Kasus Tanah Mahar Kawin Milik Nurbayah & Hak Warisan Alm. Arifin Baharuddin, BA Menanti Kepastian Hukum dan Keadilan


Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com- Persoalan tanah mahar milik Nurbayah dan Hak Warisan Alm. Arifin Baharuddin, BA sepertinya sudah ada titik terang tentang kepastian hukumnya yang selama ini masih bergulir laporannya pada unit PPA Reskrim Polres Bantaeng. 

Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Asosiasi, Solidaritas, Perjuangan Independent, Nasional, Amanah Sosial dan Inovatif (Aspirasi) bersama Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) memastikan akan mengawal penuh masalah seorang lansia bernama Nurbaya dan memasang Baliho Papan bicara Pemberitahuan Publik pada Rabu 18 September 2024.

Untuk diketahui, Nurbaya yang kini memasuki usia senja mengaku memiliki sebidang tanah pemberian suaminya, yakni Arifin melalui mahar pernikahannya pada 1971 silam. Namun belakangan harapan itu pupus karena sepeninggal suami Nurbaya pada tahun 2023, lahan itu diduga telah diserobot oleh ahli waris lain dari Almh. Saneng yang ditengatai tak punya hak lagi. 

Keberadaan LSM Aspirasi yang dimotori oleh Nasrum Naba, dan LSM TKP, Aidil Adha mengaku prihatin atas masalah yang dihadapi Nurbaya. Mereka mengecam tindakan oknum yang tega merampas hak mahar Nurbaya sebagai pemilik sah sebagaimana telah ditetapkan dalam akte nikah antara Alm. Arifin Baharuddin, BA dengan Nurbayah.

“Sangat-sangat jelas bahwa lokasi mahar tanah saudari nurbaya tercatat dalam buku nikah. Disamping itu, surat penguasaan fisik, atau sporadik dikuatkan oleh kelurahan Bonto Sunggu dan kecamatan Bissappu.

Saat ini perkaranya sementara ditangani Polres Bantaeng, kami tinggal menunggu agenda gelar perkara”, ujara Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba.

Ketua LSM TKP, Aidil saat dikonfirmasi mengatakan hal serupa. Dirinya meminta kepada semua pihak bersinergi agar kejelasan terungkap dan hak Nurbaya dapat dikembalikan.

“Setelah tim lapangan kami melakukan monitoring dan mencermati seluruh berkas yang ada. Dari pihak kami menilai bahwa hak Nurbaya benar. Dialah pemilik mahar tanah sesuai buku nikah, ditunjang pernyataan tempat lokasi oleh tokoh masyarakat dan hal lainnya”, jelas Aidil.

Dari beragam berkas penguatan mahar pernikahan Nurbaya disebutkan bahwa, lokasi mahar nikah bersesuaian pernyataan tokoh masyarakat, yakni Haji Sambe dan dikuatkan oleh 3 lurah dan 1 desa. Berkas penguasaan fisik oleh kelurahan dan dikuatkan oleh camat merujuk kepada Nurbaya.

Hal menarik lain adalah surat pembatalan kepada SL dan UP yang diduga telah menyerobot yaitu pembatapan surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyataan, surat keterangan tanah dan persetujuan tetangga batas.

Seiring hal tersebut, dua tokoh masyarakat, yakni Raja Daeng Tinggi, warga Parasula dan Daeng Bella, warga Tamabongon yang juga prihatin akan nasib lansia Nurbaya, turut serta memberikan bantuan dan dukungannya.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad MARSUKI, SH., MH, membenarkan adanya laporan yang ditangani oleh unit PPA Reskrim Polres Bantaeng dan menurutnya masih tahap penyelidikan dan akan segera dilakukan Gelar kasus demi kepastian hukum untuk keadilan tanpa ada pihak yang dirugikan, tegas Kasat Reskrim yang di konfirmasi via Phone.

 (01.SS_MNN/Raja_Bella)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama