Jeneponto_SULSELMERAKnusantara.com,- Brdasarkan hasil investigasi Tim Bersama LSM dan Pers di Dusun Kanang- Kanang Deda Tino, Kec. Taroang, Kab. Jeneponto, pada faktanya seorang sumber membeberkan sejumlah dugaan KKN di Desa Tino yang patut dijadikan atensi bagi APH.
Sumber membeberkan hal-hal yang diduga merupakan bagian daripada dugaan penyimpangan Kepala Desa Tino. Diantaranya, menurut Edi kepada wartawan media nasional merak nusantara com sembari memberi sinyal mempertanyakan tentang besaran insentif tutor TPA Kanang-Kanang 2(Dua) Miftahul Khohir yang hanya dibayarkan sebesar 1,2 juta/empat bulan.
Selain itu, sumber juga membeberkan terjadinya pemotongan tunjangan insentif atau gaji perangkat desa sebagaimana dialami dua orang staf Desa Tino oleh Susilawati selaku Kaur Umum dan Kasi Pelayanan oleh Rinda Safitri, ungkap Adi saat ditemui awak media ini pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Adi juga membeberkan sejumlah dugaan dosa-dosa Kepala Desa Tino dalam penggunaan APBDes Desa Tino yang bersumber dari Dana Desa sejak T.A 2023 dan T. A 2024. Termasuk pembayaran gaji tunjangan bagi ke dua aparat Desa Tino yang mengundurkan diri, diduga dananya telah dicairkan. Dan jika benar itu telah dicairkan, siapa yang menandatangani pencairan dana dimaksud ? Termasuk gaji tunjangan yang seharusnya masih berhak untuk berikan kepada ke-2 (Dua) staf Desa pada T.A 2023 semester ke-2(Dua) dan Anggaran Tunjangan aparat Desa T.A 2024 semestet ke-1(Satu), ucap Adi mempertanyakan?
Sehubungan dengan persoalan pembangunan pembuatan jalan Tani di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino yang anggaran pembangunannya beraumber dari Dana Desa T.A 2024, itu sangat tidak logis dan menyalahi ketentuan tentang upaya pembebasan lahan yang harusnya mengedepankan musyawarah dan mufakat serta hibah dari pemilik lahan.
Memang faktanya sangat rancuh karena pembangunan jalan tani dengan mengambil lahan milik warga secara sewenang-wenang dan pemaksaan serta intimidasi, justru sangat krusial melahirkan penolakan dan perlawanan bagi warga yang merasa dirugikan karena ambil hak atas tanahnya, kedepan dapat memicu timbulnya ancaman ketertiban dan keamanan serta bisa berdampak jatuhnya korban.
Sebab bagaimanapun juga, warga yang diambil haknya dengan cara seperti itu, yakni secara paksa dan intimidasi, pastinya akan melahirkan perlawanan, baik secara hukum maupun dengan cara perlawanan fisik, ungkap Edi menggambarkan. (01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar