Berlabel Kartu PERS, Agghacheno85 alias Pers Aggha, Seenaknya Langgar UU dan Kode Etik PERS Rusak Citra Nama Baik Profesi


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Era globalisasi digijitalisasi Pers Modern saat ini melalui saluran informasi publik secara online, menimbulkan sejumlah preseden buruk di kalangan publik. 

Bagaimana tidak, seseorang yang berlabel Kartu PERS oleh Pers Aggha alias agghacheno85, memanfaatkan sarana publikasi online modern ini untuk lebih mempermulus niat bulusnya untuk memaksakan kehendaknya kepada sejumlah obyek pemberitaannya tanpa dilakukan konfirmasi dan klarifikasi melainkan karena atas tidak terpenuhinya permintaan materi kepentingan pribadinya belaka. 

Hal tersebut diketahui saat sebuah pemberitaan yang ditujukan kepada salah satu SPU di Kota Palopo, dimana sebelumnya oknum yang mengaku Pers Aggha meminta sejumlah uang kepada seseorang yang menurutnya melakukan transaksi ilegal BBM Bersubsidi dengan menjustigikasi sebagai tindakan ilegal tanpa menelusuri melalui konfirmasi dan klarifikasi sebelum berita dipublis. 

Karenanya, sejumlah konsumen yang melakukan pembelian BBM bersubsidi oleh sejumlah nelayan dan petani, merasa resah atas pemberitaan yang ditujukan kepada SPB Binturu tempat para petani dan nelayan mendapatkan pelayanan pembelian BBM yang sangat manusiawi dan penuh kebijakan. 

Terutama ketika surat keterangan dari dinas Pertanian dan Dinas Kelautan, terkadang sudah lewat hari tetapi oleh pihak managemen pengelola SPU Binturu masih memberikan kebijakan pelayanan hingga batas 3 hari surat rekomendasi lewat waktu. 

Sehubungan dengan pemberitaan pada sebuah Media Online tempat Pers Angga Nyambi, yang beritanya menuding dan menjustifikasi secara sepihak pihak SPU Binturu dengan mengatakan, sejumlah pelangsir mafia BBM Bersubsidi setiap harinya bertumpuk, sangat disayangkan oleh Ketua LSM ASPIRASI PUSAT PALOPO oleh M Nasrum Naba karena pemberitaannya terkesan sebagai bentuk pemerasan dengan meminta uang secara memaksa dan tanpa mengenal waktu. 

Berdasarkan atas hal tersebut, Ketua LSM ASPIRASI akan melakukan somasi terhadap oknum tersebut dan melaporkan langsung kepada Dewan PERS atas ulah dan prilaku Oknum PERS Aggha alias Agghaceno85Pers, yang atas ulahnya telah merusak nama baik citra Pers sebagai lembaga sosial kontrol yang mengedepankan prinsip profesional, obyektif dan idealis serta menjunjung tinggi nilai-nilai norma dan kaidah hukum sebagai pejuang dan pembela kebenaran bagi kepentingan publik bukan kepentingan pragmatis individu dengan menghalalkan segala cara, tegas Daeng Naba. 

Menyikapi hal kekisruan tentang pemberitaan yang dinilai subjektif, Wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kepada oknum berlabel Kartu Pers Agghacheno85Pers via Messenger pada Senin 5 Agustus 2024 tapi tidak ada respon jawaban. 

(01.SS_M Nasrum Naba).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama