Perbuatan Melawan Hukum Tentang Pemyerobotan Lahan Milik Warga Diambil Paksa Pemerintah Desa Tino Jeneponto Injak-Injak Hak Masyarakat.


Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Tindakan sewenang-wenang pihak pemerintan Desa Tino Kab Jeneponto Sulsel seenaknya menyerobot lahan milik warga dijadikan jalan tani yang diambil paksa dan menginjak-injak hak asasi manusia (HAM) berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. 


Setidaknya lahan milik H Dorman dan Hj Hasni warga di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino Kec. Tarowang Kab. Jeneponto Sulsel, dijadikan obyek pembangunan jalan tani program EIMARK anggaran Dana Desa Tino dengan menyerobot lahan dengan cara sewenang-wenang dan melanggar etika Penyelengaraan Pemerintahan Negara sebagai dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang sistim penyelengaraan pemerintahan Negara yang Baik, Bersih dan Bebas dari KKN. 

Hal ketentuan sejumlah UU dan Peraturan Pemerintah yang sejatinya wajib di kedepankan, oleh pihah Pemerintah Desa Tino justru diabaikan hingga sikap pelayanan dan perlindungan kepada warga masyarakat justeru membuat keresahan dan ancaman bagi warga masyarakat sebagaimana dialami dan diakui oleh H Dorman dan Hj Hasni, ungkapnya kepada Wartawan Media ini. 

Bahkan hak atas tanah milik warga masyarakat yang dijadikan seenaknya diambil dengan cara paksa bahkan intimidasi oleh pemerintahan Desa Tino khusunya oleh Kepala Desa Tino H Hanya dan Kepala Dusun Kanang-Kanang H Nonci yang mengambil tanah warga masyarakat dengan sikap yang tidak etis dan logis, yakni menurut warga pemilim lahan, Mau atau tidak mau menyerahka lahanmu, tetap kami jadikan jalan Tani, ucapnya mengancam ditirukan pemilim lahan. (01.SS.M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama