Takalar_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Terkait obyek lahan milik alm. Ganna Daeng Rawang, di Dusun Maccini Baji Desa Pattopakang Kec. Marbo Kab. Takalar, diterbitkan sertifikat hak milik oleh Puddin bin Labakkang dengan nmor 60 selyas 5711 m2 tanpa diketahui pemilik yang sebenarnya.
Puddin bin Labakkang diketahui telah mengsertifikatkan tanah milik Ganna Daeng Rawang bin Poro' pada saat istri Ganna Daeng Rawang Bin Poro' bernama Coppong meninggal dunia pada tahun 2006.
Almh. Coppong sebagai istri pertama daripada Ganna Daeng Rawang bin Poro' yang tidak punya keturunan dan hanya memelihara anak tirinya laiknya seperti anak kandungnya sendiri, yakni Musliana Daeng So'na, Pempo Daeng Empo dan Erwin Thalif Daeng Talli.
Saat Almh. Coppong meninggal dunia, semua anak tirinya berkumpul membicarakan hak-hak warisannya terutama gak atas obyek tanah yang ditempati rumah Ganna Daeng Rawang yang saat ini obyeknya dipersengketakan antara Pempo Bin Ganna dan Puddin Bin Labakkang.
Hasil penelusuran wartawan media nasional online MERAKnusantara com, sejumlah warga masyarakat Dusun Maccini, Desa Pattopakang, mengakui bahwa obyek tanah yang sertifikatkan oleh Puddin bin Labakkang nomor 60 seluas 5711m2 itu adalah tanah milik Ganna Daeng Rawang Bin Poro'.
Bahkan oleh saksi Tabbing Daeng Tinggi (100) yang mengaku sebagai orang yang ditolong oleh Ganna Daeng Rawang, dan tinggal menempati rumah pertama Ganna Daeng Rawang karena Ganna Daeng Rawang sudah membangun rumah baru.
Menurut Daeng Tinggi menambahkan bahwa dirinya dengan Puddin bin Labakkang sama-sama orang pendatang di Kampung Dusun Maccini Baji Desa Pattopakang. Dan Puddin Bin Labakkang pada mulanya hanya ikut sebagai pekerja kebun dan empang milik Ganna Daeng Rawang.
Sementara beberapa sumber dari warga masyarakat Dusun Maccini Desa Pattopakang menyebutkan, termasuk sependapat dengan Tabbing Daeng Tinggi, karenanya menilai bahwa tindakan dan sikap Puddin bin Labakkang yang mengsertifikatkan tanah Milik Ganna Daeng Rawang secara diam-diam, itu namanya orang tidak tahu diri dan lupa diri bahwa dia orang yang dulunya dibantu dan ditolong sama Ganna Daeng Rawang, sekarang justru jahat sama anak-anak dan ahli waris daripada Ganna Daeng Rawang dengan menuduh menyerobot lahan milik Puddin bin Labakkang yang sudah bersertifikat itu.
Menurut Daeng Empo anak ke-Dua Ganna Daeng Rawang mengatakan, siapa yang bertanda tangan pada sejumlah batas - batas tanah dalam pengurusan sertifikat nomor 60 seluas 5711 m2 yang diperkirakan sertifikat terbit sebelum tahun 2006. Sebab menurut Ganna Daeng Rawang, dirinya tidak pernah diberikan oleh Ganna Daeng Rawang sebagaimana saat ditanya oleh Erwin Thalif Daeng Talli saat Almh. Coppong meninggal dunia.
Intinya, bahwa pada tahun 2006 lalu, Puddin bin Labakkang mengaku bersalah dihadapan Ganna Daeng Rawang dan akhirnya mengaku mengembalikan separuh atau bagi duanya dari luas lahan sertifikat nomor 60 seluas 5711m2. Pengakuan itu, dibuktikan oleh Puddin bin Labakkang dengan membuat surat pernyataan yang isinya mengembalikan lahan milik Ganna Daeng Rawang. Dan obyek lahan itu, oleh Erwin Thalif Daeng Talli menegaskan kepada bapaknya (Ganna Daeng Rawang) agar lahan itu diberikan kepada Daeng Pempo karena menurut Erwin Thalif Daeng Talli, karena Daeng Empo belum mendapat bagian untuk lahan perumahan, ungkap Daeng Talli menjelaskan. (01.SS_M NASRUM NABA)
Posting Komentar