Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Tak peduli adanya temuan BPK Cabang Perwakilan Sulsel, seorang anggota sekertaris RT ngotot tak mundur dari jabatannya kendatipun harus dimintai pertanggung jawaban hukum dan bahkan berani mengatakan siap dipenjara kalau memang hal itu harus terjadi.
Menurutnya kepada Wartawan Nasional On Line Merak Nusanatata Com, bahwa kalaupun iti melanggar, menurutnya bukan dirinya sendiri bahwa dikatakan ada 48 kelurahan yang dapat ditahan, menurutnya tidak apa-apa karena bukan sendirinya tapi ramai-ramai.
Sikap diluar nalar logika rasional itu, sepertinya jabatan sekertaris RT baginya adalah sebuah hal yang paling sangat berharga. Lantas dia pun bilang, kalau memang akan diperiksa dan akan ditahan, itu harusnya Walikota Palopo dan Lurah yang bertanggung jawab.
Lalu saat ditanyakan bahwa pembentukan Struktur Organisasi RT dan RW itu melanggar SK dan Perwalikota Palopo, dijawab simple dengan mengatakan terserahmi saja. Dan mengenai persoalan pembayaran insentif TA. 2023 yang dise utk anak-anak telah melanggar Perwal nomor 36 tahun 2021, menurut oknum sekertaris RT yang tidak siap disebutkan namanya, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau hal itu mengakibatkan kerugian Negara melalui APBD Kota Palopo tahun 2023 senilai Rp 3.318.300.000,- ( Tiga Milyar Tiga Ratus Delapannya Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) menurutnya hal itu bukan salahnya tapi salahnya pemerintah khususnya yang membuat kebijakan struktur organisasi RT/RW dengan menggunakan Sekertaris dan Bendahara.
Di sela-sela perbincangannya, ia mengakui bahwa saat ini sudah banyak yang mengundurkan diri tapi sebagian masih menunggu dibayarkan insentifnya selama 8 yang belum dibayarkan. Ungkapnya merasa penuh harapan untuk dibayarkan insentifnya. (01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar