Takalar_Sulsel.MERAKnusantara.com- Terkait masalah obyek tanah warisan milik Hanna Daeng Rawang Bin Poro yang terletak di Dusun Maccini Baji, Desa Pattoppakkang, Kec. Mangara Bombang, Kab. Takalar Sulsel, terpaksa menuai polemik dan mengarah kepada proses hukum.
Wartawan Nasional online merak nusantara com salam pantauannya pada obyek lokasi pada Selasa, 20 Agustua 2024 di Dusun Maccini Baji Desa Pattoppakkang, bertemu sejumlah orang yang bersaksi tentang tanah milik Alm. Ganna Daeng Rawang Bin Poro yang beberapa tahun silam, obyek tanah di maksud, telah diterbitkan sertifikatnya oleh Mustari Bin Pudding Bin Labakkang tanpa dasar hukum pemberian hak dari pemiliknya kala itu.
Berawal dari meninggalnya Istri Ganna Daeng Rawang Bin Poro pada tahun 2006, hadir semua anak ahli waris dari Ganna Daeng Rawang bin Poro. Salah satu dari tiga orang anaknya, yaitu oleh Erwin Thalif Daeng Talli bin Ganna membuka pembicaraan musyawarah mufakat dan mempertanyakan tentang obyek lahan tanah tempat rumah Ganna Daeng Rawan bin Poro tinggal, bahwa oleh Erwin Daeng Talli dihadapan ke-2 (Dua) saudara kandungnya menanyakan kepada ayahnya, siapa yang miliki tempat ini pak?
Setelah pertanyaan itu dilontarkan dihadapan orang banyak yang sedang berduka dan dihadiri oleh Risna Daeng So'na Bunti Ganna, Pempo Daeng Empo Bin Ganna, Erwin Daeng Talli Bin Ganna, dll serta Pudding Bin Labakkang, Tiba-tiba secara spontan dijawab oleh Puddin Bin Labakkang, bahwa tanah ini sudah disertifikatkan oleh anak saya Mustari Bin Pudding, sebut Daeng Talli menirukan Pudding kepada media ini.
Mendengar keterangan Pudding Bin Labakkang seperti itu, dalam perasaan keheranan, Erwin Daeng Talli bertanya kepada Pudding, kenapa bisa tanah ini disertifikatkan anakmu, dan siapa yang kasih?
Belum dijawab Pudding bin Labakkang, Erwin langsung tanyakan kepada ayahnya Ganna Daeng Rawang, bahwa apakah kita kasih ini tanah kepada Pudding? Ganna Daeng Rawang menjawab disaksikan oleh seluruh anak-anaknya, tidak, saya tidak pernah memberikan tanah ini kepada Mustari begitu pula kepada Pudding.
Namun oleh Ganna Daeng Rawang mengatakan kepada anak-anaknya, cari saja baiknya nak dan bagi dua saja dengan Pudding.
Atas saran bijak dari Ganna Daeng Rawang itulah, Erwin Daeng Talli juga menjawab dan mengatakan, biarmi tanah ini diberikan saja kepada Pempo alias Daeng Empo bin Ganna karena saya (Erwin) dan Daeng So'na masing-masing sudah dapat tanah untuk perumahan sementara Pempo alias Daeng Empo belum ada.
Berdasarkan atas kesepakatan itu, Pudding Bin Labakkang menerimanya dan menyerahkan separuh atau seperdua obyek lahan ini kepada Ganna Daeng Rawang sebagai orang pemilik tanah yang sebenarnya.
Penyerahan seperdua obyek tanah kepada Ganna Daeng Rawang bin Poro oleh Pudding Bin Labakkang, dikuatkan dengan surat pernyataan tertulis diatas kertas yang bermaterai Rp 6000,- ditandatangani oleh Pudding bin Labakkang selaku yang menyerahkan, disaksikan oleh Mustari (selaku pemilik sertifikat tanah atas obyek ini) dan Saenal Bulu selaku Kepala Dusun Maccini Baji sertabturut mengetahui oleh Kepala Desa Pattoppakkang Drs. Nabalong.
Penyerahan obyek tanah lahan perumahan kepada Ganna Bin Poro ini diberikan untuk atas nama pembagian Pempo alias Daeng Empo, oleh Pudding bersama Mustari dan Empo, langsung membangiyang dengan mengukur dan memagarinya serta kemudian oleh Empo langsung menguasainya serta membayar kewajibannya kepada Negara tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang kemudian diganti dengan istilah SPPT atas nama Pempo B Ganna sebagaimana tercantum dalam SPPT tertanggal jatuh tempo 31 Oktober 2024.
Merujuk kepada historis permasalahan kepemilikan atas penerbitan sertifikat hak milik atas nama Mustari, menurut Erwin Thalif Daeng Talli Bin Ganna, bahwa sertifikat tersebut sebenarnya batal demi hukum karena penerbitannya tidak didasari dengan landasan hukum yang sah dan bahkan kuat dugaan telah terjadi pemalsuan. Dan dengan terbitnya pernyataan Pudding Bin Labakkang tentang penyerahan kembali kepada pemilik lahan yang sebenarnya, maka secara otomatis sertifikat hak milik atas nama Mustari telah batal dengan sendirinya.
Mengingat, tindakan Pudding bersama beberapa orang anaknya yang "atak Tahu Diuntung" akan lebih baik menjadi puntung atas tindakannya melakukan penghalangan terhadap Risna Daeng Je'ne Binti Pempo untuk membangun rumah diatas obyek lahan dimaksud, maka menurut Erwin Thalif Daeng Talli kepada media ini menegaskan bahwa pihaknya melalui Kuasa Pendamping Hukumnya oleh M NASRUM NABA selaku Ketua LSM ASPIRASI dan Anggota Paralegal dari kantor Advokat CLA LAW FIRM akan melakukan upaya hukum, baik secara Perdata maupun khusunya tentang Pidana atas duagaan Pemalsuan dan Pernyataan Bohong oleh Pudding Cs, tegas Daeng Talli. (01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar