Diduga Sejumlah Bangunan Toko Swalayan "Alfa Midi & Alfa Mart" Tidak Kantongi IMB Dinas Tata Ruang Kab. Bantaeng Terdikasi KKN


Bantaeng_SULSELMERAKnusantara.com, ;-Daerah Kab. Bantaeng yang berada di daerah paling selatan Sulawesi Selatan ini merupakan salah satubDaerah Otonom yang cukup berkembang pesat seiring dengan perubahan era globalisasi. 

Bantaeng yang di kenal dengan sebutan nama adat Butta Toa ini, selain merupakan salah satu daerah otonom yang memiliki sejumlah destinasi tempat wisata yang menjadi tujuan wisata, membuat daerah ini tergolong salah satu daerah yang warga masyarakatnya memiliki animo aktifitas cukup tinggi dan ramai dikunjungi oleh wisatawan. 

Atas dukungan itu pula, Kota Butta Toa ini tergolong sangat menjanjikan bagi keberadaan toko swalayan moderen Alfa Mart dan Alfa Midi dalam memberikan layanan full dibidang transaksi jual beli selama 24 jam. 

Hanya saja, oleh salah seorang Tokoh Aktifis LSM di Kota Bantaeng ini membeberkan, bahwa keberadaan sejumlah Toko Swalayan di Kota Bantaeng yang hanya berjarak 121 KM dari Pusat Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar, diduga sejumlah Toko Swalayan tidak memiliki IBM dari Dinas Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bantaeng. 

Sebaliknya, keberadaan sejumlah Toko Swalayan di Kab. Banteng ini menimbulkan sejumlah problem ekonomi kerakyataan lapisan bawah yang terkesan mematikan banyak usaha lokal pemilik toko dan para penjual pedagang kaki lima dimatikan usahanya karena tak mampu bersaing akibat keterbatasan modal usaha. 

Belum lagi pada faktanya saat ini di Kota Butta Tua yang wilayahnya paling sempit di Sulsel, diharapkan kepada pihak penyelenggara pemerintahan di daerah ini ( Eksekutif dan Legislatif ) melakukan kajian dan penelitian khusus terhadap keberadaan sejumlah Tokoh Swalayan yang kehadirannya justru menambah beban bisnis ekonomi pengusaha lokal atas persebsi terjadinya persaingan yang kurang sehat akibat adanya indikasi pihak terkait dan berawnang diduga berkolusi dengan pihak komlomerat para pemilik modal Toko Swalayan yang bebas melakukan aktifitasnya pada hal bangunan Toko tanpa Izin IMB. 

Berdasarkan Atas informasi yang dihimpun wartawan Media Online Nasional Merak Nusantara com pada Sabtu, 21 September 2024, menurut Ketua LSM Aspiasi DPC Kab. Bantaeng R Daeng Tinggi, meminta kepada pihak Pemerintah Otonom Daerah Kab. Banteng. 

Oleh DPRD dan Pihak Aparat Penegak Hukum dari Jajaran Polres Bantaeng agar mengambil langkah-langkah preventif maupun persuasib untuk melakukan audit investigasi tekait dugaan terjadi pelanggaran atas Pembangunan sejumlah Toko Swalayan yang diduga kuat tidak mengantongi IMB tersebut sebagaimana digambarkan oleh salah seorang aktifis LSM Bantaeng yang minta dirahasiakan identitasnya.

Ditambahkan sumber bahwa diantara Toko Swalayan yang memiliki Izin IMB yang pada faktanya sudah beroperasi, diduga Toko Swalayan yang ada di Birea, menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Kadis Tata Ruang Pemkab Bantaeng? 

(01.SS_M NASRUM NABA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama