Diskusi dan Konsolidasi Kepala Dusun Majjini Baji dan Ahli Waris Alm. Ganna Daeng Rawang Bersama Ketua LSM ASPIRASI


TAKALAR_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Membahas persoalan hak tanah warisan yang berasal usul dari Alm. Ganna Daeng Rawang pada Jumat, 16 Agustus 2024, oleh 2 (Dua) orang ahli waris menjelaskan kronologis riwat tanah kepada Kadus Majjini Baji Nurdin Daeng Nai atas obyek lahan yang diberikan kepada lel. Pempo Bin Ganna sebagaimana disampaikan dengan tegas oleh Erwin Thalip Daeng Talli Bin Ganna. 


Menurut Daeng Talli kepada Kepala Dusun Maccini Baji, bahwa dulu dirinya pernah keberatan terkait tentang penerbitan sertifikat tanah an. Mustari Bin Puddin Bin Labbakkang karena obyek tanah dimasuk adalah tanah milik Ganna Daeng Rawang. 

Pudding itu, adalah keponakan dari salah seorang istri Ganna Daeng Rawang yang bernama Coppong. Pada saat hari meninggalnya Coppong meninggal dunia, Saya (Erwin) tanyakan bahwa siapa yang dikasih tanah ini kepada bapak (Ganna), Pudding bilang tunggu dulu karena tanah ini sudah dibuatkan sertifikat anak saya oleh Mustari. 

Siapa yang kasih, tanya Erwin Daeng Talli kepada Pudding, dijawab bahwa Bobba yang temani mengurus sertifikat pada hal tidak ada haknya atas obyek dimaksud. 

Akhirnya, atas musyawarah dan kesepakatan antara Ganna Daeng Rawang sebagai pemilik dan 3 orang anaknya selaku pewaris ( Daeng So'na, Daeng Pempo dan Erwin Daeng Talli), Ganna Daeng Rawang mengatakan kepada anak-anaknya dan Pudding, bahwa bagi dua saja dan oleh Erwin mengatakan kasihmi itu Pempo alias Daeng Empo dan oleh Ganna Daeng Rawang mengiyakannya, sebut Erwin menjelaskan. 

Karena itu, saat anaknya Daeng Empo oleh Risna alias Asse Daeng Jinne mau membangun rumah pada lokasi dimaksud dan memasukkan batu gunung, tiba-tiba disampaikan oleh pak Dusun Majjini Baji Nursin Daeng Nai, katanya jangan lanjutkan dan hentikan memasukkan batu karena dilarang sama Pudding, katanya menyampaikannya. 

Berdasarkan atas hal itu, Daeng Pempo dipanggil pulang kampung oleh Risna anaknya dari tempat domisili di Kab Kolaka Utara Sultra karena Daeng Pudding katanya mau bicara, ucap Daeng Bulu mantan Kepala Dusun Majjini Baji, bahwa Pudding dulu ketemu dengan bapakmu nak. Tiru Risna Daeng Jinne menirukan. 

Tapi anehnya, setelah Daeng Empo alias Pempo bersama adeknya ERWIN THALIP Daeng TALLI sudah tiba, Pudding tidak pernah menemui keduanya. Sebaliknya, Erwin dan Pempo juga enggan mendatangi Pudding, karena menurutnya, tanah yang akan dibanguni Risna Daeng Jinne itu adalah tanah milik Daeng Empo bapak dari Risna yang diberikan dan diperoleh dari Ganna Daeng Rawang atas saran dan petunjuk Erwin Daeng Talli, tegasnya kepada wartawan Media ini. Pernyataan itu, juga dijelaskan kepada Kepala Dusun Nurdin Daeng Nai pada hari ini, Jumat 16 Agustus 2024 di sebuah gardu milik Firman Daeng Bella di depan Puskesmas MARBO Kab Takalar. 

Erwin juga memperlihatkan kepada Kadus Nurdin, bahwa tanah dimaksud adalah juga diserahkan oleh Pudding kepada Ganna Daeng Rawang dengan membuat surat pernyataan oleh Nurdin di atas kertas Bermaterai dan di Ketahui Oleh Kepada Desa Pattopakkang serta Bercap Stempel Kepala Desa yang dibuat pada tanggal, 27 November 2024.

Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Pudding tersebut, turut bersaksi pula Mustari Bin Pudding yang melakukan penerbitan sertifikat tanah tanpa diketahui oleh pemilik lahan Ganna Daeng Rawang. Jadi kalau Pudding ingkari surat pernyataan itu, berarti jangan disesali kami kalau Pudding diproses pidana dan dipenjarakan atas perbuatannya sendiri, tegas Erwin Daeng Talli mengisyaratkan. (01.SS.M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama