Kepala Dusun Kanang-Kanang H Nonci Merampas dan Merusak Tanah dan Tanaman Warga Masyarakat Serta Papan Bicara Pemberitahuan Publik


Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com- Program pembangunan Jalan Tani Program Dana Desa T.A 2024, pemerintah Desa Tino seenaknya merampas hak rakyat dengan sewenang-sewenang dan intimidasi.

Walau sudah jelas dalam ketentuan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang ganti rugi terhadap lahan milik rakyat dialihkan untuk kepentingan umum, sebagaimana dipertegas atas Perpres RI Nomor 78 tahun 2023, oleh Pihak Pemerintah Desa Tino melalui PLH Kadus Kanang-Kanang H Nonci dengan sikap arogannya mengatakan, bahwa mau atau tidak mau H Dorman dan Hj Hasni menyerahkan tanahnya, pihak pemerintah Desa Tino tetap melanjutkan program pembanguan jalan Tani untuk kepentingan umum. 


H Nonci pun berulang kali melakukan aksinya dengan memerintahkan beberapa orang warga melakukan pengrusakan, yakni, merusak tanaman kacang hijau dan kacang panjang milik petani tanpa persetujuan ataupun kompensasi ganti rugi kepada pemiliknya pada obyek pembangunan jalan Tani di Kanang-Kanang. 

H Nonci yang hanya pelaksana harian Kepala Dusun Kanang-Kanang, memperlihatkan aksinya sebagai orang yang kenal hukum kecuali hukum rimba yang seenaknya bertindak sewenang-seaenang menindas warga masyarakat awam secara sepihak mengambil hak dan melakukan pengrusakan. 

Tindakan yang sangat jauh berlebihan bahkan melebihi kewenangan Kepala Pemerintahan Kepala Daerah Bahkan Presiden RI sekalipun yang secara kasak mata bertindak diluar batas kewenangannya bebas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan penerintah terutama dan khususnya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, tutur Ketua LSM ASPIRASI. 

Tersebut disebutkan H NONCI seperti karena merasa punya bekking dan banyak uang untuk membayar proses hukum. Sehingga karenanya, jabatan Kepala Dusun yang diduga KKN karena sebagai Pelaksana Kepala Dusun yang mestinya bersifat sementara dalam beberapa pekan atau bulan saja, sampai kini justru sudah tahunan, tetap saja menjabat Kadus Kanang-Kanang pada hal oleh masyarakat mengetahui bahwa hanya anaknya yang diberi SK Kepala Dusun sesuai latar belakang syarat pendidikan Kadus minimal SMA atau sedarajat tegas sumber. (01.SS_M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama