Takalar_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Sekian lamanya hak warisan milik Erwin Thalif Daeng Talli yang obyeknya berada pada Desa Pattopakkang dan Desa Cikoang Kec. Marbo Kab. Takalar Sulsel sebagian telah dipasangai baliho pemberitahuan publik pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Bersama dengan Kuasa Pendamping Hukum Non_Litigasinya dari LSM ASPIRASI Pusat Palopo oleh Ketua Umum M Nasrum Naba yang juga sebagai anggota Para Legal dari CLA LAW FIRM Makassar, juga disaksikan oleh kakak kandung Erwin Thalif Daeng Talli Bin Ganna oleh Pempo Bin Ganna.
Hampir semua milik Erwin diganggu oleh saudara kakak kandungnya bernama Musliana Daeng So'na Binti Ganna. Bahkan selain sudah ada yang dijual, juga ada yang digadai.
Hak warisan milik Erwin Daeng Talli yang di jual oleh Musliana Daeng So'na Binti Ganna adalah obyek warisan yang dibeli dari Syarifuddin Andi Bilu telah dijual dan dibanguni rumah permanen oleh sekitar 6 orang tapi Akte Jual Belinya diambil atau disimpan oleh Musliana Daeng So'na.
Obyek lokasi (Persawahan) yang sebagian telah dijual tersebut, berada atau terletak pada Dusun Bonto-Bontoa, Desa Cikoang, Kec. Marbo Kab. Takalar yang luasnya tercantum dalam Akte Jual Beli yang ditandatangani oleh pihak penjual sebagai pihak pertama Syarifuddin Bin Andi Bilu dan disaksikan oleh dua orang saksi masing-masing Tjalle Mukhair, BBA dan Andi Pandita. Seterusnya Akte Jual Beli dibuat oleh PPAT Kecamatan Mangngara Bombang oleh Dokterandus Abdul Hakim Bella. Pangkat Penata Nip. 580 010 956.
Sementara menurut Erwin kepada Wartawan Media Merak Nusantara Com, juga beberapa hak warisannya dari ayahnya Alm. Ganna Daeng Rawang, dua bidang kebun dan satu petak Empang, yang selama ini dikuasai dan diniati hasilnya oleh saudara kakak perempuannya Musliana Daeng So'na.
Bahkan Erwin menegaskan bahwa dua tanah kebunnya saat ini di gadai sama lel. Tata sejumlah uang Rp 3,5 juta yang terletak di Dusun Maccini Baji, Desa Pattoppakang, Kec Marbo Kab Takalar Sulsel.
Oleh Daeng Tata selalu pemegang gadai mengatakan dan mengakui bahwa dirinya diberitahu kalau kedua kebun yang ia gadai itu, diketahui dengan diberitahukan oleh Musliana Daeng So'na selaku orang yang menggadaikan, bahwa tanah itu adalah milik adekku yang polisi di Kolaka Utara bernama Daeng Talli, ucap Daeng Tata menirukan Daeng So'na.
Lanjut Erwin menambahkan, bahwa salah satu obyek lahan tanah perumahan yang terletak di jalan Poros Trans Sulawesi Jeneponto - Takalar di Dusun Maccini Baji, Desa Pattoppakkang, Kec. MARBO Kab. Takalar dijual oleh Irnawati Binti Rahman Limpo, mengaku diberi sama kakeknya Ganna. Pada hal oleh Erwin Thalif Daeng Ganna menegaskan bahwa obyek lahan dimaksud adalah hak warisan pembagiannypembagian untuk dirinya dari sang ayahnya, Ganna Daeng Rawang. (01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar