Surat Tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pasir Gadung Di serahkan Kepada Sekdes Dedi Heriyana


Tangerang-Merak Nusantara Com. Pemerintah Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa terjadi kekosongan jabatan kepala desa, paska meninggalnya kades Herdiana beberapa hari yang lalu, Dengan terjadinya kekosongan jabatan,  Camat Cikupa Supriyadi membuatkan Surat Tugas kepada Dedi Heriyana, Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana tugas (Plt) kepala desa pasir gadung.

Surat Tugas untuk Plt Kepala Desa di serahkan melalui Staf Kecamatan Cikupa Didin Samsudin mewakili camat dan di berikan langsung oleh ketua BPD H Dahlan kepada Sekretaris desa (Sekdes) Dedi Heriyana di Saat acara Musrenbang Des Tahun  2025, Desa Pasir gadung Kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang, Jumat 20/9/ 2024. 


Hadir seluruh aparatur desa, staf kecamatan Cikupa yang di wakili Didin Samsudin, Sip, dan Ian riyansah, BPD LPM, Karang taruna, RT dan RW se desa pasir gadung, ibu ibu PKK, Babinsa, Binamas, dan elemen masyarakat serta Rafiudin pendamping desa. Acara kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa bertempat di aula kantor desa pasir gadung.

Dalam sambutannya Didin menjelaskan, Plt Kepala Desa menjabat sampai dengan bupati menetapkan Pejabat Semantara (Pjs) Kepala Desa. Selanjutnya, Pjs Kepala Desa melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena masa jabatan kepala desa pasir gadung kurang lebih 5 tahun lagi, ungkapnya.

Diperkirakan pilkades antar waktu dilakaanakan pada tahun 2025, Didin mengatakan tidak bisa dipastikan waktunya "Karena pada November 2024 mendatang Pemkab Tangerang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah," pungkas Didin Samsudin Sip.


"Jurnalis Ilay MMA"

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama