Palopo-SULSEL. MERAKnusantara.com, - Satuan Reskrim Narkoba Polres Palopo yang nahkodai oleh Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid, SH berhasil mengungkap sejumlah kasus Narkoba di Kota Palopo dalam rentang waktu semester pertama 2024 ini sebanyak 36 Laporan Polisi. Dan 18 kasus dinaikkan proses Penyidikan.
Selain itu, 3 orang dilakukan diversi karena pelaku anak dibawah umur. Serta 15 Laporan Polisi dengan jumlah barang bukti Sabu sebanyak 60,811 gram, obat daftar G 33 butir obat tramadol.
Selain itu, Sat Res Narkoba Polres Palopo juga mengamankan Tembakau Sintetis sebanyak 7, 5282 gram terang IPTU Abdul Majid kepada wartawan merak nusantara com.
Dari sejumlah laporan polisi yang ditangani Sat Reskrim Narkoba dalam kurung waktu sekitar 6 bulan (Januari s/d Juli) tahun 2024 ini, terdiri dari 53 orang berhasil dijadikan tersangka pengguna barang terlarang dan satu orang di antaranya adalah perempuan ungkapnya.
Kapolres Palopo yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriyadi, Sh membenarkannya dan menegaskan bahwa pihaknya tidak segan - segan menindak tegas terkait kasus penyalahgunaan barang haram jenis apapun tentang Narkoba atau sejenisnya yang dapat merusak moral peradaban hidup generasi masa depan bangsa ini, khususnya di Kota Palopo yang terkesan menjadi pusat peredaran di Luwu Raya ini, tegasnya.
Ditambahkan oleh KBO Sat Narkoba Polres Palopo IPDA POL Sadidi, SH bahwa satuan unit jajarannya terus bergerak dan menangkap pelakunya hingga ke lubang tikus sekalipun akan memburunya. (01_SS.M Nasrum Naba)
Posting Komentar