BNN Pusat dan Mabes Polri Diminta Buktikan Kenerja Profesional Mengungkap Bandar Peredaran Barang Haram Jenis Sabu Di Sulsel Satres Narkoba Jeneponto Kejar DPO


Makassar_SULSEL.MERAKnusantara.com- Menelisik sejumlah kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel akhir-akhir ini. Seperti di Wilayah Hukum Polres Bantaeng, Polres Jeneponto, Polres Bulukumba , Polres Bulukumba bahkan sumber menyebutkan bahwa saat ini diduga masing-masing ada bandar besarnya. 

Selama ini, peredaran barang haram di wilayah selatan Sulawesi Selatan, Sabu-Sabu dijual bagai nasi kuning. 


Disebutkan sumber yang dirahasiakan identitasnya, bahwa pada umumnya penangkapan kasus narkoba hanya diarahkan kepada pengguna dan paling santer hanya sebagai kurir saja yang selama ini disangkakan laiknya sebagai bandar narkoba. 

Bisnis bag mercusuar barang haram narkoba, melahirkan sejumlah predikat para mafia termasuk disisi APH. Bahkan salah seorang bandar mafia narkoba berinisial A yang saat ini telah mendekam di Rutan Lapas Bulukumba pasca ditahan di Rutan Lapas Bantaeng, sebelumnya ketika belum ditangkap, A sempat memaki - maki Sat Narkoba Polda Sulsel bahwa dirinya tidak bisa ditangkap. 

Saat ini sumber menyebutkan munculnya suara sumbang dan menghina jajaran Polda Sulsel oleh Bandar di Kab Jeneponto berinisial S, disebutkan sejumlah sumber, bahwa mengatakan juga bahwa dirinya tidak ada yang bisa tangkap kalau orangnya POLDA Sulsel  "?"

Mendengar hal tersebut, Ketua LSM ASPIRASI meminta agar pihak BNN Pusat dan Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk mengambil langkah-langkah profesional dalam melakukan pemberantasan Barang Haram di Sulsel. 

Sumber menyebutkan bahwa sejumlah bandar selalu didengar suaranya terngiang-ngiang bahwa para bandar berkata sombong dan arogan dengan mengatakan demikian, karena bandar Barang Haram Jenis Sabu-Sabu dimaksud, sang Bandar terkesan sesumbar memberi setoran upeti kepada pihak tertentu oknum APH. 

Menyikapi hal tersebut, sesumbar suara sombong dan arogan serta syarat menghina institusi APH di Sulsel selama ini menunjukkan, sebuah kecurigaan dan pertanyaan, benarkah Oknum Bandar Barang Haram berinisial S tersebut tidak diketahui pihak APH dijajaran Polres Jeneponto dan Polda Sulsel? Atau sebaliknya, Bandar tersebut benar punya setoran sehingga bebas dari target operasi pemberantasan Sabu-Sabu di Jeneponto? 

Menyikapi hal yang patut dinilai sangat krusial tentang peredaran barang Haram di wilayah hukum Polda Sulsel di bagian selatan Sulawesi Selatan selama ini, menurut sumber, sejumlah bandar pada faktanya terlihat aman-aman saja kendati telah diketahui oleh pihak berwenang dan bahkan terkesan menjadi salah satu sumber penyuplai dana kepihak tertentu dalam penyelesaian proses hukum dengan praktek 86 hingga ratusan juta sebut sumber kepada wartawan media ini.

Ironisnya, salah seorang Bandar Mafia Sabu-Sabu asal Bantaeng yang saat ini mendekam di Rutan Lapas Bulukumba, menurut salah seorang sumber, tempatnya diberikan pelayanan spesial yang lengkap. Kata sumber, kamarnya punya dipasilitasi Televisi, Kulkas, masih menggunakan Laptop dan HP, yang menurut sumber menyebutkan bahwa eks Bandar Besar Sabu-Sabu di Bantaeng itu, sampai saat ini masih aktif mengupload statusnya di facebook, laiknya bagaikan tinggal di hotel mewah, tegas sumber.

Kasat Res Narkoba Polres Bantaeng yang dihubungi via WA pada Kamis 19 September 2024 untuk kepentingan konfirmasi terkait informasi adanya 3 orang Bandar Besar Sabu yang ada di Kab Bantaeng berinisial J, A, S, sebanyak 5 di bel dan 1 kali di chat WA, tak satu pun yang diberi respon.

Sementara salah seorang yang diduga bandar besar Narkoba jenis sabu-sabu di Kab. Jeneponto yang berinisial S, menurut hasil konfirmasi dari Kasat Narkoba Polres Jeneponto IPTU ARNOL WAB kepada wartawan Merak Nusantara Com menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah ada DPO sebanyak 2 LP,  kami juga sementara melakukan pengejaran dengan berkoordinasi Direktorat Narkoba Polda Sulsel, fungkasnya diapresiasi berikan pelayanan prima sesuai Presisi Polri. 

(01.SS_M NASRUM NABA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama