Cemari Lingkungan, CV EBP resahkan warga Burangkeng.


Bekasi, - meraknusantara.com, -Senin, 2 September 2024! Pencemaran udara yang di rasakan warga Kp Cinyosog, RT 002/002 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kini tidak hanya dari sampah yang ada di TPA BURANGKENG. Penderitaan mereka bertambah dengan adanya pencemaran udara dari cerobong asap pabrik yang berdiri tak jauh dari TPA BURANGKENG ini.

Carsa Hamdani ( 37 tahun) warga setempat menyampaikan,  dirinya merasakan bau asap menyengat hingga sesak nafas.

"Saya merasakan bau menyengat menyebabkan mual dan sesak nafas yang masuk ke dalam rumah sejak sore hingga malam hari," ungkapnya. 

Carsa menjelaskan, dirinya bersama dengan warga sekitar yang terganggu adanya bau menyengat itu segera berinisiatif mencari titik sumbernya yang diduga berasal dari cerobong asap pabrik pembuatan arang briket dan karbon berbahan baku sampah CV. Energi Bio Pelangi yang berada tidak jauh dari rumahnya. 

Bersama-sama warga setempat, dirinya berupaya masuk ke dalam pabrik itu karena merasa sangat terganggu. 

Setelah masuk kedalam pabrik,  Carsa dikagetkan dengan ditemukannya berkarung-karung sampah bercampur plastik yang sedang di bakar menjadi gumpalan-gumpalan berwarna hitam.

"Kita taunya itu pabrik arang, karena banyak yang cerita kalau pabrik itu buat cetak batubara", kata Carsa. 

Tapi di ternyata setelah saya melihat sendiri, pabrik tersebut melakukan pembakaran berbagai macam jenis sampah dengan bau menyengat yang berdampak negatif bagi warga sekitar, "ungkapnya.

Sebelumnya, banyak warga juga mengeluhkan mengenai adanya pabrik arang batubara tersebut. Salah satunya Mamat ( 40 tahun) yang rumahnya berhadapan dengan pabrik. Dirinya menyampaikan, debu warna hitam pekat dari pabrik arang memenuhi lantai rumah hingga masuk ke dalam dan menempel di perabotan rumah nya setiap hari. 

Senada dengan Siman ( 36 tahun), pengelola lapak pilah sampah sebelah pabrik itu juga mengungkapkan, secara kasat mata debu hitam dari pabrik itu tidak kelihatan, tapi lama kelamaan akan terlihat jelas menempel seperti di body mobil dan perabot rumah tangga.

Ditempat terpisah, Ketua umum Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,Si,CH yang juga Ketua Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya saat dikonfirmasi team media mengatakan bahwa pencemaran udara yang meresahkan masyarakat setempat harus segera ditindak.

Apalagi hal ini menyangkut pembakaran sampah yang berlokasi hanya beberapa meter dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkeng yang notabene masih menggunakan pola open dumping.

"Tentunya tidak gampang untuk bisa mendapatkan perizinan seperti kajian AMDAL dan Izin Lingkungan "ucap Agus Salim Tanjung.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 dirinya menjelaskan bahwa

"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kalau dilihat dari cerobong udara yang dibuat alakadarnya, sementara limbah cairnya dibuang langsung ke saluran air tentunya hal ini dapat menimbulkan pencemaran udara dan air.

Dalam Pasal 99

(1) menjelaskan bahwa Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) "papar Agus Salim Tanjung.

Menyikapi keluhan dan laporan masyarakat setempat, ketua umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung So,Si, CH yang juga Ketua Kaukus Lingkungan Hidup untuk Kota dan Kabupaten Bekasi mengambil kesimpulan untuk menyurati pihak penegakan hukum lingkungan daerah dan pusat untuk bekerjasama turun kelokasi (TKP), "ucap Agus ST.

Dalam waktu dekat ini kami akan  melakukan sosial kontrol bersama Gakkum LHK Jabalnustra, "tutupnya.

(red-team-burangkeng)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama