JAKARTA--meraknusantara.com,- Tanah garapan lokasi binaan Lembaga PELOPOR, sejak awal tahun 2016, para Anggota Lembaga PELOPOR bekerja keras bergotong royong menggarap tanah ini, kami telah mengurus, merawat, menduduki/penguasaan fisik secara sporadik, penggunaan/pemanfaatan pengelolaan lahan tanah garapan tersebut.
"Kami telah memasang fasilitas, membangun jalan dan jembatan, membuat pintu gerbang akses keluar masuk lokasi, kami membersihkan sampah, membabat rumput dibantu oleh Petugas Kelurahan Cawang, mengadakan fasilitas penambahan Kabel Listrik PT. PLN (Persero) pemasangan Meteran Rekening Listrik PT. PLN (Persero) Nomor - ID : 547104566979, mengadakan sumur air bor tanah, memasang mesin air pompa sumur bor, mendirikan bangunan Posko Anggota Lembaga PELOPOR dan telah memasang plang nama Lembaga PELOPOR."kata Sekjen Lembaga PELOPOR Wawan Irwanto, SE. SH saat diwawancara awak media pada Rabu, (28/8/2024) di Jl. Mayjen Sutoyo No. 22 RT 009 RW007 Kel Cawang Kec. Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Ditempat yang sama Ketua KorNas Lembaga PELOPOR Bidang OKK - Organisasi, Kaderisasi, & Keanggotaan, Demius Marian menyampaikan kami rekan-rekan Tim Satuan Kerja PAMSUS33 Tanah Air dan Tim Advokat Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air, pada hari ini berkumpul ratusan orang mengadakan acara kegiatan ditempat lokasi .
Konfrensi Pers menyampaikan pernyataan sikap KorNar Lembaga PELOPOR mendesak Polisi Penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Polisi Penyidik Unit Resmob Sat.Reskrimum Polrestro Jakarta Timur dan Polisi Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrimum Polrestro Bekasi Kota, agar bertindak professional.
"Sehubungan dengan penanganan proses hukum telah 2 (dua) tahun lebih sampai hari ini tidak melakukan upaya hukum jemput paksa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka oknum advokat/pengacara Inisial-ABL, SH., Cs/Dkk." tegas Bung Demi selaku Ketua OKK Lembaga PELOPOR.
Menurut korban pelapor Yorimton Anggota Lembaga PELOPOR ini didampingi oleh kuasa hukumnya Eddi Ratno, SH, MH., Amar Ali, SH., - Zulkifli,, SH.,.Heru Erlangga, SH., dan Rekan advokat/pengacara Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air, selain kasus tindak pidana kekerasan pengeroyokan Laporan Polisi (LP) ke Polsek Kramat Jati dengan No. 219 / K / VII / 2022 / Sek. KJ tertanggal 13 juli 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. - Jo Pasal 351 KUHPidana, yang telah dilakukan visum et repertum pemeriksaan dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati tersebut.
Tim Advokat/ Pengacara Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air, sebelum mengadakan Laporan Polisi (LP) dugaan tindak pidana pembuatan penggunaan surat keterangan palsu penyerobotan tanah garapan lokasi binaan Lembaga PELOPOR ini, kami telah menyampaikan Surat SOMASI/Teguran Peringatan Pertama (Ke-I) Nomor: SE.385-KUHP.SomII/SetGab-PAMSUS33TA/VII/24 tanggal 03 Juli 2024 dan Surat SOMASI/Teguran Peringatan Kedua (Ke-II) dan Terakhir, Nomor: SOM.II&T-385-KUHP/SetGab-PAMSUS33TA/VII/24 tanggal 29 Juli 2024, terhadap Tersangka oknum advokat/pengacara isial-ABL, SH., Cs/Dkk, dan dan terhadap inisial-YCN berkedok ahli waris “R.A. EMMY NINGTIYAS Binti SASTRO SUWIRYO SARDAM alias ahli waris RATOE WOELANDARI SASTRO SUWIRYO SARDAM alias ahli waris BRM. SASTRO SARDAM dan BRM. SUHARTO HARYO NAGORO Bin BRM. WIRYO SUBROTO alias ahli waris W.L. AA. DE GROOT, mengaku-ngaku pemilik tanah sejagat raya Kelurahan Cawang Eigendom Verponding Nomor: 6972 seluas 2.804.350 M2.
Diduga adalah legal standing abal-abal alias ilegal alias fiktif alias “(palsu)” harus diusut tuntas dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, ternyata sampai hari ini tidak ada jawaban dan tidak ada itikat baik untuk mengosongkan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) Lokasi Binaan Lembaga PELOPOR, di Jl. Mayjen Sutoyo No. 22 RT 009 RW007 Kel Cawang Kec. Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur, ketus Yorimton selaku korban/pelapor.
Amar Ali, SH., menambahkan, selain kejadian kasus ditempat lokasi binaan Lembaga PELOPOR ini, telah terjadi beberapa tindak pidana penganiayaan oleh pelaku orang yang sama “tersangka oknum advokat/pengacara inisial-ABL, SH., Cs/Dkk” berdasarkan Laporan Polisi (LP) POLRESTRO Bekasi Kota Nomor: LP / B / 642 / III / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 1 Maret 2023, bawa gerombolan preman para pelaku, otak pelaku (Aktor Intelektual D), tindak pidana kekerasan penganiayaan berat terhadap Korban Yoseph R. Kotan hingga mengalami penglihatan mata buta cacat permanen.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, Terlapor oknum advokat/pengacara terlapor An ABL,SH.,Cs yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2023, Pukul 14.00 Wib, TKP Unkris Jl. Raya Jatiwaringin RT 003 / RW 004, Kel. Kenari Wilayah Hukum Polsek Podok Gede Polrestro Bekasi Kota, telah 2 (dua) tahun dan telah 2 (dua) tahun penggunaan Anggaran Uang Negara APBN Polri TA 2023 dan TA 2024 x 3 Tahun Anggara Rp. 37 juta/ kasus perkara, sampai saat ini tidak ditetapkan nama-nama Tersangka, pelaku tidak ditangkap dan tidak ditahan, kata Amar Ali, SH., kuasa hukum korban/pelapor Yoseph R. Kotan.
Menurut direktur eksekutif Lembaga PELOPOR Marao Sutan Hasibuan,saat diwawancara awak media ditempat lokasi binaan Lembaga PELOPOR membeberkan kami meminta kepada Aparat Kepolisian memberikan perlindungan hukum masyarakat, agar kasus ini diusut tuntas, pelakunya segera ditangkap, ditahan, diperiksa, soalnya aktor intelektual dibalik kasus ini adalah orang yang sama.
Sekarang ini kejadian kedua, kami rekan-rekan dari Lembaga PELOPOR, selain sudah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Kramat Jati, telah mengadakan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, kepada Intelkam Polda Metro Jaya dan kepada Sat.Reskrimum Polres Metropolitan Jakarta Timur, surat Nomor: Pid.335-KUHP/SetGab-PELOPOR/VII/22 tanggal 14 Juli 2022.
Hal, Permohonan Perlindungan Hukum Masyarakat Keamanan Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap YCN ahli waris EMMY NINGTIYAS DE GROOT, terkait Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 351/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 24 Februari 2019, amar putusan perkara MENGADILI - Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, patut diduga telah terjadi tindak pidana praktik mafia tanah membuat dan menggunakan surat keterangan fiktif “palsu” alias abal-abal alias bodong Acte van Eigendom Verponding Nomor: 6972 seluas 2.804.350 M2 A/n RATOE WOELANDARI SASTRO SUWIRYO SARDAM alias WL. AA. DE GROOT. “Tegas Bang Marao.
Bang Marao mengatakan, itu ahli waris surat dokumen tipu-tipu, sesuai surat Ketua Pengadilan Agama Cianjur Nomor: 2639/KPA.W10-A13/HK.2.6/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 kepada KorNas Lembaga PELOPOR dan Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air, perihal, Informasi fatwa ahli waris EMMY NINGTIYAS DE GROOT Penetapan Pengadilan Agama Cianjur No. 148/Urs/1987/PA.Cianjur tanggal 18 Mei 1987 tersebut, ternyata data tidak ada, tidak terdaftar/ tidak tercatat, lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cianjur Nomor: W10-A13/2918/KP.02.3/IX/2022 tanggal 16 September 2022.
Tentang Penunjukan Petugas Arsip Berkas Perkara Pada Pengadilan Agama Cianjur dan Berita Acara Pemusnahan Arsip Perkara Pada Pengadilan Agama Cianjur Nomor: W10-A13/2918/KP.02.3/IX/2022 tanggal 16 September 2022, telah memusnahkan arsip tahun 1981, 1982, 1983, 1984, 1985, dan 1988 dengan pemusnahan cara dibakar dan perihal, Informasi fatwa ahli waris EMMY NINGTIYAS DE GROOT Penetapan Pengadilan Agama Cianjur No. 02/BA/P3HP/2004/PA.Cianjur tanggal 01 April 2004 oleh Ketua Pengadilan Agama Cianjur Drs. H.M. Musani Nur Ali, MH tersebut, ternyata data tidak ada, tidak terdaftar/ tidak tanggal 03 Januari 2022, Tentang Penunjukan Petugas Arsip Berkas Perkara Pada Pengadilan Agama Cianjur dan Berita Acara Pemusnahan Arsip Perkara Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cianjur Nomor: W10-A13/2404/OT.01.1/VIII/2019 tanggal 01 Juli 2019, telah memusnahkan arsip tahun 1999, 2000, 2001, 2002, 2003 dan 2004. Dan ternyata sudah ada Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) MA-RI No. 41 / AG / 2007 tanggal 23 Mei 2008, Mengadili Kembali, - Menolak Permohonan Pemohon, - Menyatakan Pengadilan Agama Cianjur tidak berwenang memberikan fatwa waris “R.A. EMMY NINGTIYAS Binti SASTRO SUWIRYO SARDAM alias WL. AA. DEGROOT” artinya tidak ada kaitan hubungan hukum sebagai ahli waris antara EMMY NINGYIYAS Binti SASTRO SUWIRYO SARDAM dengan WL. AA. DE GROOT, jelas Bang Marao.
Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan dengan motif perampasan tanah garapan lokasi binaan Lembaga PELOPOR, tersangka oknum advokat/pengacara inisial-ABL, SH., Cs/Dkk ini nekat dan brutal membawa gerombolan preman melakukan kekerasan terhadap korban Anggota Lembaga PELOPOR warga kelurahan cawang, dan pengeroyokan pengrusakan barang/ bangunan, pagar lokasi, pintu pagar lokasi, Meteran Listrik/ Kabel PLN, penebangan pohon-pohon penghijauan lokasi dan pencurian/ pengrusakan 2 (dua) buah plang nama Lembaga PELOPOR.
Bang Marao menegaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP - Jo Pasal 406 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 Waktu Pukul 13.00 Wib, TKP Lokasi Binaan (Lokbin) Lembaga PELOPOR, di Cawang Kencana Jl. Mayjen Sutoyo By Pass No. 22 RT 009/RW 007 Kelurahan Cawang Wilayah Hukum Polsek Kramatjati Polrestro Jakarta Timur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 juli 2022 waktu kejadian pukul 12.30 Wib, tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Mayjen. Sutoyo By Pass No. RT 009 / RW 007 Kelurahan Cawang wilayah hukum Polsek Kramat Jati Polrestro Jakarta Timur, samping gedung Kemensos RI, dikenal eks Gedung Cawang Kencana
"Kami rekan-rekan anggota Lembaga PELOPOR, Satuan Kerja PAMSUS33 Tanah Air dan Tim Advokat Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air dengan segala hormat bermohon meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polisi Penyidik Kepolisian Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, khususnya kepada Polisi Penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Polisi Penyidik Unit Resmob Sat.Reskrimum Polrestro Jakarta Timur dan Polisi Penyidik Unit Jatanras Sat.Reskrimum Polrestro Bekasi Kota.
Sebagai penegak hukum agar bertindak professional sesuai SOP Peraturan KAPOLRI Nomor: 6 Tahun 2019, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Pencabutan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang Penguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk pembuktian pelaku tindak pidana berdasarkan barang bukti menurut Pasal 183 KUHAPidana, frasa “bukti permulaan/ bukti awal yang cukup” sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka dinyatakan bahwa “Alat Bukti yang sah adalah: - 1. Keterangan Saksi, - 2. Keterangan Ahli, - 3. Surat, - 4. Petunjuk, - 5. Keterangan Terdakwa
Sehubungan proses hukum penyidikan telah 2 (dua) tahun lebih dan telah 3 (tiga) tahun penggunaan uang Anggaran Negara APBN Polri TA 2022, TA 2023, TA 2024 x 3 Tahun Anggara Rp. 37 juta per setiap perkara, sampai saat ini tidak dilakukan upaya hukum jemput paksa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka oknum advokat/pengacara inisial-ABL, SH., ketusnya.
"Insya Allah kami amanah, hari ini sudah P-21 dan sudahpanggilan ke- 2 untuk terlapor,jika diabaikan kami akan jemput paksa." tegas Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Amin Aini.
"Saya berharap teman - teman dari Lembaga PELOPOR tetap menjaga suasana damai di TKP dan kita selesaikan dengan musyawarah sesuai dengan proses hukum yang tentunya bisa dimediasi dengan pihak terkait." pungkas Kompol Tuti. ( Tim/ Red)
Posting Komentar