Proyek Peningkatan Jalan Harjosari-Doplang Dinilai Tidak Sesuai Spek, Simak Tanggapan DPU Kabupaten Semarang


SEMARANG -meraknusantara.com,- Proyek peningkatan Jalan Harjosari - Doplang senilai Rp 2,3 miliar lebih, diduga bermasalah. Dugaan tersebut muncul lantaran adanya pertanyaan soal aturan lelang, dalam hal ini CV Alden, apakah sudah sesuai ketentuan lelang, mengingat proyek tersebut bernilai cukup besar, sehingga terindikasi tidak sesuai ketentuan

Dari dugaan ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah ada yang menyimpang dan apakah proyek tersebut merupakan penunjukan langsung atau melalui proses lelang ?.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdin PU), Danang Eko Wahyuono, ST, MT, dalam hal ini telah mengkonfirmasi ke kepala bidang Bina Marga; Suhardi, ST. MT, menyampaikan bahwa proses pengadaan konstruksi pekerjaan  peningkatan jalan Harjosari - Doplang itu dilaksanakan melalui e purchasing. 

"Sesuai regulasi pengadaan barang jasa, bahwa proses pemilihan penyedia melalui E-Purchasing sudah sesuai ketentuan, baik perpres maupun perka dan edaran LKPP serta regulasi terkait," disampaikan oleh Danang. Rabu, (17/7/2024).

Menurutnya, terkait berita dugaan pengerjaan tidak sesuai spek sudah kami terima. "Kami berterimakasih adanya informasi ini dan segera ditindaklanjuti sebagai respon atas kontrol sosial masyarakat dan evaluasi atas pekerjaan.  Dilakukan pengecekan di lapangan dan dilakukan evaluasi guna perbaikan kinerja penyedia. Diharapkan saat audit nantinya tidak menjadi potensi temuan dimana kualitas dan kuantitas akan diperiksa oleh lembaga yang berkompeten dalam pemeriksaan yaitu auditor."   

Dikatakan Danang, munculnya pemberitaan dugaan itu sudah diterima dan langsung di informasikan ke bidang Bina Marga.

"Informasi dari bidang Bina marga sudah ada tindak lanjut yaitu melakukan konfirmasi ke lapangan dan juga bersama teman-teman lembaga," ujarnya.

Lebih lanjut Danang menyampaikan, jika diketahui terdapat titik pekerjaan yang terbukti terjadi ketidaksesuaian secara teknis, maka akan dilakukan evaluasi dan tindakan lebih lanjut. Opsi yang pertama adalah perbaikan jika secara teknis dapat dilakukan perbaikan (baik perbaikan/perkuatan struktur  ataupun bongkar dan  pasang kembali),opsi yang kedua adalah reject artinya pada titik yang tidak sesuai akan menjadi pekerjaan yang tidak diterima dan tidak masuk dalam bagian pembayaran.

"Berbicara mengenai pekerjaan konstruksi, yang harus dipertanggungjawabkan terutama adalah soal akuntabilitas yaitu pembayaran yang sesuai dengan pekerjaan terpasang baik kuantitas maupun kualitas, misalnya titik pada pekerjaan tsb dari hasil lapangan dapat diterima dan terukur di lapangan hanya lebar 50 cm karena pelebaran jalan yang variatif menyesuaikan kondisi existing, ya dibayar 50 cm tidak boleh lebih. Dalam hal ini kami sudah dan selalu mengingatkan dalam rapat rutin internal kepada semua bidang termasuk kepada bidang Bina Marga yang menangani pekerjaan jalan bahwa akuntabilitas itu nomor satu," ujarnya.

Danang mengatakan, bahwa dalam suatu pekerjaan konstruksi sangat dimungkinkan sekali akan terjadi penyesuaian sebagai hasil dari justifikasi teknis di lapangan. Gambar rencana memang menjadi salah satu acuan pelaksanaan, namun di lapangan akan terjadi kondisi yang kadang terdapat perbedaan dengan rencana, salah satu contohnya adalah kondisi tanah yang tidak seragam pada tiap titik, yang tentunya memerlukan keputusan teknis dan merubah desain awal, dan hal ini memungkinkan karena memang diatur dalam kontrak dalam bentuk addendum (perubahan kontrak). 

"Jadi sebuah proyek konstruksi itu menurut pengamatan kami sampai dengan saat ini, belum pernah bisa dikerjakan benar-benar fix persis seperti gambar rencana secara total dalam arti keseluruhan, belum pernah dan sepertinya kok nggak mungkin. Pasti akan ada titik-titik pekerjaan yang memerlukan penyesuaian pada saat pelaksanaan di lapangan. Sekali lagi ini nanti adalah tentang bagaimana kita seakuntabel mungkin dalam hal pembayaran. saya sudah pesen ketika pemeriksaan sebelum serah terima, harus sedetil mungkin sehingga tidak terjadi kelebihan dan kesalahan bayar," terangnya.

Danang pun menanggapi adanya Informasi tentang diblacklistnya CV Alden. 

"Diblacklistnya CV Alden, saya belum mengetahui, setahu kami di DPU kab Semarang, bahwa sampai saat ini perusahaan tsb masih bekerja, dan dari progres serta kondisi lapangan diketahui masih mampu menyelesaikan pekerjaanya, jadi untuk pekerjaan dimaksud tidak masuk dalam kategori blacklist," pungkasnya.


(Vio / Oky)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama