. NONCI Ternyata Benar Hanya PLH KADUS Kanang-Kanang Tindakannya Melebihi Kepala Daerah Jeneponto?!


Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Ternyata benar apa yang didugakan kepada H NONCI akhir-akhir ini menuai pertanyaan, benarkah sebagai Kepala Dusun Kanang_Kanang atau Bukan? 

Hasil peneluairan Media On Line Nasional Merak Nusantara Com pada Jumat, 6 September 2024 Sekdes Desa Tino Darwis, S. Sos menjawab dan menegaskan, bahwa H NONCI buka  Kepala Dusun Defenitif melainkan PLH dari anaknya. 

Atas jawaban Sekdes Desa Tino Kecamatan Taroang Kabupaten Jeneponto tersebut, sudah mengklarifikasi keterangan Sumber Sebelumnya oleh SAENI yang mengatakan bahwa dirinya selaku anggota LBH KOMPAK pernah melaporkan H NONCI terkait jabatan Kadus Kanang-Kanang dengan dugaan menggunakan ijasah Palsu. 

Sebabnya, warga mengetahui kalau H NONCI itu adalah Kadus Kanang-Kanang yang defenitif selama ini seperti dipahami warga masyarakatnya. 

Hari ini sudah ketahuan bahwa H NONCI hanyalah pelaksana harian dari jabatan Kadus Anaknya yang sumber enggan sebut identitasnya. 

Sehubungan dengan tersebut, Jabatan KADUS bagi diri H NONCI yang hanya PLH, diperlihatkan pamornya di Desa Tino melebihi Power Jabatan Kepala Daerah (Bupati Red). 

Bahkan dalam menjalankan tugasnya, H  NONCI seperti kebal hukum dan seenaknya mengintimidasi masyarakatnya secara paksa mengambil lahan milik rakyat secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah mufakat. 

Hal tersebut dialami oleh H DORMAN dan Hj HASNI yang diambil secara paksa dan sewenang-wenang lahan kebunnya untuk dijadikan jalan Tani dengan program anggaran Dana Desa Tino T. A 2024 ini. 

Saat dikonfirmasi terkait jabatan kepala Dusun, berulang kali mengelak dan dijawab saya ini orang asli Kanang-Kanang Desa Tino dan tahu persis situasi daerah ini. Dan kalau memang dirinya salah, menurutnya silahkan jalan menempuh jalur hukum apa saja dan dimana saja, saya siap ikuti saja, tegasnya mengelak tidak memberi jawaban atas pertanyaan, apa anda Kadus atau anak anda yang Kadus. 

Terkait pembangunan jalan Tani di Dusun Kanang-Kanang yang diwarnai pengrusakan Baliho Pemberitahuan Publik Milik LSM ASPIRASI terkait penjelasan dugaan terjadinya pelanggaran sejumlah UU dan Peraturan Pemerintah, H NONCI diduga sebagai otak pelaku terjadinya pengrusakan dan pembongkaran secara sepihak yang diduga untuk memfasilitasi proyek bisnis orang lain untuk mencari keuntungan dengan  merugikan orang lain. Yakni H DORMAN dan Hj HASNI. 

Karena itu, Ketua LSM ASPIRASI menegaskan bahwa pihaknya segera akan melaporkannya kepada pihak penegak hukum di Polres Jeneponto, dan berharap agar melalui pemberitaan ini Kapolrea Jeneponto segera merespon dan meniklanjutinya untuk melakukan proses hukum terhadap H NONCI bersama Konconya dilakukan sejumlah orang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 406 dan Pasal 170 , 55 dan 56 KUHPidana, terang Daeng Naba. (01.SS_ M Nasrum N)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama