TANGERANG- Merak Nusantara Com. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah proses analisis dan penilaian dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan yang dapat berdampak pada lingkungan hidup.
Tujuan dari AMDAL adalah untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat, serta memaksimalkan manfaat yang dihasilkan oleh proyek atau kegiatan tersebut.
Adalah PT. Federal Food Internusa melakukan sosialisasi Analisis Amdal yang menggunakan jasa konsultan Amdal dari PT. Kalpataru Surya Abadi.
Sosialisasi ini bertempat di aula Desa Talagasari Kecamatan Cikupa, Kamis (29/8/2024) Pukul 13.00 Wib.
Acara ini dihadiri oleh Konsultan Amdal yang sudah teregistrasi resmi, Pemdes Talagasari, Lembaga Ketahanan Desa, Perwakilan Manajemen PT. Federal Food Internusa, Syaiful Mujab, Maman Faturahman, konsultan LH Rasim Sugianto, SH.MH, dan Masyarakat Sekitar perusahaan.
PT. Federal Food Internusa memiliki komitmen untuk mengelola setiap aktivitas dan proses kerja guna mencapai visi dan misi perusahaan dengan selalu mengedepankan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan. Kebijakan terhadap K3L yang diterapkan oleh Perusahaan yang memproduksi olahan coklat ini adalah harus memenuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3 dan Lingkungan.
Dengan sosial analisa Amdal yang disampaikan kepada Pemerintah Desa Talagasari dan Warga Lingkungan sekitarnya diharapkan mampu menyelesaikan dampak dampak dari akibat pembangunan atau ekspansi yang akan dilaksanakan oleh Perusahaan.
Hal ini diungkapkan oleh Syaiful Mujab, PGA PT. Federal Food Internusa saat awak media mewancarai usai acara sosialisasi dihadapan Pemdes dan Warga Lingkungan.
Menurut, Syaiful Ini adalah sosialisasi dengan pihak warga dalam rangka penyusunan AMDAL untuk rencana pembangunan yang ada disamping jalan Otonom, tepatnya depan PT. Pokpan.
Lanjutnya, PT. Kalpataru surya Abadi adalah konsultan lingkungan hidup yg menjadi mitra Pabrik Coklat dalam.upaya memenuhi persyaratan dan keperluan dokumen untuk lingkungan hidup.
"Tidak ada hubungannya dengan tender proyek, itu perijinan resmi dari pemerintah, kalau ini tidak ada kita tidak bisa bangun, artinya proyek tidak jalan begitu," tambah Syaiful Mujab.
Jadi, menurut Pria yang selalu murah senyum ini, bahwa proses ini harus dilalui bila perusahaan mengajukan ijin mendirikan bangunan yg luas tanahnya lebih dari 1 hektar.
Perusahaan berharap selalu menjaga hubungan baiknya dengan Pemerintah dan Lingkungan sekitarnya agar terus dijaga dan di rawat bersama-sama.
Acara di tutup dengan doa bersama yang di pimpin oleh ustad Sahi muslim dan di akhiri foto bersama.
"Jurnalis Ilay MMA"
Posting Komentar