Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com- Kisruh yang melanda pemerintah Kelurahan Se-Kota Palopo terkait persoalan insentif Ketua RT/RW, Guru Ngaji, Iman Mesjid dan Kader PKK yang tidak terbayarkan selama 9 Bulan sejak Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut membuat dilakukannya rapat pertemuan unsur pemerintahan di jajaran Kelurahan Tamarundung pada Selasa, 3 September 2024 membahas tentang insentif para Ketua RT/RW.
Lurah Tamarundung Andi Sumriani yang diwawancarai sejumlah kru media, menyebutkan bahwa rapat kali ini benar dilaksanakan pembahasan tentang insentif perangkat Pemerintahan di Tingkat RT/RW yang belum terbayarkan.
Sumriani akui bahwa dirinya sejak dirinya menjabat sebagai Lurah Tamarundung 2020 lalu, mengatakan bahwa sebelum saya, para Ketua RT/RW dilantik berdasarkan hasil pemilihan kecuali bagi meninggal dunia, Ketua RT/RW dilakukan pelantikan melalui penunjukan langsung kepada mereka yang dianggap punya kapasitas yang mampu mengembang amanah memberikan pelayanan publik.
Sementara terkait mengenai adanya temuan BPK RI Wilayah III Sulsel yang dinilai telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,318 M, Sumriani menjawab bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mengomentarinya.
Kami rapat hari ini secara internal untuk merumuskan agar mendapatkan solusi jalan keluar supaya insentif dapat dibayarkan oleh Pemerintah Kota Palopo melalui PJ Walikota Palopo.
Hal sama juga diungkapkan oleh sejumlah Ketua RT/RW yang hadir membahas rapat tentang insentif yang belum dibayarkan selama 9 bulan.
Sumber yang tidak siap disebutkan identitasnya mengatakan bahwa terkait adanya temuan BPK RI Wil III Sulsel, itu karena adanya kelebihan nilai pembayaran yang melanggar Perwal Palopo yang jumlahnya hanya Rp 500 ribu/bulan bukan Rp 750 ribu / bulan.
Lanjut sumber juga menyebutkan bahwa pembentukan organisasi pemerintahan tingkat RT/RW dengan struktur tambahan Sekertaris dan Bendahara, itu juga pembentukannya tidak punya landasan hukum Perawali sehingga sejumlah dana insentif untuk Sekertaris dan Benhara RT/RW merupakan bagian jadi temuan BPK.
Disebutkan pula oleh sumber lain yang enggan disebut identiyasnya, bahwa pembentukan organisasi pemerintahan tingkat RT/RW pada periode Pemerintahan Walikota Defenitif periode 2019_2023 harusnya bertanggung jawab.
Terutama dan khususnya terkait adanya temuan BPK RI atas kerugian negara tentang pembayaran insentif kepada para Ketua, Sekertaris dan Bendahara RT/RW yang dinilai melanggar ketentuan syarat administrasi yang oleh sumber sebutkan pelantikan tanpa melalui pemilihan melainkan hanya penunjukan langsung oleh masing-masing lurah se Kota Palopo.
Dalam wawancara hasil rapat pertemuan sejumlah RT/RW di Lurah Tamarundung Kecamatan Wara Barat Kota Palopo, menuai selentingan wacana bahwa pembentukan struktur organisasi RT/RW dengan sekertaris dan bendara, masing-masing diwarnai istilah Tim Sukses Kepentingan Politik Pilkada oleh orang tertentu dengan nama Tim 10 untuk RT/RW dan Tim 20 , Satgas Kelurahan dll adalah bagian daripada unsur Temuan BPK.
(01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar