17 Item Daftar Dosa Kepala Desa Bonto Tiro Dilaporkan, Semangat Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Bantaeng Terindikasi ?


Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Sejumlah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Kab. Bantaeng Sulsel, jika Kejaksaan Negeri Bantaeng benar-benar punya semngat pemberantasan korupsi secara serius dan universal demi menyelamatkan uang negara, menurut sumber kepada Wartawan Nasional Online Merak Nusantara Com, menegaskan bahwa seluruh Kepala Desa di Kab. Bantaeng dapat terjerat. 

Hanya saja, pelaku perampokan uang negara akhir-akhir ini kembali diberikan ruang untuk bernafas lega karena adanya kebijakan yang diberikan kepada oknum koruptor untuk mengembalikan uang negara sebagai pengganti kerugian alias hukumnya seperti "karet". 

Berlarut-larutnya penanganan hukum pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng, merupakan hal yang patut dipertanyakan, ada apa dan mengapa harus demikian? Hingga laporan sudah hampir mencapai waktu 1 tahun tapi laporan dugaan korupsi seperti dilaporkan oleh Fahmy Fahresha terkait dugaan korupsi dana desa pada Desa Bonto Tiro Kec. Sinoa Kab. Bantaeng belum juga ada kepastian hukumnya. Sebagaimana diakui Fahmy Fahresha yang berhasil dikonfirmasikan pada Selasa 24 September 2024.

Menurut Fahmi Fahresha kepada wartawan Media ini menjelaskan bahwa 17 item daftar dosa Kepala Desa Bonto Tiro yang telah dilaporkan sebagai indikasi terjadi delik tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sudah setahun lebih, yakni sejak September 2023 lalu diserahkan kepada Kejakaaan Negeri Bantaeng, namun hingga 24 September 2024, penanganan hukumnya belum jelas. 

Lanjut Fahmy Fahresha menyebutkan bahwa beberapa kali dipertanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng, jawabnya hasil audit Inspektorat belum ada diterima. Sebaliknya ketika Pelapor balik ke Inspektorat Kab. Bantaeng mengkonfirmasi terkait dugaan korupsi Kepala Desa Bonto Tiro dimaksud, Pihak Inspektorat kembali menjawab, kami butuh data ril sejumlah obyek penggunaan dana desa yang dilaporkan, belum diberikan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Terhadap anggaran yang diduga kuat terjadi delik pidana korupsi bagi Kepala Desa Bonto Tiro, selain Dana Desa (DD) juga Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2019-2023 telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng yang laporannya di terima langsung oleh pihak Kejaksaan negeri Bantaeng oleh Abd Rahman K, SH. 

Sumber lain juga menyebutkan bahwa pihak Inspektorat Kab. Bantaeng juga menyebutkan bahwa ada permintaan data ril sebanyak 17 item yang dilaporkan Fahmy Fahresha hingga saat saat ini pihak Kejaksaan negeri Bantaeng bel menyerahkan datanya kepada Inspektorat untuk dilakukan audit penggunaan anggaran DD dan ADD Deda Bonto Tiro di maksud, sebut sumber menirukan pihak Inspektorat Bantaeng. 

Sehubungan dengan hal tersebut dan terkait pemberitaan sebelumnya pada Media Nasional Online Merak Nusantara Com, upaya konfirmasi via WA oleh Kajari tidak memberi respon tanggapan. (01.SS_ M NASRUM NABA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama