Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com -Terkait dengan pelaksanaan eksekusi pembacaan surat penetapan hukum atas putusan hukum kasus perdata tanah.......
berhasil dilaksanakan pada......
Dalam pelaksanaan eksekusi kasus perdata pada 2 Agustus 2024, menurut Advokat Pihak pemenang, mengatakan bahwa Panitra telah melaksanakan tugasnya sesuai prosesur dan harapan pemohon, tegas Soewarno.
Sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi di maksud, Wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas, Sh., Mh menegaskan bahwa belum dilaksanakannya eksekusi pengosongan obyek sengekta dengan eksekusi pasca dilaksanakannya penetapan putusan hukum yang inkrah, bukannya dihalangi oleh kami dari dari pihak pengamanan eksekusi yang dalam hal ditujukan kepada Saya (Waka Polres-red) seperti diberitakan media ini beberapa hari yang lalu.
Karenya, Kepada Wartawan Nasional Online Media Merak Nusanatara com, mengklarifikasi bahwa pelaksaan eksekusi bukan gagal dilaksanakan karena belum dilaksanakannya pengosongan obyek lahan, tetapi pada hakikatnya pengosongan tidak dilaksanakan karena oleh pihak pemohon dan pengacara penasehat hukum pemenang, sesungguhnya terlihat belum ada persiapan dan tidak menyediakan sara prasarana pengangkutan atau pemindahan sejumlah barang-barang milik para tereksekusi.
Selain itu, Aswar secara tegas menambahkan bahwa pada saat dilakukannya pelaksanaan eksekusi pembacaan penetapan putusan hukum yang telah inkrah, sejumlah pihak yang kalah melakukan perlawanan pihak ketiga dan tentutanya menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi demi ketertiban dan keamanan bagi kedua belah pihak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan akan jatuhnya korban bagi kedua belah pihak.
Mengenai pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan, kami tetap menunggu surat dari pengadilan tentang perintah pengosongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan siapm elaksanakannya sesuai perintah UU tegasnya.
Kemudian, penundaan pelaksanaan pemgosongan lahan obyek putusan hukum di maksud , juga operator alat berat escavator yang akan digunakan enggan melakukannya karena adanya aksi perlawanan massa dari pihak yang kalah. Kemudian pada pihak Panitra dan Pengacara atau Advokat bagi pemenangnya juga telah disepakati bahwa pelaksanaan pengosongan obyek, ditunda saat itu dan diberikan kesempatan kepada pihak tereksekusi untuk memindahkan atau mengosongkan barang-barangnya ( sejumlah Kayu Jenis Papan dan Balik) dengan batas waktu tertentu dan sebagai aparat keamanan, Wakapolres Bantaeng Aswar Anas, SH., MH mengatakan kepada Media ini bahwa pihaknya masih menunggu surat perintah dari Pengadilan Negeri Bantaeng yang sampai hari ini Senin, 5 Agustus 2024 belum ada suratnya, fungkasnya.
(01.SS.M Nasrum Naba)
Posting Komentar