LUWU, 30 Juli 2024_MERAK.nusantara.com, + Sebelumnya, Etik yang sekarang mantan Kepala Desa. Rante Balla, Kec. Latimojong, Kab. Luwu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Luwu atas kasus dugaan korupsi kategori pungli menang prapradilan. hakim tunggal Alexander Jacob Tetelepta dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan prapradilan Etik melalui Putusan PN Makassar Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Mks. Sehingga putusan tersebut mengugurkan satatus tersangka Etik.
Dalam putusan tersebut penetapan tersangka etik oleh Polres Luwu tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Palim selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Bassesangtempe (HAM-BASTEM). ”Kami mendesak dan meminta keseriusan polres luwu dan Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang secara professional dan prosudural mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi kategori pungli yang dilakukan oleh Etik. Mengigat bahwa kasus tersebut merupakan Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa maka pemberatasanya juga harus dilakukan dengan cara luar biasa.” Kata Palim.
Tambahnya, “kami juga menaruh harapan besar kepada Polres Luwu dan Polda Sulsel sebagai Lembaga penegak hukum agar betul-betul serius menangani kasus ini sampai tuntas. karena jangan sampai penagan kasus ini tidak mendapatkan titik objektib sehingga memancing Kembali mahasiswa dan Masyarakat untuk melakukan aksi demontrasi perjuangan supremasi hukum secara obyektif, tegasnya. (01.SS.M Nasrum Naba)
Posting Komentar