Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Warga masyarakat awam hukum kelahiran Kanang-kanang Desa Tino Kec. Taroang Kab. Jeneponto Sulsel, bersama pendamping hukumnya dari LSM ASPIRASI Pusat Palopo, kepada media nasional Merak Nusantara Com Biro Sulsel mengatakan sangat berterimakasih sekali kepada bapak Polisi Jeneponto khususnya terhadap Reskrim Polres Jeneponto.
H. Dorman dan Hj Hasni Bersaudara sebagai korban pengambilan paksa atas obyek lahan kebun miliknyanya dijadikan proyek pembuatan jalan tani di Dusun Kanang-kanang Desa Tino Kec. Taroang Kab. Jeneponto, kepada Wartawan media menyebutkan, bahwa dirinya yang diperlakukan tak manusiawi oleh pihak Pemerintah Desa Tino, terutama oleh H NONCI selalaku PLH Kadus Kanang-kanang, hari ini Rabu, 25 September 2024, laporan kami telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit Tipidum Reskrim Polres Jeneponto dengan pemeriksaan saksi "R" (16) yang sebelumnya, saya (Hj Hasni) bersama H Dorman telah diambil keterangan kesaksian tentang dugaan delik pemgrusakan baliho papan bicara pemberitahuan publik oleh H Nonci dan kawan-kawan.
Sebagai masyarakat awam hukum, Saya (Hj Hasni) merasa sangat takut dengan polisi selama ini. Karena itu, saya meminta didampingi oleh LSM Aspirasi Pusat Palopo dibawah pimpinan M Nasrum Naba yang selalu memberi motivasi dan bimbingan pemahaman hukum serta pengertian Tupoksi Polisi yang sebenarnya yang katanya, bahwa polisi itu adalah lembaga negara milik seluruh rakyat bangsa Indonesia yang bertugas untuk menegakkan hukum.
Polisi sejak era reformasi senantiasa mengedepankan pelayanan, pengayoman, Perlindungan dan pertolongan serta penegakan hukum secara obyektif dan profesional sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri jelas Daeng Naba.
Dan ditambah lagi saat ini dimana kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo, polisi dituntut agar semakin pro rakyat serta mengedepankan Presisi Polri.
Alhamdulillah ucap Hj Hasni kepada wartawan media ini merasa bangga sekaligus sangat empati atas pelayanan yang diberikan oleh Sat Unit Tipidum Reskrim Polres Jeneponto dibawah pimpinan IPDA POL Nurhadi, SH., MH melalui penyidiknya IPTU POL Hendra, SE yang melakukan pemeriksaan kepada saya dengan sangat menginspirasi dan menjawab sudah keprihatinan serta rasa was-was yang dibayangi ketakutan kepada polisi berubah menjadi lebih akrab, lebih percaya diri dan terayomi sebagai masyarakat awam dan tak paham hukum.
Terkait laporan pengrusakan baliho papan bicara informasi publik di obyek jalan tani Kanang-kanang yang dirusak, Kapores Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP SYAHRUL RAHASIA, S. T., MH membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat an. M. Nasrum Naba tertanggal 07 September 2024, tersebut menjadi laporan informasi : LI/338/IX/Reskrim, tanggal 10 September 2024 langsung ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP. Lidik/601/IX/Res.1.24/2024/Reskrim, Tanggal 11 September 2024.
Selanjutnya, Surat Perintah Tugas Penyelidikan dengan nomor : Sp. Tugas/601.a/IX/1.24/Reskrim, Tanggal 11 September 2024 an. Kepala Kepolisian Resort Jeneponto, Kasat Reskrim selaku atasan Penyidik AKP. SYAHRUL RAJABIA, S.T., MH.
Dan oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Jeneponto IPDA POL MUH. AKTIF, S. Sos bersama Kanit Tipidum Reskrim Polres Jeneponto IPDA POL. NURHADI, SH., MH senantiasa mengedspankan Presisi Polri dengan komitmen Motto "Kami Siap Melayani Anda Dengan Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan".
Oleh pelapor M Nasrum Naba bersama H Dorman dan Hj Hasni, memberikan apresiasi empati kepada jajaran Polres Jeneponto kepada media Merak Nusantata Com menegaskan, bahwa pelayanan yang diberikan dalam mencari keadilan dan kepastian hukum ini sungguh menjadi realita fakta bagi kami bahwa atas pelayanan polisi seperti ini membuatnya lebih terayomi dan terlindungi serta menyelamatkan kami dari hal yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban jiwa andai penangannya lambat. Ucap H Dorman merasa terselamatkan. (01.SS_M Nasr Naba)
Posting Komentar