Takalar_SULSEL.MERAKnusantara.com- Ahli waris alm. Ganna Daeng Rawang yang didampingi oleh LSM ASPIRASI dan Anggota Paralegal pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum CLA LAW FIRM di Makassar.
Hari ini Senin 9 September 2024, Lel. Pempo alias Daeng Empo hadir di Ruang Penyidik Kanit II Reskrim Polres Takalar untuk memberikan keterangan hukum terkait laporannya selaku saksi pelapor tentag dugaan pemalsuan atas penerbitan sertifikat nomor 60 atasnama Puddin Bin Labakkang yang obyeknya berada di Desa Patoppakkang.
Menurut Daeng Empo, obyek tanah yang disertifikatkan oleh Puddin Bin Labakkang, adalah tanah warisan milik alm. PORO' kemudian diwariskan kepada anaknya Alm. Ganna Daeng Rawang Bin Poro'.
Kemudian pada tahun 2006, Obyek Lahan Warisan Milik Ganna Daeng Rawang, bertepatan pada saat Almh. Coppong meninggal dunia, Semua ahli waris Ganna Daeng Rawang, yakni : Musliana Daeng So'na, Daeng Empo dan Erwin Thalif Daeng Talli, juga hadir pula Pundin Bin Labakkang, Sanabi ( saudari Almh. Coppong), dan Ganna Daeng Rawang sendiri sebagai pemilik obyek lahan.
Dalam pertemuan internal keluarga itu, Daeng Talli bertanya kepada Daeng Rawang, Siapa yang dikasih ini tempat perumahan kita bapak? Tiba-tiba Puddin langsung menjawab, tabe mamo, ini tanah sudah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Mustari, ucap Pudding.
Mendengar jawaban Puddin seperti itu, Daeng Talli bertanya kepada Ganna Daeng Rawang, Kitakah yang kasih Puddin? Daeng Rawang menjawab, tidak pernah.
Mengetahui bahwa Ganna Daeng Rawang tidak pernah memberikan tanah tempat rumah yang ditempatinya, Daeng Talli langsung mengatakan kepada Puddin, bagaima bisa tanah ini disertifikatkan Mustari sementara kau saja sebagai orang tuannya ( bapak Mustari) tidak pernah dikasih atau diberikan obyek tanah ini. Lanjut Erwin Daeng Talli mengatakan sindiran kepada Puddin dengan ungkapan pertanyaan, bagaimana bisa telur ada kalau ayamnya saja tidak ada ? Dan bagaimana Mustari bisa dapat tanah sementara kamu saja orang tuanya Mustari tidak pernah diberikan tanah ini sama pemiliknya (Ganna Daeng Rawang).
Mendengar suara pertentangan anatara Daeng Talli dengan Puddin, Ganna Daeng Rawang berkata, bahwa kalau begitu bagi dua saja nak. Tegas Daeng Rawang kepada anak-anaknya dan Puddin.
Akhirnya, Puddin sepakat untuk membagi dua dan mengembalikan separuh tanah itu kepada Daeng Ganna. Karena semua sepakat, Daeng Talli langsung mengatakan kepada bapaknya Ganna Daeng Rawang bahwa tanah yang dikembalikan seperduanya itu, diberikan saja kepada Daeng Empo karena belum dapat bagian tanah untuk lahan perumahan, dan semua sepakat terutama oleh Puddin Bin Labakkang dengan ketentuan, Puddin harus membuat surat pernyataan penyerahan kembali kepada Ganna Daeng Rawang atas tanah yang sebelumnya sudah diterbitkan sertifikatnya secara sepihak tanpa ada pemberitahuan dan bukti pemberian dari Daeng Rawang sebagai pemilik lahan.
Kemudian seiring berjalannya waktu, pada suatu waktu, sekitar tahun 2019, Erwin Thalif Daeng Talli kembali membicarakan tempat lahan dimaksud karena menurut Puddin Bin Labakkang bahwa tanah pemberian Ganna Daeng Rawang separuh dari isi luas lahan yang telah disertifikatkan a.n Mustari Bin Puddin seluas 5.711 M2, mangaku kepada Daeng Talli bahwa dirinya diganggu sama Musliana Daeng Sona, hal itu disaksikan oleh Ketua LSM ASPIRASI M Nasrum Naba saat di bahas di rumah Puddin bin Labakkang pada waktu itu.
Mendengar pengakuan dan pengaduan Pudding, Spkntan Daeng Talli menegaskan bahwa Puddin tidak perlu takut dan ragu, intinya saya yang punya mau waktu tanah ini dibagi dua antara Kamu (Puddin) dengan Daeng Empo.
Makanya Daeng Talli jadi heran dan kecewa bahkan jengkel mendengar Puddin menghalangi Risna Daeng Jinne Binti Daeng Empo, saat obyek lokasi milik Empo untuk membanguni rumah dengan memasang Baliho Papan Bicara Pelarangan membangun tanpa persetujuan Puddin Bin Labakkang dengan alasan selaku pemilik sertifikat hak milik atas nama Puddin dengan sertifikat nomor 60 seluas 5.711m2.
Atas pengakuan Puddin sebagai pemilik sertifikat tersebut, Daeng Talli bersama Daeng Empo, justru menimbulkan persolan baru yang diduga merupakan terjadinya pemalsuan tentang keterangan pembuatan sertifikat yang seblummya dikatakan sertifikat itu atas nama Mustari yang diterbitkan secara sepihak tanpa ada bukti pemberian hak dalam bentuk apapun dari pemilik yang sebenarnya oleh Ganna Daeng Rawang Bin Poro'.
Akibat ulah Puddin Bin Labakkang yang sebelumnya telah mengakui kesalahannya atas penerbitan sertifikat hak milik atas nama Mustari dengan nomor 60 seluas 5.711 m2, dimana pada tahun 2006 Puddin terpaksa mengembalikan separuh dari laus lahan dimaksud dengan melakukan penyerahan atau pengembalian hak atas lahan dengan membuat surat pernyataan dan ditandatangani diatas kertas bermaterai dan diketahui oleh Kepala Desa Pattoppakang dengan bercap Stempel tertanggal 27 November 2019.
Oleh sebab itu, saat ini Daeng Empo terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan lel. Pudin Bin Labakkang terkait dugaan melakukan pemalsuan dan perampasan hak atas obyek lahan yang diterangkan pada surat pernyataan Pudding dimaksud.
Menurut Erwin Daeng Talli, dugaan pemalsuan dimaksud itu adalah pemalsuan tentang penempatan keterangan maupun hal lainnya seperti tanda tangan pemberian dan peralihan hak serta keterangan tentang orang memberi petunjuk batas obyek lahan dari semua arah mata angin yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat dimaksud.
Belum lagi, bahwa sejumlah warga di Dusun Maccini Baju Desa Pattoppakang, hampir semua orang mengetahui bahwa obyek lahan diklim Puddin bin Labakkang telah bersertifikat itu adalah milik Ganna Daeng Rawan Bukan Labakkang atau Puddin Bin Labakkang. Bahkan sumber yang minta dirahasiakan identitasnya menegaskan, bahwa kalau nantinya Perkara ini dimenangkan Puddin Bin Labakkang, dipastikan akan menimbulkan sebuah malapetaka yang diperkirakan akan menimbulkan jatuhnya korban. Karenanya, diharap agar proses hukum yang sedang dilaporkan dan ditangani Polres Takalar, benar-benar memberikan keadilan yang sebenarnya dengan menempatkan hak kepemilikan kepada orang yang semestinya berhak sesuai hirarki dan historis kepemilikan tanah yang sebenarnya, ungkapnya mengingatkan.
Dan mengenai laporan Puddin Bin Labakkang yang mengaku di serobot haknya atas lahan yang telah bersertifikat atas nama Puddin bin Labakkang, sejumlah orang menilai bahwa tindakan Puddin bin Labakkang tersebut adalah hal yang sangat keliru dan dinilai tidak punya rasa malu serta pastinya akan berhadapan dengan ratusan orang yang siap bersaksi bahwa tanah yang ditempati rumahnya dan khususnya yang dipasangi Baliho Papan Bicara itu, adalah Tanah Milik Ganna Bin Rawang Bin Poro'!
Sementara penyidik Unit II Reskrim Polres Takalar menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan Profesionalisme Penyidikan sesuai momentum POLRI Presisi. Dan Setiap laporan pengaduan terkait tentang tindak pidana, Tim Penyidik tetap pada koridor ketentuan Perkapolri tentang penyelidikan dan penyidikan tanpa serta merta menetapkan adanya unsur pidana atau tidak sebelum dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar kasus, tegasnya komitmen menjaga nama baik Institusi POLRI PRESISI.
(01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar