SPBU Parangsula Bantaeng Melakukan Penjualan BBM Jenis Solar Bersubsidi Kepada Mafia Penimbun Ilegal Diduga Terjadi Konkalikong


Bantaeng_SULSEL.MEEAKnusantara.com, - Penjualan Solar Bersubsidi untuk kebutuhan masyarakat penerima manfaat dari golongan masyarakat ekonomi lemah, utamanya bagi Petani dan Nelayan serta kendaraan angkutan umum. 


Informasi temuan masyarakat yang berhasil memvidio berdirasi 1 menit 42 detik, terlihat pengisian BBM pada jerogen berisi 30-an liter sebanyak 10 jerigen yang menurut karyawan SPBU milik HA  menjawab pertanyaan sumber, bahwa katanya akan dibawa ke Lama-lama Kab Bantaeng milik K yang beralamat di Lamalaka. 

Saat ditanyakan surat rekomendasi dari pihak instansi terkait, pada faktanya tidak mampu memperlihatkan surat rekomendasi dimaksud. 

Seperti pada beberapa waktu sebelumnya, SPBU ini telah dipublikasikan adanya temuan warga masyarakat terkait adanya penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar berasal dari SPBU ini. 

Kejadian sama kembali terulang terjadinya penjualan BBM Bersubsidi jenis Solar pada Kamis 26 September 2024, membuktikan bahwa SPBU ini tergolong nakal dan atas ulahnya menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM. 

Bahkan yang mengisi BBM Solar ke dalam jerigen, bukannya operator SPBU melainkan anggota para mafia itu sendiri. Itu artinya mustahil dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pihak management SPBU atau pemiliknya yang berinisial HA. 

Karena itu, HA diduga kuat ikut melakukan kongkalikong atau persekongkolan jahat dengan pelaku penyalur BBM Solar secara ilegal itu. 

Pelaku menggunakan mobil merek phanyer bernopol DD 570 AI memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) yang oleh sumber sempat membagikan pada media sosial facebook dan salah satu WA Group. 

Diketahui via vidio sumber bahwa transaksi ilegal BBM Solar Bersubsidi yang menyalahi peruntakannya terdengar disebutkan SPBU Parasula Desa Bonto Jai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng milik HA adalah tempat saran mafia Solar Bersubsidi. 

Perbuatan sama bukan hanya kali pertama terjadi atau dilakukan di SPBU ini melainkan adalah perbuatan yang sudah berulang namun sepertinya pihak APH selama ini belum pernah memproseanya. (01.SS_M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama