Takalar_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Pihak Penyidik Polres Takalar diberi apresiasi sebagai teladan pelayanan yang mengedepankan Presisi Polri sebagaimana diamanahkan Bapak Kapolri Jenderal Polisi L. Sigit Prabowo. Hal itu dibuktikan atas adanya Laporan secara tertulis dari LSM ASPIRASI yang bertindak selaku kuasa hukum non_litigasi bagi AIPDA POl Erwin Thalif Daeng Talli selalu ahli Waris dari Alm. Lel. Ganna Daeng Rawang, untuk dan atas nama ahli lainnya an. Lel. Pempo alias Daeng Empo Bin Ganna.
Disebutkan M Nasrum Naba kepada redaksi media On Line Nasional Merak Nusantara Com bahwa pihaknya baru-baru ini telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kapolres Takalar. Yakni surat Nomor : PP_1.011/LSM_ASPIRASI-PHNL/Tklr/VIII/2024
Perihal : Laporan Dugaan Terjadinya Pemalsuan dan Perampasan Hak Atas Tanah Milik Ganna Daeng Rawang Bin Poro yang dilakukan oleh Lek. Pudding Bin Labbakang.
Surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolres Takalar,
Kasat Reskrim Polres Takalar, dan
Kepala Agraria TR_BPN RI Kab Takalar, oleh pihak Reskrim Polres Takalar telah menyampaikan bahwa surat laporan di maksud sudah ada ditangan penyidik Marwan sebagaimana telah diberitahukan kepada pelapor via Phone.
Bahwa berdasarkan surat Kuasa Substitusi yang diberikan oleh ahli waris alm. Ganna Daeng Rawang oleh Lel. Aipda Pol Erwin Thalif Daeng Talli Bin Ganna untuk dan atas kepentingan hukum klien kami sebagaimana maksud daripada penjelasan dibawah ini.
Bahwa Terkait masalah obyek tanah warisan milik Ganna Daeng Rawang Bin Poro yang terletak di Dusun Maccini Baji, Desa Pattoppakkang, Kec. Mangara Bombang, Kab. Takalar Sulsel, terpaksa menuai polemik dan mengarah kepada proses hukum yang pada saat ini kami telah laporkan kepada Kapolres Takalar dan Kasat Reskrim Polres Takalar tentang perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum tentang dugaan pemalsuan atas keterangan bohong serta perampasan hak milik alm. Ganna Daeng Rawang Bin Poro.
Bahwa obyek lokasi yang terletak pada Dusun Maccini Baji Desa Pattopakang, Kecamatan Mangngara Bombang Kab. Takalar yang luasnya sekitar kurang lebih 5.700 M2 yang telah disertifikatkan oleh Lel. Mustari Bin Pudding sebagaimana diakui oleh Lel. Pudding saat diklarifikasi dengan para ahli waris alm. Ganna Daeng Rawang, di Dusun Maccini Baji Desa Pattoppakkang, yakni pada saat istri Ganna Daeng Rawang meninggal dunia, yakni almh. Coppong, disaksikan sejumlah orang tentang kesepakatan tanah milik Alm. Ganna Daeng Rawang Bin Poro yang beberapa tahun silam, obyek tanah di maksud, telah diterbitkan sertifikatnya oleh Mustari Bin Pudding Bin Labakkang tanpa dasar hukum dan pemberian atau pengalihan hak dari Ganna Daeng Rawang sebagai pemilik pada saat itu, tiba-tiba diterbitkan sertifikatnya sekitar tahun 2006 oleh Mustari.
Bahwa pada hari berduka atas meninggalnya Per. Coppong, hadir semua anak ahli waris dari Ganna Daeng Rawang bin Poro. Salah satu dari tiga orang anaknya, yaitu oleh Erwin Thalif Daeng Talli bin Ganna membuka pembicaraan musyawarah mufakat dan mempertanyakan tentang obyek lahan tanah tempat rumah Ganna Daeng Rawan bin Poro tinggal. Oleh Erwin Daeng Talli dihadapan ke-2 (Dua) saudara kandungnya menanyakan kepada ayahnya, siapa yang dikasih untuk memiliki tempat ini pak?
Setelah pertanyaan itu dilontarkan dihadapan orang banyak yang sedang berduka, dihadiri oleh Risna Daeng So'na Binti Ganna, Pempo Daeng Empo Bin Ganna, Erwin Daeng Talli Bin Ganna, dll serta Pudding Bin Labakkang, Tiba-tiba secara spontan dijawab oleh Puddin Bin Labakkang, bahwa tanah ini sudah disertifikatkan oleh anak saya Mustari Bin Pudding.
Mendengar pengakuan dari Lel. Pudding, oleh Daeng Talli langsung mangatakan, bagaimana bisa telur bisa ada sementara ayamnya belum ada. Artinya, bagaimana bisa Mustari sebagai anak bisa dapatkan tanah milik Ganna Daeng Rawang, sementara Pudding selaku ayah dari Mustari tidak pernah diberi tanah oleh pemilik tanah ? Lalu darimana Mustari dapatkan tanah dan langsung mengsertifikatkannya ? Tanya Erwin kepada Puddin.
Belum dijawab Pudding bin Labakkang, Erwin langsung tanyakan kepada ayahnya Ganna Daeng Rawang, bahwa apakah kita(bapak) yang kasih ini tanah kepada Pudding? Ganna Daeng Rawang menjawab disaksikan oleh seluruh anak-anaknya, dengan lantang mengatakan tidak. saya tidak pernah memberikan tanah ini kepada Mustari begitu pula kepada Pudding.
Namun oleh Ganna Daeng Rawang mengatakan kepada anak-anaknya, cari saja jalan baiknya nak dan bagi dua saja dengan Pudding.
Atas saran bijak dari Ganna Daeng Rawang itulah, Erwin Daeng Talli juga menjawab dan mengatakan, biarmi tanah ini diberikan saja kepada Pempo alias Daeng Empo bin Ganna karena saya (Erwin) dan Daeng So'na masing-masing sudah dapat bagian tanah untuk perumahan sementara Pempo alias Daeng Empo belum ada.
Berdasarkan atas kesepakatan itu, Pudding Bin Labakkang menerimanya dan menyerahkan separuh atau seperdua obyek lahan ini kepada Ganna Daeng Rawang sebagai orang pemilik tanah yang sebenarnya.
Penyerahan seperdua obyek tanah kepada Ganna Daeng Rawang bin Poro oleh Pudding Bin Labakkang, dikuatkan dengan surat pernyataan tertulis diatas kertas yang bermaterai Rp 6000,- ditandatangani oleh Pudding bin Labakkang selaku yang menyerahkan, disaksikan oleh Mustari (selaku pemilik sertifikat tanah atas obyek ini) dan Saenal Bulu selaku Kepala Dusun Maccini Baji. Serta turut mengetahui oleh Kepala Desa Pattoppakkang Drs. Nabalong.
Penyerahan obyek tanah lahan perumahan kepada Ganna Bin Poro ini diberikan untuk atas nama pembagian Pempo alias Daeng Empo, oleh Pudding bersama Mustari. Selanjutnya, Pudding akhirnya langsung membangi dan mengukurnya serta memagarinya.
Kemudian oleh Daeng Empo langsung menguasainya serta membayar kewajibannya kepada Negara tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang kemudian diganti dengan istilah SPPT atas nama Pempo B Ganna sebagaimana tercantum dalam SPPT tertanggal jatuh tempo 31 Oktober 2024.
Merujuk kepada historis permasalahan kepemilikan atas penerbitan sertifikat hak milik atas nama Mustari, menurut Erwin Thalif Daeng Talli Bin Ganna, bahwa sertifikat tersebut sebenarnya batal demi hukum karena penerbitannya tidak didasari dengan landasan hukum yang sah dan bahkan kuat dugaan telah terjadi pemalsuan data terkait asal usul tanah.
Dan dengan terbitnya pernyataan Pudding Bin Labakkang tentang penyerahan kembali kepada pemilik lahan yang sebenarnya, maka secara otomatis sertifikat hak milik atas nama Mustari telah batal dengan sendirinya.
Mengingat, tindakan Pudding bersama beberapa orang anaknya, adalah orang yang "Tidak Tahu Diuntung" karena itu, AIPDA Pol Erwin Thalif Daeng Talli selaku ahli waris alm. Ganna Daeng Rawang Bin Poro akan lebih baik menjadi puntung atas tindakannya melakukan penghalangan terhadap Risna Daeng Je'ne Binti Pempo untuk membangun rumah diatas obyek lahan dimaksud.
Karena itu, Erwin Thalif Daeng Talli melalui kami sebagai Kuasa hukum pendamping hukum non_litigasi, menegaskan agar tindakan dan perbuatan lel. Pudding Bin Labakkang bersama ke-2 (Dua) orang anaknya untuk segera dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum Polres Takalar.
Dan atasnya, demi kepentingan hak klien kami, oleh saya M NASRUM NABA selaku Ketua LSM ASPIRASI dan Anggota Paralegal dari kantor Advokat CLA LAW FIRM menindaklanjutinya dengan melakukan upaya hukum, baik secara Perdata maupun khusunya tentang Pidana atas duagaan Pemalsuan dan Pernyataan Bohong oleh Pudding bersama 2 (Dua) anaknya, tegasnya. (01_SS. M NASRUM NABA)
Posting Komentar