Info Buat Kapolres Jeneponto Tentang Terjadinya Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan Langgar UU No. 2/2012 Oleh Pihak Pemerintah Desa Tino


Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Pihak pemerintah Desa Tino Kec. Taroang Kab. Jeneponto Sulsel, kembali memprovokasi warga terhadap pengrusakan Baliho Pemberitahuan Publik tentang Lahan Tanah Milik H DORMAN dan Hj. HASNI pada Kamis, 5 September 2024 tepatnya pada pukul 09.11 wita. 


Persoalan ini telah dilaporkan kepada pihak APH yang ditujukan kepada Kapolres Jeneponto, Lejaksaan Negeri Jeneponto dan Inspektorat Jeneponta sepekan lebih yang lalu dengan perihal surat laporan dugaan pelanggaran UU Nomor 28 tahun 1999 tentang sistim penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tertanggal, Jeneponto 12 Agustus 2024.

Merujuk terhadap ketentuan UU Nomor 28/1999 tersebut, pada intinya Pihak Pemerintah Desa Tino patut diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang syarat ganti rugi lahan milik rakyat warga setempat selaku pemilik lahan yang diambil tanahnya untuk pembangunan jalan Tani di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino Kab Jeneponto yang pada faktanya, pengambilan lahan tanah obyek pembuatan jalan Tani dengan anggara Dana Desa, bukannya diganti rugi dan bukan pula melalui musyawarah mufakat tetapi dilakuka secara secara sepihak dan intimidasi serta pengancaman. 

Hal intimidasi khususnya dilakukan oleh H Nonci yang notabene sebagai pelaksana Kepala Dusun Kanang-Kanang yang bertindak sok jagoan alias laiknyasistim Hukum Rimba. 

Tindakan Oknum Aparat pelaksana Kepala Dusun  Kanan-Kanan oleh H Nonci ditengarai selaku biang kerok provokator menghasut masyarakat untuk melakukan pengrusakan Baliho Pemberitahuan Publik milik LSM ASPIRASI selaku kuasa pendamping hukum dan perlindungan HAM atas diri pemberi kuasa oleh H Dorman dan Hj Hasni selaku korban pemaksaan, intimidasi dan pengancaman diambil paksa lahannya untuk pembangunan jalan Tani tanpa proses musyawarah dan mufakat terlebih lagi tidak dilakukan ganti rugi sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2012.

Oleh karenanya, M NASRUM NABA selaku kuasa hukum non litigasi kepada Redaksi Media Merak Nusantara Com menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum secara serius, obyektif dan profesional untuk mendesak pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jeeponto untuk mengusut tuntas perbuatan yang menyalahi UU Nomor 28 tahun 1999 ini dan terindikasi kuat terjadinya Perbuatan Pelanggaran KKN atas penggunaan Dana Desa Tino tahun anggaran 2024.

Lanjut Daeng NABA menekankan agar pihak Polres Jeneponto segera menyikapi laporan tertulis yang telah dilayangkan sebelumnya sebelum langkah - langkah presure hukum dilakukan selanjutnya termasuk akan dilakukannya akai demo bilamana laporan dimaksud tidak direspon sebagaimana mestinya, fungkasnya. (01.SS. Ka. Biro Sulsel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama