IPTU Pol Didi Prayitno Kedepankan Presisi Polri Respon Info Media, Bandar Hingga Mafia Narkoba Target Utama Diapresiasi LSM_ASPIRASI


Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Sepekan terakhir, informasi tentang indikasi Darurat Narkoba di Kab Bantaeng, sempat menjadi isu hangat hingga memberi kesan, bahwa Sat Res Narkoba Polres Bantaeng dinilai kurang resfek dan abai akan pelayanan publik. 


Seperti diberitakan wartawan Media Nasional Merak Nusantara Com seperti diberitakan baru-baru ini, dimana sejumlah permintaan konfirmasi yang tidak sempat diberikan tanggapan dan terkesan bungkam, oleh Kasat Res Narkoba Polres Bantaeng kepada wartawan Media ini menjelaskan, bahwa dirinya sepekan terakhir dalam keadaan kurang sehat dan mendapatkan perawatan kesehatan medis. 

Atas pemberitaan itu, IPTU Pol Didi Prayitno tetap merespon baik dan positif thingking menjawab, baginya merupakan suport dan motivator bagi jajaran satuan kami agar kedepan dapat memberikan kinerja yang lebih baik lagi dan mampu menjawab apa yang menjadi tantangan seperti diharapkan masyarakat luas. 

Bagi saya atau kami, jangankan sebatas Bandar, Mafia Narkoba sekalipun kami siap menangkapnya dan memproseanya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bahkan dengan sangsi hukum seberat-beratnya sebagai bentuk efek jera. 

Bahkan dengan informasi bahwa Bantaeng disebutkan kedalam kategori Darurat Narkoba karena diduga ada sejumlah Bandar narkoba masih bebas menghirip udara segar, oleh kami Sat Rea Narkoba tentunya sangat berterimakasih atas adanya informasi itu. Bahkan bila berkenan kami lebih sangat mengapresiasi bila warga masyarakat luas mau bersinergi dengan pihak kepolisian jajaran Polres Bantaeng lebih khususnya kepada jajaran Sat Res Narkoba, untuk dapat menjadi mitra kerja dalam memberikan informasinya secara falid dan otentik terhadap para bandar di maksud. 

Tentu patut kami apresiasi dan menghargai bila warga masyarakat bersedia memberikan informasi dan data serta bila perlu, dapat menjadi parnert kerja bagi institusi kepolisian dalam pemberantasan barang haram Narkoba jenis sabu-sabu. 

Memang perlu kami akui bahwa dengan segala kekurangan dan keterbatasan sebagai manusia biasa, maka tentunya harus membuka diri untuk saling mengisi dalam bingkai sinergitas dengan segenap lapisan masyarakat warga Kab Bantaeng. 

Sebab kami dapat memahami bahwa era peradaban yang sangat penuh eforia peradaban global yang cenderung kearah hedonis serta glamour, dalam peradaban yang menyimpan dari tatanan peradaban adat istiadat serta akidah agama, maka kita semua sesama warga negara yang berkepedulian sosial kehidupan dengan prinsip keprimanusiaan, satu dengan lainnya harus memiliki rasa kepedulian untuk menyelamatkan pranata peradaban kehidupan generasi masa depan bangsa yang berperadaban nilai-nilai kamanusiaan yang beradab. 

Iptu Didi menambahkan, bahwa jajaran kepolisian melalui momentum Presisi Polri, pihaknya harus membuka diri untuk meresponi berbagai saran dan masukan publik, termasuk dalam bentuk kritik demi terciptanya profesionalisme kerja yang lebih maju, terbuka dan transparan serta inovatif dalam rangka menjadikan Institusi Polri semakin cintai masyarakat luas, fungkasnya penuh antusias.

Sementara sang Aktifis LSM dan Mantan Presiden BEM Fakultas Universitas Andi Djemma Palopo yang notebene adalah berkelahiran Bantaeng oleh Muhammad Nasrum Naba alias Ciung, siap menyambut dan mengapresiasi respon positif Kasat Res Narkoba Polres Bantaeng IPTU POL Didi Prayitno, SH., SIK tentang metode kemitraan dengan Presisi Polri melalui Sinergitas. 

Daeng Naba sebagai panggilan akrabnya, juga bersedia mendorong terciptanya semangat kebersamaan dengan pihak Institusi Penegak Hukum dijajaran Kejakaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bantaeng yang secara bersama - sama mewujudkan uapaya kepastian hukum melalui penegakan hukum yang serius dan tegas dengan putusan hukum yang mampu memberi efek jera bagi pelaku agar tidak mengulang kembali perbuatannya pasca menjalani sangsi hukuman yang terkesan sangat ringan. 

Sebab pengulangan perbuatan delik pidana pelanggaran delik pidana  penyalahgunaan Narkoba, pada umumnya karena pemberian sangsi hukuman sangat jauh daripada harapan atas tujuan hukum itu sendiri atas vonis hukuman yang masih sangat rendah. 

Tidak mengherankan jika penikmat barang haram narkotika jenis sabu selama ini, justru menjadi penghuni rumah tahanan negara yang terbanyak jumlahnya dan narapidana pengulangan atau residivis kejahatan yang sama. 

Bila perlu, sangsi hukuman pelaku kejahatan pemyalguanan Narkotika jenis sabu, selayaknnya diberi sangsi hukuman minimal 10 tahun. Hal itu, perlu dirumuskan UU-nya agar gerasi pelanjut masa depan generasi muda kita, tidak lagi sebanyak saat ini yang harus menjadi tanggungan biaya negara dengan hukuman pemberatan.

Sementara terhadap pelaku kejahatan Narkotika, terutama bagi Bandar atau tergolong Mafia Peredarannya, sejatinya diberikan hukum mati dan serendah-rendahnya dengan vonis 25 tahun serta denda penyitaan harta kekayaannya  sebagai sangsi ekonomi perdagangan barang ilegal serta terlarang. (01.SS_MNN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama