Unit PPA Reskrim Polres Palopo Kedepankan Penegakan Hukum Secara Restoratif Justice Dengan Norma Hukum Tertinggi "Agama" Kasus KDRT


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Seperti diberitakan Media Nasional Merak Nusantara Com beberapa hari yang lalu dalam sepekan ini terkait peristiwa penganiayaan terhadap ibu kandung oleh anak kandungnya sendiri karena khilaf. 

Peristiwa ini yang dilaporkan langsung oleh korbannya Ny. SB (65) yang awalnya di Polsek Wara Selatan, langsung mendapat respon positif dan untuk langkah preventif unit reskrim yang dipimpin oleh IPDA Pol Asrul, SH langsung menuju TKP dan mengamankan pelakunya demi menghindari terjadinya hal yang lebih runyam. 

Pasalnya, Ibu korban mempunyai anak laki-laki yang lain yang dapat menimbulkan tindakan yang lebih fatal terhadap pelaku karena khilaf akibat tak bisa menahan emosi sang ibu kandung di aniaya. 

Dan demi untuk lebih efektifnya penanganan hukum tentang KDRT, polsek langsung menggiring keluarga korban untuk melaporkan langsung ke Polres Palopo dan oleh KSPKT AIPTU Syarifuddin, SH secara refleks langsung memberikan pelayanan yang sangat luar biasa dengan sigap membuatkan laporan polisi dan mengantar korban ke Rumah Sakit Madyang Kota Palopo untuk dilakukan pemeriksaan Visum at Revertum. 

Korban terlihat lemas dan sulit bernafas sambil mengeluhkan rasa sakit di dada bagian atas, tulang rusuk di bawah ketiak dan pundak kanan belakang akit terkena pukulan dan benturan dorongan ke kursi tempat korban duduk. 

Pelapor pun langsung diterima oleh unit tipidum satreskrim Polres Palopo dalam proses interogasi kronologis peristiwa terjadinya penganiayaan secara Profesional oleh penyidik pembantu yang disaksikan langsung oleh Kanit Tipidum IPDA Suwadi, SH. 

Selanjutnya, setelah dilakukan proses hukum pengumpulan fakta-fakta sejumlah alat bukti terhadap korban maupun terhadap pelaku yang berinisial AU (27), prosesnya dilanjutkan pada Satuan Unit PPA Reskrim Polres Palopo yang pimpin oleh IPDA Ma'ruf, SH yang penegakan hukumnya lebih mengedepankan metode Restoratif justice yang dilandasi dengan penerapan Norma Hukum Tertinggi di Negeri atas Norma Agama, tegasnya kepada Wartawan Merak Nusantara Com. 

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ahmad, SH yang dihubungi via WA menjelaskan, bahwa atas permohonan pihak keluarga dan korban sendiri selaku ibu kandung daripada pelaku (anak kandung-ref), dimana menurut korban mengakui bahwa sebenarnya dirinya terlalu memanjakan anaknya selama ini dan selalu menuruti apapun yang dimintanya. Hanya saja pada waktu dia minta uang, pas saya dalam keadaan tidak punya seperti yang ia minta. Akhirnya, dalam keadaan emosi, anaknya menarik pada bagian kera leher baju dan mendorongnya ke kursi, jelas korban sembari menangis, jelas Kasat Reskrim menirukan. 

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berhubung pihak korban mencabut laporannya, apalagi konteks hukumnya adalah delik absolut terkait perbuatan pidana dalam keluarga sendiri, serta masing-masing sanggup menyadari kesalahan atas perbuatannya untuk diulang kembali, dan memohon agar laporannya dicabut, maka kami dari pihak kepolisian jajaran Polres Palopo, setelah dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan kepada saksi korban dan pelaku, pada prinsipnya, proses hukumnya dapat dilakukan upaya Restoratif Justice sebagai bagian daripada pemberian pelayanan, pengayoman, perlindungan hukum sebagai wujud POLRI PRESISI. 

Kendati demikian, kepada pelaku atau Tersangka wajib membuat pernyataan Hukum yang isinya tentu diantaranya, pelaku wajib dan sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya. Baik itu kepada Ibu Kandungnya, Keluarganya dan ataupun kepada siapa saja tentang perbuatan tindak pidana, maka bersangkutan harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya.(01.SS_M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama