Di duga melanggar aturan ,PT.Graha Elektrindo Perkasa tidak mendaftkan program BPJS dan menggaji di bawah UMR

Tangerang-Meraknusantara.com-Sangat Ironis mantan karyawan PT.Graha Elektrindo Perkasa di berhentikan tanpa pesangon dan selama bekerja 5 tahun hanya di gaji di bawah UMR serta tidak di daftarkan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan

Dalam keterangannya "A.H " mengatakan bahwa dirinya selama bekerja 5 tahun lamanya di Perusahaan tersebut hanya di berikan gaji di bawah standar UMR , A.H di nonaktifkan sementara dengan alasan bahwa perusahaan tidak ada bahan baku produksi atau sedang tidak ada order  pada tanggal 19 juli 2024, sampai waktu yang belum di  tentukan,setelah menunggu satu bulan A.H di hubungi pihak perusahaan namun bukan untuk di pekerjakan kembali melainkan di berhentikan secara permanen dan pihak perusahaan meminta A.H untuk mengambil surat pakelaring/Surat pengalaman kerja

Selama bekerja besaran gaji yang di terima A.H hanya 2juta rupiah,tentu gaji tersebut sangat tidak sesuai dan jauh dari kata layak dengan biaya hidup di tengah perkotaan dan sangat bertentangan dengan undang-undang negara republik indonesia tahun 1945 Pasal 27ayat 2 yang menyatakan bahwa
"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hal tersebut di perparah dengan tidak menyertakan program asuransi dan jaminan seperti BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan,
A.H juga mengatakan bahwa dirinya Pernah di perintahkan oleh salah satu HRD untuk berbohong saat pihak instansi disnaker datang ke perusahaan untuk mengatakan bahwa semua  karyawan yang bekerja di gaji UMR, tentu hal ini sudah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selama kerja saya di gaji di bawah UMR, Gx dapat BPJS kesehatan sama BPJS Ketenaga kerjaan ,terus dulu saya di suru sama HRD kalo orang disnaker nanya bilangnya gaji udah UMR  setelah itu saya di kasih uang 100ribu" ucap A.H pada minggu (15/09/2024)

Di tempat yang sama A.S Bahri selaku kuasa A.H sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak merespon surat klarifikasi yang di kirim pada 27 agustus lalu
Hingga saat ini pihak perusahaan tidak merespon surat yang di layangkan oleh A.S Bahri dan tim bahkan terkesan acuh,atas hal tersebut A.S Bahri dan tim akan melaporkan ke disnaker Kota tangerang dan instansi lainnya agar segera di tindak lanjuti

"Tentu kami sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak merespon surat yang kami kirim bahkan kami sudah menghubungi stat HRD via Whats App namun sama sekali tidak merespon, karena kami menduga banyak pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahaan,tentu kami akan melaporkan kejadian ini kedisnaker  kota tangerang dan instansi lainnya agar segera di tindak lanjuti dan klien kami mendapatkan haknya dan perlu di ketahui bahwa klien kami di berhentikan sepihak tanpa pesangon dan parahnya lagi di surat Pakelaring tertulis bahwa klien kami mengundurkan diri ,jelas ini adalah kejahatan dan sudah melanggara Hak Asasi manusia"Tegas A.s Bahri

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama