Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan Berdasarkan Perintah UU Atas Putusan Inkrah Tingkat Kasasi, Tidak Terlaksana Wakapolres Bantaeng Diduga Terindikasi?


Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Pasca pembacaan eksekusi beberapa waktu lalu di Jalan Mangga, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sempat dianggap terhambat membuat pengacara Soewarno angkat suara, dia ikut mengatakan ada sesuatu yang ganjil saat pelaksanaan eksekusi.


"Saya memastikan pelaksanaan eksekusi rancu akibat ulah oknum yang saya duga sengaja menghalangi jalannya proses", ujar Advokad Soewarno (2/8/2024).

Dia menyampaikan, dalam pelaksanaan eksekusi secara prosedur telah selesai.

"Saya sepakat apa yang disampaikan oleh panitera bahwa pihak pengadilan telah menyelesaikan tugasnya dalam pembacaan eksekusi, dan pengosongan itu adalah wewenang kepolisian".

Saat di tanya mengenai surat aspirasi pelaksanaan pengosongan yang akan dilakukan oleh keluarga kliennya. Dia mensupport hal itu.

"Saya mensupport apa yang dilakukan oleh keluarga klien saya. Hal itu adalah haknya selaku pemenang di tingkat Kasasi di MARI dan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya klien saya berhak melakukan tindakan hukum apapun pada obyek lahan yang telah dibacakan penetapan pelaksanaan eksekusi oleh Panitra Pengadilan Negeri Bantaeng di lokasi tanah yang kini menjadi hak milik secara sah berdasarkan atas putusan hukum yang inkrah ", ucap direktur Fajri Farel dan Rekan.

Tak hanya mensupport, Fajrin berencana akan melakukan segala upaya hukum jika ada oknum tertentu yang akan menggagalkan rencana pengosongan obyek sebagai hak asasi kliennya.

"Setelah saya mengkaji, memang ada kejanggalan pada proses eksekusi terkait langkah konkrit pengosongan lokasi yang terkesan dihalangi knum pihak keamanan kepolisian oleh Wakapolres Bantaeng yang sejatinya berkewajiban untuk mengawal pelaksaan eksekusi sebagai bentuk terciptanya supremasi hukum terhadap hak klien saya", kata Fajrin 

Pengadilan Negeri Bantaeng dalam pelaksanaan peletakan putusan hukum yang inkrah atas pembacaan surat penetapan pelakaanaan eksekusi lahan di Jalan Mangga, kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kab Bantaeng Sulawesi Selatan, seharusnya pihak pemenang telah menerima penyerahan hak secara universal kepada pihak pemenang pada hari itu juga, namun gagal dilakukan akibat tindakan oknum Wakapolres Bantaeng yang terkesan melakukan penghalangan dengan alasan demi ketertiban masyarakat atas adanya upaya perlawanan terhadap pelaksanaan penegakan hukum tentang pengosongan obyek lahan yang telah dibacakan putusannya. 

Dan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantaeng yang bertugas melakukan penetapan putusan hukum, kepada sumber mengatakan akan melakukan penyerahan kepada Soewarno apabila lokasi telah kosong, karena menurutnya pelaksanaan eksekusi di Bantaeng telah selesai, fungkaanya meyakinkan. (01-SS.M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama