Pihak Kejari Bantaeng Menuai Pertanyaan Terkait Laporan/Pengaduan Warga Tentang Dugaan Korupsi Kepala Desa Bonto Tiro, Ada Apa ❓


Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Laporan/Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Oknum Kepala Desa Bonto Tiro Kec. Sinoa Kab. Bantaeng, menurut sumber pelapor kepada Wartawan Media Nasional Merak Nusantara Com, Sabtu, 24 Agustus 2024, laporannya sudah 9 bulan lamanya belum ada tindak lanjutnya. 


Lanjut sunber menyebutkan bahwa dugaan kasus Korupsi sejumlah proyek pembangunan fiktif di Desa Bonto Tiro selama ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng pada 09 November 2023, lengkap dengan sejumlah data yang konkret bahkan pelapor telah diambil keterangannya oleh pihak penyidik kejaksaan sekitar 2 jam lamanya. 

Sejumlah Proyek fiktif di Desa Bonton Tiro diduga kuat telah dikorupsi oleh Kepala Desa untuk memperkaya diri. Diantaranya membangun rumah dan membeli mobil mewah merk HRV adalah diduga bersumber dari penyalahgunaan Dana Desa yang diperoleh melalui rekayasa penggunaan anggaran proyek yang diduga fiktif. 

Anehnya, laporan pengaduan atas kasus ini terkesan pihak kejaksaan lempar tanggung jawab dengan mengatakan saya sudah serahkan kepada inspektorat Kab. Bantaeng, kata sumber menirukan pihak Kejaksaan yang berinisial "A". 

Sementara menurut pelapor, saat dipertanyakan kepada pihak inspektorat Kab. Bantaeng, dijawab bahwa berkasnya sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng. 

Pelapor jadi bingung dan akhirnya mempertanyakan melalui media ini demi untuk mendapatkan kejelasan penanganan kasus dugaan Korupsi Oknum Kepala Desa Bonton Tiro yang ditengarai banyak melakukan penggunaan Dana Desa dengan Program Fiktif. 

Menindaklanjuti keinginan pelapor terkait Laporan pengaduan dimaksud, oleh pihak kejaksaan yang disebutkan menangani kasus ini saat dikonfirmasi via WA, baik lewat chat maupun lewat telphone langsung, tidak ada respon yang berikan, Ada Apa ❓

(01.SS_M NASRUM NABA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama