRASI sekaligus selakau anggota Para Legal Hukum dari Kantor Advokat CLA LAW FIRM Pusat Makassar melaporkan terkait dugaan terjadinya pemalsuan atas penerbitan sertifikat hak milik tanah nomor 60 a.n Pudding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 263 ,264 dan 266 KUHPidana.
Sementara pihak Lawannya oleh Lel. Pundding Bin Labbakang, melalui pendamping hukumnya dari salah satu LBH, melaporkan kepada Polres Takalar terkait dugaan perbuatan penyerobotan lahan tanah pekarangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 167 KUHPidana.
Masing-masing pelapor telah diambil keterangannya oleh penyeidik atau penyidik pembantu Unit II Tipiter Reskrim Polres Takalar pada beberapa pekan sebelummya terkait atas laporannya.
Berdasarkan hasil penelusuran Wartawan Nasional Merak Nusantata Com di Wilayah Hukum obyek sengketa di Dusun Maccini Baji, Desa Pattoppakang Kec. Marbo Kab. Takalar, hanya berhasil mengkonfirmasi dari pihak Ahli Waris Ganna Daeng Rawang. Sementara dari pihak Pudding, uapaya konfirmasi melalui Kepala Dusun Maccini Baji telah upayakan tapi tidak ada respon.
Bahwa oleh Wartawan media ini pernah mengunjungi pihak Pudding Bin Labakkang dan menemui langsung di rumahnya pada 27 Desember 2019 lalu bersama salah seorang ahli waris Ganna Daeng Rawang, pada waktu itu, juga membahas terkait persoalan obyek lahan yang dipersengketakam sekarang.
Seingat kami bahwa pada waktu itu, Pudding Bin Labakkang mengundang kami makan bersama di rumahnya dengan menyediakan jamuan makanan daging itik sebagai bentuk kegembiraannya(Pudding_red) kepada Erwin Daeng Talli Bin Ganna atas kehadirannya ke Takalar memenuhi panggilan Pudding Bin Labbakang untuk membahas persoalan obyek lahan yang saat ini dipersengketakan dan dilaporkan di Polres Takalar.
Oleh wartawan Media ini menyaksikan bahwa Pudding Bin Labbakang menyampaikan pengaduannya kepada AIPDA Erwin Daeng Talli, bahwa dirinya (Pudding) kala itu, merasa diganggu oleh Salah seorang anak Alm. Ganna Daeng Rawang, yakni anak tertuanya yang bernama Musliana Daeng So'na Binti Ganna.
Kepada Erwin Daeng Talli mengatakan, bahwa bagaimana ini dek lahan yang saya tempati ? Ungkapnya sembari mengatakan, bahwa inikan saya sudah diberikan sama Alm. Bapak Ganna Daeng Rawang dan Erwin Daeng Talli sendiri yang waktu itu menjadi saksi bahkan menyetujui untuk dibagi dua dan bagi duanya diserahkan kepada Daeng Empo. Oleh Erwin Daeng Talli mengatakan dengan tegas, begini saja, yang penting kamu baikan dan bekerja sama sama Daeng Empo. Karena semua orang tahu bahwa tanahnya bapak (Ganna) ini yang Pudding Sertifikatkan atas nama Anaknya (Mustari) tanpa sepengetahuan kami, kan sudah dikatakan oleh Ganna Daeng Rawang Bahwa Bagi Dua saja dan saya (Erwin) yang mengatakan sendiri kepada Alm. Bapak Ganna, kasih saja ini bagiannya Empo bersama Pudding, jelas Erwin di aaksikan oleh wartawan Media ini dan beberapa orang yang hadir kala itu (27 Desember 2019).
Pada waktu itu, Mendengar penegaaan Erwin Daeng Talli di rumah Pudding Bin Labbakang, oleh Pudding terlihat lega dan puas serta merasa aman karena sudah diakui dan siap dibela kalau mau diganggu sama kakaknya oleh Musliana Daeng So'na Bin Ganna.
Ironisnya, ketika Musliana Daeng So'na dikabarkan pernah menggugat dengan melaporkan Pudding di Polres Takalar, Pudding justru menang karena berhasil memperlihatkan kepemilikan sertifikat nomor 60 seluas 5711 M2 sehingga laporan Musliana Daeng So'na dianggap tidak berdasar hukum.
Diduga atas peristiwa kalahnya Musliana Daeng So'na sama Pudding itulah, kemudia Pudding sepertinya jadi lupa daratan ibarat Kacang Lupa Kulitnya, sehingga disuga atas propaganda pihak ke-3 (Tiga), Pudding kemudian jadi kalap mata dan terkesan serakah ingin menguasai kembali secara keseluruhan lahan seluas yang tertera dalam sertifikat miliknya. Pada hal, lupa kalau Pudding Bin Labakkang sendiri justru menerbitkan sertifikat atas obyek lahan milik Ganna Daeng Rawang tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan kemudian setelah dibicarakan secara musyawarah dan sepakat sehari setelah Istri Ganna Daeng Rawang Meninggal Dunia yakni Almh Coppong, Pudding ketahuan kesalahannya dan mengalah hingga obyek dimaksud yang tercantum dalam sertifikat No 60 seluar 5711 M2 itu, sepakat dibagi dua yang separuhnya diberikan kepada Daeng Empo Bin Ganna sesuai saran Erwi Daeng Talli.
Dan berdasarkan atas kesepakatan itu pula, Pudding menyerahkan separuh obyek lahan yang dipersengketakan saat ini dengan dibuatkan surat pernyataan penyerahan yang diketahui oleh kepala Desa Pattoppakang dan ia (Pudding Bin Labakkang) bersama dengan Daeng Empo mengukurnya sekaligus memasangi pagar pembatas dengan kawat besi, sebagaimana diakui dihadapan Wartawan Media ini bersama Erwin Daeng Talli pada 27 Desember 2019 lalu disaksikan oleh sejumlah orang di kampung itu. (01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar