Kejari Bantaeng Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Periode 2014_2018 Tentang ART DPRD Bantaeng


Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Sejumlah Aktifis Pemerhati Hukum Anti Korupsi oleh beberapa Penggiat LSM di Kabupaten Bantaeng Meminta kepada APH Kejaksaan Negeri Bantaeng agar segera mengusit tuntas Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) DPRD Kabupaten Bantaeng. 


Dugaan Korupsi mengenai ART DPRD Bantaeng periode 2014_2018 yang ditengarai merugikan APBD yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah. 

Memang patut diakui bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng mendapat apresiasi dari sejumlah aktifis Gerakan Anti Korupsi Kab. Bantaeng atas keseriusan Satri Abdi, SH., MH atas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di Kab. Bantaeng saat ini. 

Bahkan keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng terhadap dugaan korupsi terhadap 3 orang pimpinan DPRD dan Sekwan DPRD baru-baru ini yang diduga merugikan Negara atas APBD Bantaeng tentang Biaya Rehab Rumdis Pimpinan DPRD yang mencapai Rp 4,9 Milyar saat ini sudah dalam tahap penyidikan pasca dimenangkannya proses gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bantaeng dengan putusan Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan. 

Terkait Dugaan Korupsi ART DPRD Kab. Bantaeng pada periode 2014_2018 yang lalu, menurut sumber kepada Wartawan Merak Nusantara pada Selasa, 20 Agustus 2024, juga ditengarai merugikan APBD senilai milyaran rupiah, saat ini kembali mendapat serotan tajam dan siap dikawal pelaksanaan penegakan hukumnya oleh pihak Kejari Bantaeng tegas sumber yang tidak ingin disebut identitaanya. 

Bahkan terkait dugaan Korupsi dana ART DPRD Kab. Bantaeng periode 2014_2018 oleh sumber menegaskan bahwa sejumlah aktifis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi telah menyiapkan skenario gerakan aksi damai di Kantor Kejaksaan Bantaeng sebagai bentuk dukungan moril kepada Kejari Bantaeng untuk tetap melakukan langkah tegap dalam penegakan hukumnya dibidang pemberantasan korupsi di tanah beradab Butta Toa ini, ungkapnya empati mengapresiasi Kajari Bantaeng. (01.SS.M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama