Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Berawal dari adanya pelaporan aduan tertanggal 13 Juni 2021 atas perihal tindak pidana penyerobotan tanah di Polsek Walenrang Polres Luwu yang dilaporkan oleh ayah dari Lel. SARNUNGA (Oknum Polisi Berpangkat AKP. SARNUNGA) mengaku sebagai pihak ke 2 (Dua) atas nama Djabir Ra'bun.
Atas laporan itu, Kapolsek Walenrang AKP IDUL melayangkan surat panggilan undangan klarifikasi dengan surat nomor B/58/VIII/Res.1.2/2024/Reskrim, tertanggal 15 Agustus 2024, ditujukan kepada lel. Sidan alias Ambe Lassik dengan Duma yang beralamat di Desa Lare-Lare Kec. Bua Kab Luwu.
Dalam surat yang isinya terdiri dari 4 poin disebutkan, khususnya pada poin ke-3(Tiga) bahwa guna kepentingan penyelidikan dengan ini diundang untuk menemui penyidik AIPDA Abu Bakar, SH dan Tim, untuk memberikan klarifikasi pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Terpanggil Lel. Sidan alias Ambe Lassik, memenuhi panggilan yang juga dihadiri saudaranya Djabir Ra'bun sebagai pelapor, bersama-sama dengan Per. SANIBA binti Ningo bin Sampe bersaudara, termasuk Lel. Duma Bin Ningo selalu turut terlapor oleh orang yang mengaku pemilik hak warisan yang notabene di klim oleh Lel. Djabir Ra'bun selalu pihak Ke_Dua yang melibatkan anaknya yang oknum polisi AKP SARNUNGA yang bertugas di Jajaran Polda Sultra.
Menurut SANIBA Binti NINGO Bin SAMPE, bahwa tanah yang dimaksud pelapor adalah tanah pembagian warisan untuk alm. Ningo dari alm. Sampe dan diperuntukkan untuk atas nama Per. SANIBA Binti Ningo Bin Sampe.
Sementara hak warisan untuk Jabir Ra'bun Bin Sampe, juga sudah ada bagiannya sebagai ahli waris sama seperti saudara-saudaranya yang lain. Hanya saja, sudah dijual habis saat pihak ke-Dua mau mendaftar jadi polisi untuk digunakan biaya mendaftar jadi Polisi oleh Lel. AKP. SARNUNGA Bin Jabir Ra'bun Bin Sampe.
Herannya kami, kata Per. Saniba Bin Ningo bersaudara, kenapa kami dilaporkan menyerobot lahan saya sendiri? Justru, sebaliknya sayalah yang mestinya melaporkan pelapor tentang dugaan perampasan dan penipuan sebab mereka memaksa saudara kami atas nama Lel. Duma Bin Ningo untuk membuat surat keterangan jual beli dengan di intimidasi dan diancam untuk dilaporkan kalau tidak mau melakukan jempol cap jari diatas kertas bermaterai. Pada hal obyek tanah lahan kebun dan sawah di maksud, itu bukan milik Lel. Duma Bin Ningo melainkan milik hak warisan pembagian untuk atas nama SANIBA Bin Ningo.
Karena itu, oleh Ketua LSM ASPIRASI M Nasrum Naba selalu kuasa pendamping hukum dalam kasus ini dengan tegas menyatakan kepada wartawan media ini bahwa pihaknya akan melaporkan balik tindakan pelapor terkait dugaan laporan palsu bersama tindakan Oknum Polisi AKP. SARNUNGA BIN JABIR RA'BUN BIN SAMPE, adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya pelanggaran dugaan tindak pidana perampasan hak tak bergerak atas tanah hak warisna milik Saniba Bin Ningo.
Atasnya lanjut Daeng Naba sapaan akrabnya, hal ini akan dilaporkan langsung kepada pimpinan Polri, terutama kepada PROPAM MABES POLRI dan kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyio Sigit Prabowo, termasuk kepada Kapolda Sultra atas sikap dan prilaku tindakan Oknum AKP. SARNUNGA yang faktanya sangat melenceng jauh daripada semangat dan tujuan PRESISI POLRI yang dicanangkan oleh bapak Kapolri saat ini.
(01.SS_Biro Sulsel)
Posting Komentar