Takalar_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Pasca terpublikasikannya berita yang mempertanyakan tentang Dana Deda di Desa Pattopakang, hal mana dalam pemberitaan itu, seorang sumber HN berharap adanya bantuan infrastruktur dari Dana Desa, oleh Kepala Desa Pattopakang ditanggapi sensitif dan negatif thingking hingga memecat istri daripada sumber berita.
Pada hal isi pemberitaan dimaksud, tidak ada yang krusial dan bersifat memojokkan Kepala Desa Pattopakang, Kec. Marbo Kab Takalar, Sulsel yang dipublis pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ironisnya, Kepala Desa Pattopakang Sapri Daeng Jarre ini sungguh mengherankan, dan sangat tidak rasional, bahkan terkesan menghalang-halangi wartawan dalam mempublikasikan sebuah hal wajib bagi wartawan terkait adanya temuan tentang adanya warga masyarakat yang sangat layak mendapat bantuan sosial dari pihak Instansi Pemerintah Kab Takalar melalui Dinas Sosial, dimana ditemukan 2 (Dua) orang warga masyarakat Dusun Maccini Baji Desa Pattopakang yang terlihat sangat memperihatinkan kondisi sosial kehidupannya.
Kedua warga masyarakat selaku suami istri, salah seorang diantaranya mengalami cacat seumur hidup dan butuh perhatian khusus dari Dinas Sosial Kab. Takalar yang selama ini hanya mendapat bantuan sembako beras 10 kg per-bulannya.
Belum lagi rumah yang tempatnya berdasarkan hasil pemantauan langsung wartawan nasional Media Online Merak Nusantara Com, terlihat mau tubuh dan selayaknya diberikan bantuan bedah rumah oleh pihak Pemerintah.
Anehnya, Sapri Daeng Jarre selaku Kepala Desa, merasa tidak menerima baik adanya pemberitaan tentang publikasi mengenai kondisi keluarga warga masyarakatnya yang meminta pihak instansi Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Takalar diminta memberikan perhatian dan ukuran tangan.
Menanggapi sikap Kepala Desa Pattopakang Sapri Daeng Jarre seperti itu, dimana atas pemberitaan tersebut, mengakibatkan istri dari salah seorang yang menjadi sumber pemberitaan salah satu berita terkait tentang harapan dan keinginan warganya sebagai petani lombok yang butuh bantuan infrastruktur Bendungan air dari Dana Desa, justru ditanggapi secara negatif dan di justifikasi sebagai pemberi informasi yang terkesan dianggap membuka aib bagi diri Kepala Desa Pattopakang.
Dari sikap arogan dan egoisme Sang Kepala Desa Pattopakang seperti itu, dan dengan melakukan tindakan pemecatan 2 kader posyandu Desa Pattopakang, patut diduga merupakan sebuah upaya pembungkaman kebebasan Pers yang sifatnya menghalang-halangi Tupoksi Pers sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat 1 dan 2.
Selain itu, menurut salah seorang Tokoh Aktifis pada dunia gerakan di Sulsel yang enggan disebut identitasnya pada media ini menegaskan bahwa sikap dan tindakan oknum Kepala Desa Pattopakang itu, adalah hal yang tidak menghargai Ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik dan UU Nomor 25 tentang pelayanan publik yang mana menolak dikonfirmasi via HP/WA.
Semua itu, patut diduga kuat bahwa oknum Kepala Desa Pattopakang yang dijabat oleh Sapri Daeng Jarre, tidak memahami ketentuan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang sistim pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN. (01.SS_m Nasrum Naba)
Posting Komentar