Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Proyek Batu Massong awal tahun 2024 ini sempat dihebohkan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng. Tersangka DK (53) dan GT (51) atas dugaan tindak pidana korupsi perpipaan Batu Massong hanyalah ajang memperkaya diri sejumlah oknum pejabat kala itu.
Tersangka DK (53 ) merupakan Direktur PT Bahana Cipta tahun 2016 atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rehabilitasi irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2016.
Keduanya disangkakan telah melanggar secara primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jumat (19 Mei 2023). Pukul 10.00 Wita. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah malaksanakan kegiatan Tahap 2, yaitu penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum terhadap Tersangka AA, Tersangka MYS dan Tersangka G dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
Hasil penelusuran tim media, beberapa aktivis Bantaeng mengungkap bahwa proyek Batu Massong banyak melibatkan pihak. Bahkan salah satu aktivis menyebut proyek Batu Massong mencapai Ratusan Miliar rupiah.
Pembangunan Bendungan Batu Massong Bantaeng
Informasi beredar, setelah pembangunan Cekdam multi fungsi Balang Sikuyu, Pemda Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, membangun lagi Bendungan Batu Massong dengan anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Diharapkan, pembangunan Bendungan tersebut dapat menyulap lahan kering seluas 1.600 Ha menjadi tanah produktif di Desa Layoa, Kecamatan Pajukukang dan Kecamatan Gantarangkeke.
Hal itu disampaikan Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah saat peletakan batu pertama pembangunan Bendungan Batu Massong di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu.
Bersama Bupati, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang Ir Isprasetya Basuki dan sejumla pejabat Jaringan Irigasi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga turut melakukan peletakan batu pertama.
Areal seluas itu selama ini sangat bergantung pada hujan. Bahkan pernah dilakukan pemompaan air dari mobil tangki pemadam kebakaran karena petani terlanjur menanam kemudian terjadi kekeringan.
Menurut Bupati, kehadiran Bendungan Batu Massong tak hanya bermanfaat pada pengairan, khususnya terhadap lahan tadah hujan, tetapi juga berfungsi sebagai pengendali banjir dan pembagi air.
Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada rakyatnya. Ia optimistis, bila kelak Bendungan ini berfungsi, Bantaeng bisa memproduksi beras empat kali setahun.
Bupati berharap kepada masyarakat di sekitar proyek agar memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan bendungan tersebut agar bisa rampung tepat waktu.
Agar Bendung tersebut berfungsi maksimal, Bupati Bantaeng juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga hutan di sekitarnya.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang Ir Isprasetya Basuki mengatakan, proyek pembagi air ini sudah lama direncanakan, namun baru kesempatan ini bisa dilakukan.
Bangunan pengendali banjir dan untuk irigasi ini diharapkan rampung dalam waktu 150 hari kerja. Ia berharap kepada PT Pilar Sejati yang menjadi pelaksana proyek agar melaksanakan tanggungjawabnya sesuai tenggat waktu dan tepat mutu yang diberikan agar masyarakat merasakan manfaat dari pembangunan Bendungan ini.
Bangun Jaringan Perpipaan Batu Massong
Pada Jumat, 18 November 2011. Pemda Kabupaten Bantaeng membangun jaringan irigasi perpipaan yang memanfaatkan air Batu Massong untuk mengairi sawah tadah hujan di Kecamatan Pajukukang dan Kecamatan Gantarangkeke.
Pembangunan jaringan perpipaan tersebut pada tahap awal sepanjang satu kilometer dari Batu Massong di Desa Pattaneteang hingga ke Taricco di Kecamatan Tompo Bulu.
Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah memulai pembangunan tersebut ditandai peletakan batu pertama, dihadiri para wakil rakyat Kabupaten Bantaeng, pejabat SKPD, unsur Muspida, tokoh masyarakat dan sejumlah petinggi lainnya serta masyarakat umum, petani dan lainnya.
Menurut Bupati, pembangunan proyek ini sudah lama dinantikan masyarakat, terutama masyarakat Pajukukang dan Layoa.
"Sejak saya dilantik yang saya pikirkan bagaimana menghijaukan daerah ini. Akhirnya ketemu Sungai Bialo," urainya.
Nurdin Abdullah menilai kala itu, rahmat Tuhan tersebut harus bisa dimanfaatkan. Karena itulah, dibangun Bendungan tahun lalu dengan memanfaatkan air Sungai Bialo. Hanya saja,
Pemanfaatan air tersebut justru 70 persen ke dinikmati warga petani Kabupaten Bulukumba dan sisanya ke Bantaeng sementara penganggarannya adalah Kab Bantaeng.
Ia berharap, pemanfaatan Batu Massong di Desa Pattaneteang menjadi mega proyek untuk kabupaten kecil seperti Bantaeng dengan perkiraan anggaran Rp30 miliar hingga masyarakat Gantarangkeke dan Pajukukang dapat memperoleh berkah air untuk mengairi persawahan diseluruh wilayah Bantaeng Timur yang faktanya, hingga saat ini tahun 2024, tidak terbukti.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng H Syamsu Alam melaporkan, pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong ini memanfaatkan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah tahun anggaran 2011.
Proyek yang diharapkan rampung dalam 30 hari dan dikerjakan CV Cipta Prasetia ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah yang ditujukan untuk peningkatan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama petani, ucap Syamsu Alam.
Mulai Ribut Dugaan Korupsi Batu Maasong
Proyek perpipaan Batu Massong yang menelan puluhan miliar rupiah kembali bergulir pemeriksaan saksi-saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi berjamaah.
Isi surat tersebut, untuk itu diminta kepada seorang saksi untuk membawa dokumen-dokumen terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan proyek pembangunan dan rehabilitasi Irigasi pipanisasi Batu Massong Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng anggaran 2011 s/d 2016, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: PRINT.01/P.4.17/F1.1/10/2020.
Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng mengatakan dihadapan rekan wartawan bahwa membenarkan pengungkapan kembali dugaan korupsi proyek Batu Massong, dan sudah banyak pihak yang terlibat telah di periksa, kata pihak Kejari.(01.SS_ M Nasrum Naba & Tim)
Posting Komentar