Program pembangunan Jalan Tani Desa Tino Dinilai Tidak Logis Syarat Dugaan KKN, Kades, Sekdes dan Kadus Terindikasi Ambil Paksa Lahan Masyarakat


Jeneponto-SULSEL. MERAKnusantara.com- Program pemamfaatan Dana Desa di Desa Tino Kecamatan Taroang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan yang dialokasikan terhadap pembuatan jalan tani yang berada di Dusun Kanang-Kanang, dinilai menyimpang dari ketentuan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Demikian pula Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Keuangan Republik Indonesia yang mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, pemamfaatan, hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa dimaksud. 


Pada prinsipnya Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan atas kondisi dan potensi desa yang tentunya harus bersesuaian dengan pencapaian target daripada RPJMDes dan RKPDes tahun berjalan yang pada pokoknya dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan masyarakat desa. 

Oleh karena itu, penggunaan dana desa harus mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pendapatan desa, pelayanan kepada masyarakat desa, peningkatan pendapatan masyarakat desa, khusunya dibidang pengentasan kemiskinan  melalui BLT-DD sebagaimana dikutif dari ruang publik kementerian desa. 

Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam kaitannya dengan persoalan yang terjadi pada Desa Tino Kecamatan Taroang Kab. Jeneponto Sulawesi Selatan tentang penggunaan Dana Desa untuk program infrastruktur pembuatan jalan tani di Dusun Kanang-Kanang, pada faktanya tidak menggunakan tenaga kerja lokal bagi warga setempat melainkan menggunakan alat berat excavator yang biayanya sangat besar dan hanya memberi keuntungan bagi orang pemilik alat bukan kepada masyarakat yang sejatinya diberdayakan dengan memberikan kesempatan sebagai lapangan kerja. 

Terutama bagi warga masyarakat yang terdampak atas pembuatan jalan tani yang hak atas tanahnya diambil alih tanpa pembayaran konvensasi pembebasan lahan sebagaimana dialami oleh H Domang Bin Sattu Rancing dan Hj Hasni Binti Sattu Rancing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 2 tahun 2012 dan Perpres Nomor 78 tahun 2023 tentang ganti rugi pembebasan lahan. 

Celakanya, pihak panitia pelaksana program pembangunan pembuatan jalan tani di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino dimaksud, terkesan bertindak secara sewenang-wenang dengan intimidasi dan mengancam terhadap warga pemilik lahan agar lahan hak miliknya dijadikan Jalan Tani. 

Bahkan ironisnya lagi, menurut pemilik lahan kepada Wartawan Nasional Media Online Merak Nusantara Com saat hadir di sekretariat Biro Wartawan Merak Nusantara di Palopo pada Kamis 25 Juli 2024, bahwa menurutnya pekerjaan jalan tani yang diduga mengisap sebagian lahan tanah kebunnya sekitar puluhan meter ( 38x2m ), oleh pihak pemerintah Desa Tino dan Kepala Dusun Kanang-Kanang oleh H Nonci khususnya, tidak pernah menemui pernah menemui pemilih lahan untuk meminta  secara sukarela melainkan mengatakan " Mau Atau Tidak Mau lahanmu tetap dijadikan jalan tani".

Pada hal dalam ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah tentang pemamfaatan dana desa untuk program pembangunan infrastruktur jalan desa (jalan tani - red) pada prinsipnya wajib dilakukan upaya-uapaya persuasif dengan pendekatan dan komunikasi yang efektif,  solusitif dan pemberdayaan yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral keprimanusiaan demi tercapainya tujuan penggunaan dana desa dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bahkan H Domang Bin Sattu Rancing mengatakan kepada Wartawan Media ini, bahwa sebenarnya saya tidak berharap untuk dibayar tanahku, melainkan saya juga manusia yang butuh dihargai dan dihormati hak kepemilikan atas tanah saya. Tapi sebaliknya, oleh pihak Pemerintah Desa Tino dan Khususnya Kepala Dusun Kanang-Kanang oleh H Nonci, sama sekali tidak pernah menyampaikan langsung kepada saya secara baik-baik melainkan justru dengan gaya tak mengenakkan perasaan saya, mengatakan kepada orang lain bahwa Mau Tidak Mau H Domang, tanahnya tetap dijadikan jalan tani, ungkapnya menirukan. 

Dan seandainya Pak Dusun Kanang-Kanang datang baik-baik menyampaikan memberikan pemahaman maksud dan tujuan pembuatan jalan tani itu, saya juga serahkan walau tidak dibayar asal hak dan harga diri saya juga dihargai sebagai warga masyarakat yang punya harga diri bukan dianggap seperti sampah dengan seenaknya diambil haknya secara paksa tanpa melalui musyawarah dan mufakat, tandasnya.

Sebaliknya, upaya konfirmasi sebagaimana telah disampaikan maksud dan tujuan pemberitaan pada hari ini Jumat, 26 Juli 2024, pada prinsipnya oleh Kepala Desa H Hamsa, Sekertaris Desa Darwis, S. Sos dan Kepala Dusun Kanang-Kanang H Nonci, semuanya tidak satupun yang memberikan respon tanggapan diam dan bungkam seribu bahasa.(01.SS_M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama