Fungsi Babimsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tino, Biarkan Hak Lahan Milik Masyarakat Dirusak dan Diserobot, Ancaman Konflik ?


Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com, +Kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga masyarakat kecil dan awal hukum, Babimsa dan Bhabinkamtibmas terkesan membiarkan tindakan pihak Pemerintah Desa Tino, seenaknya mengambil lahan milik warga masyarakat secara sewenang-wenang dan secara paksa tanpa melalui musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan Kaidah dan Norma-Norma hukum yang berlaku. 

Pembuatan pembangunan jalan Tani yang menurut salah seorang Oknum LSM yang bernama SAINI, kepada wartawan media ini mengaku membekkengi pihak Pemerintahan Desa Tino dan khususnya Kepala Dusun Kanang-Kanang oleh H Nonci untuk memaksakan pengambilan lahan milik H Dorman dan HJ Hasni dijadikan lokasi jalan tani.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Gabungan LSM ASPIRASI bersama beberapa anggota Wartawan On Line Nasional Merak Nusantara Com dan Media Corak serta Lintera News, oleh Pihak Pemerintah Desa Tino dan Kepala Dusun Kanang-Kanang, terkesan menghindar dari upaya klarifikasi dan konfirmasi, dan terkesan bahwa tindakan secara sewenang-wenang dan intimidasi serta sikap sentimentil terhadap pemilk lahan obyek lokasi pembanguan jalan tani, menurut H Nonci sebagai Kepala Dusun Kanang-Kanang, mengatakan bahwa Kalau Pak Desa Tino biasa-biasani kalau dengan Wartawan dan LSM, ungkapnya terkesan tidak takut dan kenal hukum. 

Diduga sikap apatisme dan terkesan arogansi yang diperlihatkan oleh sikap H Nonci selalu Kepala Dusun, terkesan kebal hukum dan memberi sinyal bahwa pelaksanaan pembuatan jalan tani program anggaran Dana Desa dengan segala tindakan tidak etis dan melawan hukum itu, memberikan gambaran dugaan dibekkengi oleh oknum Aparat Keamanan dan Penegak Hukum? 

Bahkan berdasarkan fakta pemberitaan yang dipublos secara beruntun selama kurung waktu 2 (Dua) pekan berturut-turut, pihak Pemerintah Desa Tino yang dipimpin oleh H Hamsa, dimana dalam pelaksanaan program pembangunan jalan tani ini diduga kuat telah terjadi unsur pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang sistim penyelengaraan pemerintahan Negara yang baik, bersih dan bebas dari KKN dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terkesan tidak takut melanggarnya, ungkap H Dorman selaku pemilik lahan yang diambil haknya dengan secara paksa. 

Sangat disesalkan oleh H Dorman karena tanahnya  diambil tanpa dimintai persetujuan dan mufakat. Terlebih lagi, oleh pihak Babimsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tino terkesan membiarkan hal itu yang sejatinya harusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi warga masyarakat yang awam hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat. 

Oleh Ketua LSM Aspirasi yang bertindak selalu pendamping hukum Non Litigasi kepada media ini menegaskan untuk menyikapinya secara serius dan akan kembali melayangkan laporan tertulis kepada sejumlah pimpinan instasi berwenang dan terkait hingga ke tingkat Pemerintah Pusat. 

Sebab berdasarkan fakta yang diperoleh pada obyek lahan milik H Dorman dan Hj Hasni, dimana menurut M Nasrum Naba telah memasang Baliho Pemberitahuan Publik yang pada intinya menolak keras laham milik H Dorman dan Hj Hasni untuk tidak dijadikan Jalan Tani kecuali oleh pihak Pemerintah Desa Tino dan Warga Masyarakat yang merasa dirugikan telah terjadi kesepakatan atas upaya musyawarah dan sepakat untuk menghibahkan obyek lahan dimaksud. 

Sebab Menurut Daeng Naba sapaan akrabnya, bahwa pihak kliennya bukannya tidak mau dan rela menyerahkan lahannya dijadikan jalan Tani, hanya saja pihak Pemerintah Desa Tino terkesan tidak menghargai dan menginjak-injak harga diri pihak pemilik dengan intimidasi dan pemaksaan kehendak, bahwa oleh H Nonci sebagai Kepala Dusun, mengatak bahwa mau atau tidak mau H Dorman dan Hj Hasni menyerahkan lahannya, tetap juga dijadikan jalan tani dan kalau jalan tani ini jadi, kelak H Dorman dan Hj Hasni beserta anak dan cucunya tidak boleh melewati jalan tani ini, ungkapnya. 

Sementara oleh Oknum LSM bernama SAINI, diduga telah menjadi biang kerok yang patut diduga sebagai provokator membuat permasalahan ini semakin kisruh dan menjadikan permasalahan ini terkesan dilaksanakan saja kendati harus terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan jatuhnya korban bagi pihak tertentu, terutama bagi pihak pemilik lahan yang terlihat merasa di perkosa hak-haknya dengan pengambilan paksa dan intimidasi serta dengan pengerahan masaa melakukan pemindahan spanduk Baliho Pemberitahuan Publik tentang ketentuan sejumlah UU dan Peraturan Perintah yang harusnya di kedepankan (01.SS. M Nasr Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama