Kabupaten Klaten -meraknusantara.com, - Team Survai Dari Lembaga dan berbagai media di Jawa Tengah memantau di kabupaten Klaten, Banyaknya,Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang yang berkedok toko kelontong ,Toko tersebut berada atau tepatnya di *JL. Polanharjo,Sobayan,Kec.Pedan, Kabupaten Klaten,Jawa Tengah (57468)*.di sekitaran kota Klaten ada beberapa titik yang menjual obat obatan terlarang jenis daftar G.
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontong, dan toko Obat obatan, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Salah seorang penjaga Toko Kelontong yang tidak ingin menyebutkan namanya ia mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.
” obat tersebut hanya untuk langganan saja, untuk karyawan yang bekerja disekitar sini dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Oknum TNI Dan Polri pemangku Wilayah Di Klaten” Ucapnya. Pada tanggal 01 September 2024 pukul 17.00 wib.
Adapun keterangan dari narasumber atau penjaga toko kelontong tersebut mengatakan kalau pemilik atau bos penjual obat obatan terlarang tersebut dikelola oleh seseorang yang bernama *NORMAN* yang diketahui orang Aceh.
Menurut keterangan memang tidak ada yang mengunakan resep Dokter, ” untuk harga excimer di jual Rp. 20.000 dan Tramadol Rp. 30.000, kami juga sudah berkordinasi dengan aph setempat.
Toko kelontong atau kios kecil warna oranye tersebut hanya menjual obat jenis Tramadol dan Excimer saja.
Ada Pembeli Obat tramadol yang berinisial ( AG) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Excimer saja.
” Tadi saya beli Excimer Rp.20.000 dapetnya 10 butir, saya konsumsi Excimer agar lebih percaya diri, kalo tidak ada ini saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.
Seorang Tokoh Masyarakat Di Klaten yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada bapak Kapolda Jateng Dan Jajaranya di Polres Klaten atau pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di kabupaten Klaten.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG Republik Indonesia
Nomer 36 Tahun 2009.
Sampai berita ini ditayangkan awak media belum mengkonfirmasi aparat penegak hukum setempat.
(Red oky Pujianto)
Posting Komentar