Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Menyikapi persoalan proyek pembangunan Jalan Tani anggaran Dana Desa di Dusun Kanang_Kanang Desa Tino Kec Taroang Kab Jeneponto Sulsel, kehadiran Sekdes Desa Tino Darwis, S. Sos dipertanyakan, Ada Apa?
Pengrusakan dan Pembongkaran Mall Tiang Pipa Besi tempat pemasangan Baliho Pemberitahuan Publik Milik LSM ASPIRASI di obyek lahan tanah milik H Dorman dan Hj Hasni, selain H. NONCI selaku pelaksana Kepala Dusun, juga Hadir Sekdes Desa Tino Darwis, S. Sos menyaksikan langsung pengrusakan dan pembongkaran Baliho yang terpasang permanen.
Saat dikonfirmasi Wartawan Media ini, menurut Ketua LSM ASPIRASI, SEKDES DESA TINO menjawab via Chat WA seperti ini ;
Tabe, saya cuma mau konfirmasi mengenai pembongkaran Baliho Pemberitahuan Publik yang isinya memuat sejumlah ketentuan UU yang pada intinya dilanggar atas pembongkaran atau pengrusakan Baliho Milik LSM ASPIRASI. Dan berdasarkan fakta visual yang kami peroleh di TKP, pak Sekdes terlihat hadir ditempat dan sedang menelpon. Pertanyaan saya, apakh Oak Sekdes yang bertanggung jawab atas pengrusakan Baliho dimaksud?
Dijawab ; Mohon maaf kami Berterimakasih Atas segala konfirmasinya Namun saya juga berharap agar kiranya kita dapat duduk bersama-sama untuk mendiskusikan hal demikian. Terkait dgn apa yg kita anggap menyalahi aturan🙏🏻 selanjutnya mohon maaf tanggun jawab saya secara moral lebih di dominasi kepentingan Masyarakat Pada Umum nya dan saya juga bermohon jangan menyita waktu dan pikiran kami demi prongres kami dalam menanamkan Gerakan blueee Economy and green Economy.
Untuk itu selanjutnya jika ada hal yg hendak dinkonfirmasi mungkin baiknya tdk melalui teknologi komunikasi seperti ini tapi kita duduk secara bersama-sama🙏🏻
Kemudian pertanyaan berikutnya kembali dijawab Sekdes Tino Darwis, S. Sos seperti ini ;
Persoalannya setelah kami datang dan berada di BANTAENG bahkan di TKP selama beberapa hari dan sempat menyampaikan surat tembusan atas laporan perbuatan melawan hukum, justru tidak pernah ada ajakan untuk hal demikiam melainkan hanya diminta TakDown berita dari urusan yang mengaku dati Kepala Desa dengan penawaran siap membayar untuk penghapusan pemberitaan pada media kami
Darwis jawab ; Mohon maaf saya secara moral tdk terlalu respek dengan hal ini 🙏🏻 sebab ada kurang lebih 3115 jiwa dan ada sekiar 60 individu secara kuantitas dan kualitas sama sekali mengharap akan untuk diperhatikan kesejahteraannya kaji sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf saya. Jika ada hal dikonfirmasi saya berharap secara tatap muka bukan secara digital. Mengingat dan menimbang rentang dengan mic komunikasi🙏🏻
Ucap Darwis yang juga patut diduga melakukan spekulasi jahat dalam pembongkaran Baliho dimaksud yang pada intinya untuk kepentingan bisnis orang lain dalam meraih keuntungan tertentu dibalik kerugian yang berdampak kepada pemilim lahan dengan melanggat sejumlah ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, diantaranya UU Nomor 28 tahun 1999, UU Nomor 39 tahun 1999 , UU Nomor 2 tahun 2012 dllnya, tegas Ketua LSM ASPIRASI. (01.SS.M NASRUM NABA)
Posting Komentar