Banten-Pandeglang-Merak Nusantara Com.- Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar Banten selenggarakan pelatihan juru sembelih halal (Juleha) Rabu 11/9/2024 di Pandeglang.
Undang Undang Jaminan Produk Halal No 33 tahun 2014 menyebutkan bahwa semua Produk yang beredar dan diperjualbelikan di wilayah di Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikasi halal juga diwajibkan untuk hasil sembelihan dan jasa sembelihannya.
Pelaksanaan Pelatihah Juleha bermitra dengan LP3H Mathla’ul Anwar Banten, dan peserta yang hadir berjumlah 16 orang yang merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hadi Susilo, selaku ketua Tim Peneliti dalam Program Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM), pelaksanaan pelatihan juru sembelih halal ini bertujuan menyiapkan sumber daya manusia terlatih khususnya juru sembelih halal yang berstandar SKKNI dalam mendukung wajib halal oktober (WHO 2024) di Kabupaten Pandeglang.
Juleha berperanan penting dalam industri halal khususnya di bagian hulu, adanya Juleha akan memudahkan pelaku usaha yang menggunakan produk sembelihan hewan mudah didapat dan tersedia di Masyarakat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Direktur LPPOM MUI Banten, Dr H Rodani, M,Si, menyampaikan tentang Penyembelihan Hewan Halal Berbasis SKKNI, dilanjutkan oleh Dr KH. Endang Saeful Anwar, M.A, selalu Sekretaris MUI Propinsi Banten dengan materi tentang Standar Sertifikasi penyembelihan Halal Berdasarkan Fatwa MUI.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor I Unma Banten, Dr Jihaduddin M.Pd, Ketua LPPM Unma Banten, Dr. Nenden Suciyati Sartika, M.Pd, dan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kabupaten Pandeglang. Pelatihan Juleha ini merupakan Hibah PKM Lingkup Kemitraan Dengan Masyarakat DTPM Dikti 2024.
Jurnalis MMA
Posting Komentar