Perkara Mandek, Delapan Tahun, Menanti Keadilan, Apakah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bisa Menyelesaikan?


Jakarta - meraknusantara.com,- Aksi penipuan transaksi jual beli rumah dengan mengunakan Cek Bodong yang terjadi sejak 8 tahun lalu, kini di limpahkan penyidik Unit II Harda Bangtah Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Selatan, pada tanggal 01 Juli 2024 dimana penyidik telah memulai penyidikan atas kasus dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yang terjadi pada tanggal 19 Febuari 2015 di Jl.H.Nawi No.29, Jakarta Selatan dengan tersangka seorang pemilik Show Room Mobil atas nama Lucky.

Hal ini disampaikan ahli waris korban Romi Marantika Wonmally yang merupakan seorang Pemimpin Redaksi di salah satu Media Nasional Cetak dan Online di jakarta bahwa kasus yang menimpah keluarganya sudah berlangsung 8 tahun lalu dengan banyak lika - liku yang dihadapi, namun berdasarkan fakta - fakta yang ada, dirinya mencoba menelusi hingga kasus ini kembali di limpahkan penyidik Polres Jakarta Selatan.

Kronologis kasus ini, menurut Romi, awalnya kakaknya almarhum melakukan kesepakatan dengan tersangka, dalam PPJB di katakan bahwa tersangka berniat akan membeli rumah milik Lucky Wonmally dengan cara mengunakan KPR Bank Panin, Jakarta Selatan, namun setelah di serahkan sertifikat rumah atas nama Lucky Wonmally, ternyata komitmen dalam PPJB tidak dilakukan oleh tersangka, sehingga tersangka membayar dengan mengunakan 2 buah cek Bank Panin dengan masing - masing berisikan nilai 900 juta dan 1 Milyar seratus juta rupiah yang setelah di cairkan ternyata cek tersebut tidak memiliki saldo yang cukup.

Hal ini dibuktikan dengan surat penolakan dari Bank Panin Jakarta Selatan.kemudian korban Lucky Wonmally menyampaikan kepada tersangka,dan ditanggapi biasa - biasa saja sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makasar dengan No.LP/40/II/2015/Sek.Makasar.

Kemudian Unit Harda Reskrim Polsek Makasar, Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan dengan No SP/40/S.6/ II /2015/ Sek Makasar dan SP/40/S.6/ VIII / Sek Makasar. Dalam penyelidikan Polsek Makasar didapatkan bahwa unsur perkara terkait TKP berada di wilayah Jakarta Selatan sehingga kasus ini oleh penyidik Harda Reskrim Polsek Makasar melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan dengan No.Pelimpahan berdasarkan surat Kapolsek Makasar nomor B/514 / X / 2015 / Sek.Makasar tertanggal 15 Oktober 2015.

Kemudian Unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan memulai Penyelidikan dan Penyidikan dengan Nomor B/1087/II/2016/Res.Jakarta Selatan tertanggal 02 Febuari 2016.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak Harda Unit II Reskrim Polres Jakarta Selatan bahwa berkas perkara tersebut sudah 3 kali dinaikan ke kejaksaan namun dikembalikan dengan beberapa alasan yang berbeda dan tidak masuk akal, sehingga ditelusuri dan dikonfirmasi sehingga kasus ini kembali di lidik dengan No.645/VII/2024/Res.Polres Jakarta Selatan, tertanggal 01 Juli 2024.

Romi menyesalkan atas keterlambatan dalam hal pelimpahan berkas ke kejaksaan Jakarta Selatan, karena Romi berasumsi adanya kejangalan - kejangalan yang di duga lakukan oleh oknum - oknum terkait dalam hal perkara ini.

Namun semuanya kita pasrahkan aja kepada hukum, romi yakin kali ini berkas yang dilimpahkan akan diterima oleh kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan Lengkap atau P21, sehingga keadilan yang selama ini di tunggu - tunggu akan terjawab dalam persidangan nanti.

Harapan keluarga korban yang disampaikan ahli waris Romi Marantika Wonmally semoga perkara ini segera P21 dan disidangkan agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang sudah 8 tahun menunggu.

Kepada pihak penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan agar bekerja dengan profesionalismenya sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak dan Obyektif tanpa merugikan pihak korban.

" kami tau menghadapi suatu kasus dengan pengusaha yang berduit memang tidak gampang, pasti timbul hal - hal yang tidak menyenangkan bagi korban yang berada pada posisi tidak memilik uang, sehingga wajar aja kalau selama ini keluarga korban selalu mengedepankan asumsi kalau kasus ini sudah ada mainan oknum - oknum yang tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab," jelas Romi.

Semoga para petinggi institusi penegak hukum mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Kapolres Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum serta pihak - pihak penegak hukum yang terkait agar dapat menyelesaikan kasus ini secara obyektif tanpa ada unsur - unsur menzolimi orang kecil. ( Tim )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama